Cari Berita

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya: Hakim Bukan untuk Cari Popularitas!

article | Pembinaan | 2025-07-15 11:00:51

Pulang Pisau- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Pujiastuti Handayani menyatakan seorang hakim tidak boleh mencari popularitas. Hal itu disampaikan saat melakukan pembinaan.Dalam acara itu, Pujiastuti didampingi Wakil Ketua PT Palangka Raya, Muhammad Damis. Keduanya melakukan pembinaan kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau pada Jumat (11/5) kemairn. Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama PN Pulang Pisau, Jalan Trans Kalimantan KM 86, Kahayan Kilir, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Hadir pimpinan, para hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh aparatur PN Pulang Pisau mengikuti kegiatan tersebut secara khidmat. Ketua PT Palangka Raya dalam pembinaannya menekankan pentingnya kepatuhan para hakim erhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Menjadi hakim bukan untuk mencari popularitas, melainkan menjaga integritas dan profesionalisme yang utama. Jadi Hakim ya diniatkan untuk mengabdi bukan jadi terkenal,” ungkap Ketua PT Palangka Raya. Ketua PT Palangka Raya juga mewanti-wanti para hakim yang telah dilantik senantiasa bijak dalam bermedia sosial. Diketahui, di era digital saat ini, setiap informasi di dalam media sosial begitu mudah untuk diakses. “Untuk itu para hakim angkatan 8 maupun hakim angkatan 9 yang baru bertugas ini, Saya ingatkan harus bijak dalam menggunakan media sosial jangan dijadikan ajang pamer. Tentu hal semacam ini tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku Hakim,” tambah Ketua PT Palangka Raya.Ketua PT Palangka Raya ini juga tidak ingin mendengar lagi adanya pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur badan peradilan di wilayah hukum PT Palangka Raya.“Saya tidak mau mendengar ada laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini,” tutupnya dalam pembinaan pada sesi pertama di PN Pulang Pisau. (ZM/WI)

Ketua Pengadilan Tinggi: 1 Hakim di Jakarta Digoda 100 Setan

article | Pembinaan | 2025-07-11 18:30:59

Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Dr Husnul Khotimah dan Wakil Ketua PN Jakpus Effendi SH mengikuti Bimbingan Teknis di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Ikut hadir juga seluruh pimpinan Pengadilan Negeri dan hakim Pengadilan Negeri se-Jakarta.Salah satu sesi acara tersebut adalah pembinaan yang disampaikan langsung oleh Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji. Dalam pembinannya, Nugroho mengingatkan seluruh hakim di Jakarta agar memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).“Kode etik hakim itu sebagai perisai, bukan mengekang hakim, tapi melindungi hakim,” kata Nugroho di Gedung PT Jakarta,  Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakpus, Jumat (11/7/2025).Kode etik itu dibutuhkan dan wajib ditaati karena beban tanggung jawab perkara yang ditangani sangat besar. Apalagi bertugas di Jakarta yang penuh dengan godaan. “Setannya itu tidak hanya satu, tapi bisa seratus setan yang menggoda 1 hakim,” ucap Nugroho mewanti-wanti.Oleh sebab itu, Jakarta akan menjadi batu ujian bagi seorang hakim dalam kariernya. Bila berhasil melaluinya, maka hakim tersebut akan mencapai karier terbaik.“Jakarta bisa menjadikkan karier hakim sukses atau malah sebaliknya,” ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) itu.Mantan Ketua PT Palembang itu lalu bercerita berbagai cara dilakukannya dalam mencegah hakim terjerumus ke hal-hal negatif. Salah satunya menggratiskan biaya pelantikan hakim/Ketua Pengadilan.“Waktu saya jadi Ketua PT Gorontalo, saya menggratiskan seluruh biaya pelantikan. Salah satunya pelantikan seorang hakim tinggi. Saya lantik dengan gratis. Lalu ada yang protes dari yang lainnya ‘lho pak, kan saya dulu bayar pas pelantikan’. Ya saya jawab saja ‘ya salah sendiri waktu itu mau bayar’,” kisah Nugroho yang pernah menjadi Ketua PT Jambi itu.Kebijakan menggratiskan biaya pelantikan itu selain merupakan komitmen integritas, juga nazar waktu saat ia meniti karier sebagai hakim. Pada 1994, Nugroho pernah nazar di Danau Toba bila ia menjadi Ketua Pengadilan Tinggi akan menggratiskan seluruh biaya pelantikan.“Saya ingat betul tahun 1994 saya nazar ‘bila saya jadi Ketua Pengadilan Tinggi, maka seluruh biaya pelantikan akan gratis’. Tapi ini bukan semata-mata nazar, tapi memang biaya-biaya pelantikan itu awal mula penyelewengan,” tutur alumnus Undip, Semarang itu. (asp/asp) 

Innalilahi… Hakim Boy Syailendra Wafat Tak Lama Usai Sidang Vonis Kasus Tipikor

article | Duka | 2025-07-10 08:30:41

Tanjung Pinang- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) Boy Syailendra wafat pada Rabu (9/7) malam. Ia wafat tidak lama setelah membacakan putusan kasus tipikor. “Sebelum meninggal Rabu, almarhunm habis menyidangkan perkara dan habis memutus lima perkara tipikor,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Kepri, Bagus Irawan kepada DANDAPALA, Kamis (10/7/2025) pagi.“Beliau usai sidang pulang ke rumah kontrakan. Minta ke pegawai untuk dibelikan bandrek. Saat pegawai pulang, Pak Boy sudah tidak ada. Sempat dibawa ke rumah sakit tapi kondisinya sudah wafat,” sambung Bagus Irawan lagi.Almarhum hakim Boy meninggal dalam usia 53 tahun. Saat ini, hakim Boy adalah hakim paling senior di PN Tanjung Pinang. Almarhum hakim Boy diberikan penghormatan terakhir dengan disemayamkan sejenak di PN Tanjung Pinang, Kamis (10/7) pagi ini.“Almarhum dilepas dalam acara pelepasan jenazah oleh Ketua PT Kepri, Ahmad Salihin di Musola Al Mahkamah, PN Tanjung Pinang,” ujar Bagus.Almarhum sudah berdinas di Tanjung Pinang selama 5,5 tahun.“Kepergian almarhum meninggalkan duka bagi kolega dan keluarga besar PN Tanjung Pinang,” ucap Bagus Irawan. (asp/asp)

3 Pesan Ketua PT Palembang di PN Kayuagung: Disiplin, Integritas dan Kinerja

article | Pembinaan | 2025-07-02 20:30:24

Kayuagung - Dalam rangka mendorong peningkatan disiplin, integritas dan kinerja pada satuan kerja di wilayah hukumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Herdi Agusten melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu (02/07/2025).“Ini kunjungan pertama saya ke satuan kerja, setelah dilantik pada 5 Juni 2025 lalu. Senang rasanya dapat kembali lagi ke tempat saya mengawali karir sebagai calon hakim,” ungkap Herdi Agusten saat membuka sambutannya.Dalam pembinaannya, Herdi yang pernah menjabat sebagai Ketua PT Jambi ini menekankan 3 hal penting yang harus dipedomani oleh Aparatur PN Kayuagung meliputi disiplin, integritas, dan peningkatan kinerja.Sehubungan dengan kedisiplinan, Herdi Agusten menghimbau kepada seluruh Aparatur PN Kayuagung untuk selalu disiplin dalam mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMA 7 Tahun 2016. “Diharapkan seluruh Aparatur PN Kayuagung untuk selalu disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, patuhi ketentuan jam kerja sesuai PERMA 7 Tahun 2016”, tutur pria kelahiran 10 Agustus ini.Selanjutnya, Ketua PT Palembang juga mengingatkan pentingnya untuk selalu meningkatkan integritas. “Hindari tindakan-tindakan yang bersifat transaksional. Ingat zero tolerance bagi setiap pelanggaran tersebut”, tegasnya.Menutup pembinaannya, Ketua PT Palembang juga mengingatkan Aparatur PN Kayuagung untuk selalu meningkatkan kinerja, serta secara berkesinambungan melakukan pembangunan Zona Integritas dan peningkatan mutu melalui Program AMPUH. “Saya berharap PN Kayuagung tetap terus bersemangat dan meningkatkan upaya untuk dapat meraih predikat Unggul dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)”, ucap Ketua PT yang pernah berdinas sebagai Hakim PN Sekayu tersebut.Menindaklanjuti pembinaan yang telah disampaikan, Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti menyambut baik dan mengapresiasi masukan yang telah diberikan oleh Ketua PT Palembang. “Diharapkan dengan adanya masukan-masukan tersebut dapat menjadikan kinerja PN Kayuagung menjadi lebih baik lagi”, pungkasnya. (AL)

PT Palangkaraya Perberat Vonis Terdakwa Korupsi 18 Bulan Penjara Jadi 7 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-07-02 12:05:25

Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kaltengah) memperberat hukuman Zulhaidir dari 18 bulan penjara jadi 7 tahun penjara. Terdakwa kini sedang mengajukan kasasi. Apa alasan majelis banding?Kasus bermula saat Kepala Dinas Perindustrain dan Perdagangan (Kadisperindag) Kotawaringin Timur (Kotim) itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2019. Yaitu terkait proyek Pembangunan Gedung Expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Dalam pekerjaan itu, terjadi kebocoran anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih.  Akhirnya, Zulhadir dkk diadili.Oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Zulhaidir dihukum 18 bulan penjara. Atas hal itu, jaksa banding dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa  Dr. H. Zulhaidir Bin H Japri Indil (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer,” demikian bunyi amar putusan PT Palangkaraya yang dikutip DANDAPALA, Rabu (2/7/2025).Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Agung Iswanto dan Rahmat. Adapun Panitera Pengganti yaitu Leon.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 350 juga dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,”  ujarnya.Pertimbangan majelis hakim memperberat hukuman tersebut adalah mendasarkan pada Perma 1/2020. Yaitu:Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan membandingkannya dengan kesalahan, kerugian negara, dampak, dan keuntungan terdakwa, yakni:1). Kategori kerugian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kerugian keuangan daerah dalam perkara adalah sejumlah Rp3.276.572.459,99 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan, sembilanpuluh sembilan sen), dengan demikian dari kategori kerugian keuangan negara adalah sedang (Pasal 6 ayat (1) huruf c);2). Aspek Kesalahan, jika dilihat aspek kesalah, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara a quo posisi Terdakwa adalah sebagai Pengguna Anggaran, yang memegang peranan yang signifikan dalam proses pencairan anggaran karena tanpa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran mengajukan permintaan pencaiaran, maka anggaran tidak akan dicairkan, dengan demikian dari aspek kesalahan, kesalahan Terdakwa dapat dikualifisir tinggi (Pasal 8 huruf a angka 1).3). Aspek Dampak, jika ditinjau dari aspek dampak, maka dalam perkara a quo ruang lingkup dampaknya adalah kabupaten, sehingga dikualifikasi rendah (Pasal 10 huruf b angka 2).4). Aspek Keuntungan dalam perkara a quo tidak terungkap fakta di persidangan bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sehingga dari perspektif keuntuk kategorinya adalah rendah (Pasal 10 huruf c). 5) Perbuatan Terdakwa berdasarkan Lampiran Tahap III (Pasal 12) masuk dalam matrik rentang penjatuhan pidana pada kolom [IV] yaitu penjara antara 6 (enam) sampai dengan 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah antara Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 400 juta.Berikut keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa di mata hakim:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Korupsi.- Perbuatan Terdakwa dapat menghilangkan kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah,- Terdakwa merupakan aparat Aparatur Sipil Negara (ASN);- Tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh Terdakwa in casu tindak tinggiKeadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya relatif- Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan- Terdakwa belum menikmati hasilnya- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga

Kisah Patriotik Hakim Baru Menerjang 13 Jam Arungi Laut ke PN Lembata NTT

article | Berita | 2025-07-01 09:15:31

Lembata – Sebuah kisah terukir dalam perjalanan para hakim baru yang berjuang melawan segala rintangan alam untuk mencapai tempat tugasnya di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menyatakan erupsi Gunung Lewotolok yang menghadang tidak menyurutkan tekadnya untuk melaksanakan amanah penegakan keadilan.Hakim baru itu terdiri dari Yudhi Darmansyah, Yolenta Lobe Liko, Muhammad Aljabbar Putra, Dismas Lukito Ornasto, Entang Nuryanto dan Afif Naufal Faris. Hal itu dituliskan khusus buat DANDAPALA, Selasa (1/7/2025). Pada awalnya perjalanan yang seharusnya berjalan lancar berubah menjadi ujian ketahanan fisik dan mental ketika sang hakim berangkat dari Tangerang menuju Kupang dengan pesawat selama tiga jam disertai turbulensi yang sangat kencang. Sesampainya di Bandara El Tari Kupang, rencana perjalanan terpaksa berubah drastis. Erupsi Gunung Lewotolok atau Ile Ape mengakibatkan gagalnya penerbangan lanjutan menuju Lembata, memaksa para hakim baru tersebut mencari alternatif transportasi laut.Tantangan baru menanti di Pelabuhan Kupang. Kapal yang direncanakan akan dinaiki para hakim ternyata telah berangkat. Lagi-lagi para hakim harus bersabar menunggu kapal berikutnya hingga pukul 23.00 WITA. Namun, kali ini keterlambatan terjadi ketika kapal baru tiba pada pukul 00.30 WITA, dan proses boarding baru dapat dilakukan pada pukul 01.15 WITA. Kapal akhirnya berangkat pada pukul 04.00 WITA, menandai dimulainya perjalanan laut yang menguji mental.Selama kurang lebih 13 jam perjalanan laut melewati laut lepas Flores, para hakim harus bergelut dengan rasa mual dan trauma terhadap transportasi laut. Meski tubuh memberontak, komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum membuatnya tetap bertahan. “Amanah untuk menegakkan keadilan harus tetap dilaksanakan,” ungkap para hakim, menggambarkan tekad bulat yang tidak tergoyahkan.Pukul 16.10 WITA, kapal akhirnya merapat di Pelabuhan Lembata. Namun, perjuangan belum berakhir. Pulau Lembata menyambut kedatangannya dengan dentuman dan getaran Gunung Lewotolok yang terasa setiap dua jam sekali, menciptakan atmosfer yang menguji keberanian siapa saja yang berada di sana.Kekhawatiran dan rasa takut sempat menyelimuti pikiran para hakim muda. Namun, kesadaran akan pentingnya kehadiran penegak hukum di daerah terpencil memberikan kekuatan untuk terus maju. Di tengah gemuruh alam yang mengancam, komitmen untuk melayani masyarakat Lembata dalam penegakan keadilan tetap menjadi prioritas utama.Kisah perjalanan ini juga menunjukkan betapa berharganya dedikasi para aparatur negara yang rela mengorbankan keamanan pribadi demi menjalankan tugas negara. Di tengah kondisi geografis Indonesia yang penuh tantangan, semangat pengabdian seperti ini menjadi fondasi penting dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh rakyat, bahkan di timur Nusantara.Gunung Lewotolok, yang terletak di Pulau Lembata, memang dikenal sebagai salah satu gunung api aktif di Indonesia. Aktivitas vulkaniknya kerap mengganggu transportasi udara dan laut di wilayah Nusa Tenggara Timur, namun hal ini tidak menghalangi tekad para hakim yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Lembata untuk tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Negara Hukum: Perlindungan HAM, Peradilan Bebas dan Asas Legalitas

article | Opini | 2025-06-30 08:05:19

NEGARA Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, yang mana setiap pengaturan dalam sistem ketatanegaraan diatur berdasarkan landasan konstitusi, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam rumusan Hasil Simposium Universitas Indonesia, 7 Mei 1966 tentang Indonesia Negara Hukum. Rumusan tersebut sebagai berikut : Negara Republik Indonesia adalah suatu Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia, harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya. Dalam Negara Indonesia, di mana falsafah Pancasila begitu meresap, hingga negara kita dapat dinamakan Negara Pancasila, asas kekeluargaan merupakan titik tolak dari kehidupan kemasyarakatan.Ciri khusus bagi suatu Negara Hukum adalah : 1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi, yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan. 2. Peradilan yang bebas tidak memihak, tidak dipengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. 3. Legalitas di hahapan hukum dalam segala bentuknya.Rumusan ini menunjukan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memang benar-benar negara hukum karena sesuai dengan unsur-unsur umum negara hukum yang terdiri dari perlidungan hak asasi manusia, peradilan bebas dan asas legalitas. Namun masyarakat Indonesia memiliki ciri khas tersendiri dengan dasar negara Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam tatanan dan struktur masyarakat Indonesia sehingga dapat disebut Negara Hukum Pancasila, yang membedakan dengan negara hukum dalam konsep barat. Ciri khas yang paling mendasar adalah asas kekeluargaan, musyawarah mufakat, hukum tertulis berdampingan dengan hukum tidak tertulis, sehingga tidak menafikan pluralisme hukum.Dalam Pasal 20 UUD 1945 Perubahan semakin jelas menegaskan Lembaga Tinggi Negara yang berwenang membentuk undang – undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang mana memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sedangkan pada Pasal 5 Presiden berhak mengajukan  rancangan  undang­-undang kepada Dewan  Perwakilan Rakyat. Kemudian pada Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.Alasan peraturan perundangan dibentuk adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara serta untuk membatasi kekuasaan yang tanpa batas. Oleh karena itu pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi, yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan merupakan implementasi negara hukum. Menarik disini pemnbahasan terkait peradilan yang bebas tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. Bahwa pada masa kemerdekaan kita mengenal perjuangan para pejuang bangsa tidak hanya melalui pertempuran di medan perang. Namun adapula jalur diplomasi bahkan juga melalui jalur peradilan. Sebagai contoh pada 18 Agustus 1930, Soekarno membacakan pledoi dengan judul “Indonesia Menggugat” di hadapan pengadilan pemerintah kolonial Belanda di Bandung. Pledoi Soekarno atas tuduhan hendak menggulingkan pemerintah Hindia Belanda. Soekarno membacakan pidato pembelaan tersebut di pengadilan, setelah 8 bulan mendekam di penjara Banceuy Bandung yang sempit dan sesak. Soekarno menulis selama di penjara dengan menggunakan kertas beralaskan kaleng tempat buang air. Pledoi Indonesia Menggugat ditulis kembali bersama Cindy Adams dalam otobiografi berjudul "Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia". Hal ini memberi penegasan bahwa negara kita dibentuk dengan pengakuan atas peradilan yang bebas tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. Baik pada masa kemerdekaan hingga saat ini, peradilan Indonesia tetap menjunjung peradilan yang bebas tidak memihak, yang hal ini selaras dengan 7 (tujuh) nilai Mahkamah Agung RI : kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, perlakuan yang sama di depan hukum.   Pada 1 Juni 1945, sebelum para pendiri bangsa menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, telah pula dibahas dan disepakati bersama melalui musyawarah untuk melahirkan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, yang mengandung arti bahwa seluruh peraturan perundangan di Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Kemudian pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia para pendiri bangsa segera menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi menjamin berdirinya negara hukum.Berdirinya Negara Indonesia telah terpenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara diantaranya ada wilayah, penduduk, pemerintahan dan pengakuan (recognition). Bahwa perekat dari unsur berdirinya negara tersebut yakni legitimasi secara hukum. Sebagai contoh untuk mengokohkan kesatuan wilayah, penduduk, pemerintahan pusat dan daerah serta pengakuan akan kemerdekaan bangsa Indonesia, maka Presiden Sukarno menetapkan Piagam Kedudukan pada tanggal 19 Agustus 1945 kepada satuan kerajaan yang hidup di Nusantara diantaranya Keraton Surakarta dan Yogyakarta. Oleh Maklumat Raja Keraton Surakarta dan Yogyakarta pada September 1945 yang mengakui kemerdekaan Indonesia dan menyatakan berdiri di belakang Pemerintah Indonesia, berita kemerdekaan Negara Indonesia semakin tersebar ke daerah-daerah. Hal ini membuktikan peranan produk hukum sebagai landasan asas legalitas dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Korupsi dan Kekuasaan

article | Opini | 2025-06-26 09:05:58

SEJAWARAN Inggris, Lord Acton pada abad ke-19 melontarkan pernyataan masyhur yang dicatat hingga sekarang yaitu ‘kekuasaan cenderung korup’ atau lengkapnya ‘power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’. Di mana pada era itu, Inggris berada dalam zaman kegelapan korupsi. Untuk mencegahnya, maka kekuasaan itu kemudian dibatasi. Seperti lewat election, birokrasi, hukum administrasi, hingga delik pidana. Irisan antara korupsi dan kekuasaan seperti keping uang logam, yaitu kekuasaan adalah uang logam tersebut. Satu muka keping adalah keping kemanfaatan, dan satu muka lainnya adalah keping korupsi. Keping kekuasaan itu tidak hanya menyimpan sisi terang, juga sisi suram nan gelap. Sekali keping kekuasaan itu disalahgunakan, maka yang terlihat adalah sisi korupsi. Tapi bila keping kekuasaan itu bersih, maka yang muncul adalah muka keping kemanfaatan bagi masyarakat. Kegelisahan akan kekuasaan yang cenderung melahirkan korupsi sudah muncul jauh sebelum Lord Acton menyatakan hal tersebut di atas. Pada era Yunani dan Romawi kuno, korupsi didefinisikan tidak hanya untuk tindakan suap belaka. Tapi juga sudah didefinisikan sebagai perbuatan pejabat publik yang hidup foya-foya, kolusi, hingga kemerosotan moral. Yunani kuno yang menginisiasi demokrasi perwakilan juga terjangkit korupsi elektoral akut. Akhirnya korupsi merusak sendi-sendi negara dan peradaban Yunani - Romawi kuno runtuh.Belakangan, Max Webar mengerucutkan definisi korupsi yaitu dari kemerosotan moral menjadi korupsi adalah penyelewengan mandat. Dan mandat yang dimaksud adalah mandat rakyat yang diserahkan kepada negara.Di era modern, kekuasaan itu bisa terjelma dalam lembaga publik atau lembaga privat yang berasal dari hak publik. Lembaga publik secara sederhana tersalurkan dalam lembaga yudikatif, eksekutif, dan legislatif. Sedangkan kekuasaan lembaga privat yang berasal dari hak publik terjelma dalam BUMN.Seiring waktu, kekuasaan itu melahirkan modus dan tindakan korupsi yang semakin rapi. Locus delicti juga lintas negara. Korupsi ‘beli putus’ kini menjadi modus yang kuno. Korupsi kini dirancang sedemikian rupa oleh agen-agen kekuasaan dengan melibatkan berbagai institusi kelembagaan yang melahirkan korupsi kekuasaan: kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif hingga kekuasaan yudikatif. Dari hulu ke hilir, dari perencanaan hingga eksekusi. Hukum pidana yang membatasi diri pada ‘unsur delik’ akhirnya harus berkejar-kejaran dengan korupsi yang dibalut kekuasaan. Artdijo Alkostar menyebut dalam berbagai putusannnya sebagai kejahatan 'korupsi politik', yaitu perbuatan yang dilakukan pejabat publik yang memegang kekuasaan politik tetapi kekuasaan politik itu digunakan sebagai alat kejahatan.Kekuasaan publik di sektor ekonomi juga diakali dengan dibalut kedok keperdataan. Bermodal secarik kertas perjanjian/kontrak, kekayaan alam Indonesia ramai-ramai dirampok oleh korporasi yang berkelindan dengan pejabat publik.  Padahal, Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jangan sampai negara hanya menjadi penonton saat rumahnya digarong.Oleh sebab itu, lahirlah berbagai peraturan pemberantasan korupsi yang sengaja dilahirkan untuk membunuh nafsu kekuasaan yang korup. Bahkan, ketika delik kekuasaan korup itu belum sempurna pun, yaitu baru bermufakat jahat saja, sudah bisa dikenakan delik korupsi.Maka sudah tepat dengan 7 jenis tindak pidana korupsi saat ini yang berlaku dalam UU Tipikor. Yaitu penyalahgunaan wewenang, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Bila diperas lagi menjadi dua pohon besar korupsi yaitu penyahgunaanwewenang dan bribery. Serta sejumlah perbuatan lain yang disamakan dengan korupsi. Pemberantasan korupsi itu pada akhirnya berujung di Pengadilan Tipikor berupa putusan hakim yang berkepastian hukum, berkeadilan hukum dan berkemanfaatan hukum dengan bertujuan guna mengontrol jalannya kekuasaan agar tidak korup, baik di lavel nasional atau pun di daerah. Oleh sebab itu, sudah selayaknya hakim/hakim ad hoc dan aparatur Pengadilan Tipikor mendapatkan hak-hak yang sepadan dalam menjalankan tugasnya yang sangat berat tersebut.Apalagi, palu hakim/hakim adhoc tipikor lah yang menentukan pengembalian kerugian keuangan negara ribuan triliun Rupiah hasil korupsi kekuasaan tersebut. Selain itu, penentu akhir silang pendapat antar lembaga audit soal kerugian negara kini di tangan hakim. Yaitu sesuai Perma Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016. Tertulis yaitu:“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara”.Oleh sebab itu, selain membuat efek jera dengan memberikan hukuman pidana badan secara maksimal, mengembalikan kerugian keuangan/perekonomian negara dengan maksimal juga merupakan salah satu cara agar kekuasaan yang dikorup kembali ke jalan yang benar yaitu mandat rakyat. Sebagai penutup, menarik menyitir kembali tulisan sastrawan Prancis, Voltaire dalam novelnya, Candide (1759):"Di negeri ini lebih baik membunuh seorang laksamana dari waktu ke waktu untuk memotivasi laksamana-laksamana lain (dans ce pays-ci, il est nom de tuer de temps en temps un amiral pour encourager les autres) ," (asp)

Hakim Tinggi Pengawas: Jangan Jamu Kami, Termasuk Snack

article | Pembinaan | 2025-06-25 10:05:14

Jakarta- Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Wasda) Jakarta Karel Tuppu meminta agar pihaknya tidak dijamu, termasuk disuguhi snack/makanan kecil oleh siapa pun dalam bertugas. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di depan pimpinan dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Saya minta tolong, jangan jamu kami. Makanan dan sebagainya. Termasuk snack,” kata Karel Tuppu dalam sambutan Pengawasan Reguler dan Pendampingan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di lantai 7 PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/6/2025).Karel Tuppu datang bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Dr Albertina Ho. Ikut pula sejumlah hakim tinggi PT Jakarta. Hadir dalam acara itu Ketua PN Jakpus Dr Husnul Khotimah, Wakil Ketua PN Jakpus Efendi, Panitera PN Jakpus Dwi Setyo Kuncoro, Sekretaris PN Jakpus Meka Hasatarini, seluruh hakim, panitera pengganti dan pegawai PN Jakpus.“Kami sudah ada anggaran dari PT,” ujar Karel Tuppu mewanti-wanti.Dalam kesempatan itu, Albertina Ho memberikan sambutan dan pembinaan selama kurang lebih 15 menit. Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta agar hakim dan aparatur PN Jakpus terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.“Termasuk integritas, dimulai dari hal-hal kecil. Kalau hal kecil saja tidak jujur, apalagi yang besar. Pokoknya jujur, jujur dan jujur. Disiplin juga dimulai dari hal-hal kecil, nanti hal-hal besar juga akan menjadi disiplin,” pinta Albertina Ho. (ist.) 

Keren! Komunitas Ngewedang PT Denpasar Bersih-bersih Pantai KuDeTa

article | Berita | 2025-06-21 21:05:49

Denpasar- Komunitas Ngewedang, yang merupakan perkumpulan aparatur dan tenaga honorer Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, menggelar kegiatan bersih-bersih pantai. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lingkungan dan Lurah Seminyak sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan.Kegiatan itu digelar pada Jumat (21/6) di kawasan Pantai KuDeTa, Seminyak, Bali. Aksi bersih-bersih ini diawali dengantouring motor dari titik kumpul di PT Denpasar menuju lokasi kegiatan. Tujuannya menciptakan semangat kebersamaan di antara para anggota komunitas. Setibanya di Pantai KuDeTa, para peserta langsung memulai kegiatan pembersihan area pantai dari sampah plastik dan limbah lainnya, sebagai langkah nyata dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pesisir Bali.Kegiatan ini bukan hanya menjadi aksi sosial biasa, tetapi juga merupakan wujud nyata dari implementasi nilai-nilai luhur Tri Hita Karana, filosofi hidup masyarakat Bali yang mengajarkan tentang keharmonisan dalam tiga aspek: hubungan manusia dengan Tuhan (Parhyangan), hubungan antarsesama manusia (Pawongan), dan hubungan manusia dengan lingkungan alam (Palemahan).Ketua komunitas Ngewedang Bapak Ngurah Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah langkah awal dari serangkaian aksi sosial dan kemanusiaan yang direncanakan akan dilakukan secara rutin oleh komunitas. "Kami percaya bahwa menjaga alam adalah bagian dari menjaga keharmonisan hidup. Lewat kegiatan ini, kami ingin menerapkan semangat Tri Hita Karana, terutama dalam menjaga hubungan selaras dengan alam sekitar," ujarnya. "Kami ingin memberi kontribusi nyata terhadap lingkungan, dimulai dari hal kecil seperti menjaga kebersihan pantai," sambungnya.Kehadiran Kepala Lingkungan dan Lurah Seminyak dalam kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan. Mereka mengapresiasi inisiatif komunitas Ngewedang dan berharap kegiatan serupa dapat menginspirasi komunitas lainnya.Komunitas Ngewedang, yang dicetuskan oleh Bapak Marliyus pada November 2024, awalnya berfokus pada kegiatan touring, seperti perjalanan ke Kintamani dan Singaraja. Nama Ngewedang sendiri adalah singkatan dari "Ngerereh Keluruhan Sane Ledang", yang menurut Bapak Marliyus, berarti tempat untuk belajar dan berkembang bersama. Bapak Marliyus juga menjelaskan bahwa dalam bahasa Bali, ngewedang memiliki arti meminum kopi hangat, yang melambangkan suasana keakraban, kebersamaan, dan kehangatan dalam berkomunitas."Kami juga pernah mengadakan acara buka puasa bersama sebagai bentuk kekeluargaan," tambah beliau, yang menunjukkan betapa pentingnya semangat kebersamaan dalam komunitas ini. Ke depannya, Bapak Marliyus berharap komunitas ini akan semakin aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan lingkungan, dengan tujuan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar.Dengan semangat kebersamaan, kepedulian lingkungan, dan nilai-nilai kearifan lokal, Ngewedang menunjukkan bahwa komunitas berbasis hobi pun dapat menjadi agen perubahan yang positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.“Ngewedang Community – wedang dulu, gas kemudian” 

Di Balik Sifat Manusia yang Suka Mengeluh dan Tidak Bersyukur

article | Opini | 2025-06-20 08:05:54

Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarokatuhu,SAHABAT sekalian Secara naluriah, manusia pada dasarnya memang dipenuhi oleh sifat serakah, enggan bersyukur, berkeluh kesah, tidak perduli terhadap sesama. Dalam ranah science pada lingkup ilmu jiwa ada suatu teori fenomenal yang dikekukakan oleh Sigmund Freud yang dikenal dengan psikoanalisa. Teori tersebut memberikan suatu deskripsi bahwa manusia prinsip dasarnya adalah selalu mencari kesenangan atau kenikmatan dan menghindari ketidaknikmatan. Sigmund Freud dengan Psikoanalisanya membagi jiwa manusia ke dalam tiga lapisan yakni ;-       Lapisan pertama, Das Es atau Id ; Bagian primitif dan tidak sadar yang didorong oleh dorongan insting dan keinginan. -       Lapisan kedua Das Ich atau Ego ; Bagian kepribadian yang beroperasi pada tingkat kesadaran dan bertindak sebagai perantara antara id dan dunia luar. -       Lapisan ketiga Das Ueber Ich atau Superego : Bagian kepribadian yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika dari masyarakat. Dalam menjalan kehidupan di dunia nyata, jika hanya lapisan paling dasar dari jiwa manusia atau Id ini yang mendominiasi dirinya, maka keperibadiannya manusia diprediksi berada pada derajat yang nyaris sama dengan binatang. Pada lapisan jiwa berikutnya, Ego, berdasarkan teori tersebut terdapat aspek psikis berupa kepribadian manusia yang berhubungan dengan realitas dunia luar, sehingga ketika dia berinteraksi manusia dapat mengendalikan hawa nafsunya. Dia mulai merasa malu melakukan suatu perbuatan yang bersifat tercela atau perbuatan-perbuatan dosa karena adanya lapisan psikis pada lapis ke dua dari jiwanya itu. Dalam konteks Ilahiah  yang dimaksud dosa berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim no 2553 Rasulullah Salallahu ‘alaihi wassalam bersabda “dosa adalah apa yang mengganjal dalam dirimu dan kamu tidak ingin manusia mengetahuinya”. Lalu Pada lapisan jiwa terluar atau ketiga, Superego terdapat lagi aspek sosiologis dimana kepribadian yang terbentuk dari diri seseorang memiliki hubungan yang erat dengan nilai-nilai moral. Hal ini disebabkan oleh pengaruh-pengaruh pendidikan yang diberikan kepada manusia, baik pendidikan yang didapat dari lingkungan social hingga pendidikan agama. Pembahasan science yang dimunculkan oleh seorang psikolog pada abad ke 20 awal itu, jika kita renungkan dan dielaborasi,  kandungannya telah banyak diungkap oleh Al Qur’an, kitabullah yang merupakan sumber kebenaran dan tuntutan hidup bagi umat manusia. Sayangnya manusia jarang menyadari dan menggali kebenaran ilmiah yang tersirat di dalam Alqur’an. Disebutkan di dalam surat Al Ma’arij ayat 19 Allah berfirman : “Innal insaana khuliqa halu ‘aa..”, yang artinya,sungguh manusia diciptakan suka mengeluh..disambung ayat ke 20 hingga ke 22 idza massahu Syarru jazuu ‘aa” wa idza massahul khoyru manuu ‘aa.. illal mushollin…(apabila ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah), dan apabila mendapat kebaikan dia (harta) jadi kikir, kecuali bagi orang-orang yang shalat.Lalu Allah melanjutkan firmannya pada ayat ke 23 hingga 30 : Alladziina huum ‘alaa sholatihiim daaaa’ imuun…walladzinaa fii amwalihim haqqum ma’luum…Lissaaaa ili na walmahruum… walladzîna yushaddiqûna biyaumid-dîn…walladzîna hum min ‘adzâbi rabbihim musyfiqûn…Inna ‘adzâba rabbihim ghairu ma'mûn… walladzîna hum lifurûjihim ḫâfidhûn.. Illâ ‘alâ azwâjihim au mâ malakat aimânuhum fa innahum ghairu malûmîn..Artinya “yang selalu setia mengerjakan salatnya…yang di dalam hartanya ada bagian tertentu…untuk orang (miskin) yang meminta-minta dan orang (miskin) yang menahan diri dari meminta-minta…yang memercayai hari Pembalasan…dan yang takut terhadap azab Tuhannya…sesungguhnya tidak ada orang yang merasa aman dari azab Tuhan mereka…. (Termasuk orang yang selamat dari azab adalah) orang-orang yang menjaga kemaluannya… kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya).    Firman Allah di dalam surat Al Ma’arij “Illal Mushollin” (kecuali yang mengerjakan shalat) sepatutnya menjadi reminder dalam konteks beribadah dan menuntun hidup kita menjadi lebih berkualitas dan lebih bermakna  baik dalam hubungan kita kepada Allah maupun kepada sesama manusia (habblum minanas). Karena shalat adalah tiang agama dan menjadi instrumen yang menjadi kontrol atau pengendali guna terhindar dari perbuatan dosa. Di dalam surat al an kabut ayat 45 Allah berfirman Aqimisshalat Innashalata tanha anil fahsyaa I wal munkar (dirikanlah shalat, karena shalat mencegah perbuatan keji dan munkar). Dengan mendirikan shalat dan setia terhadap shalatnya sebagaimana firman-firman Allah di dalam Alqur’an sesungguhnya merupakan jaminan agar manusia tercegah dari perbuatan keji dan munkar, agar manusia tidak selalu berkeluh kesah, agar manusia mampu menahan hawa nafsunya dan agar manusia senantiasa menjaga kesucian dirinya sebagaimana firman Allah di dalam surat al ‘ala “Qad af lahaman ta zakka wa dzakarasma rabbihi fasholla”Sungguh beruntung orang yang menjaga kesucian dirinya dan senantiasa mengingat Tuhannya dengan shalat.Sahabat sekalianJika kita mencoba mengambil suatu benang merah yang menghubungkan aspek kejiwaan dengan berbagai penemuan ilmu-ilmu empiris secara objektif maka sesungguhnya tidak akan ada pertentangan antara science dengan kandungan-kandungan yang terdapat di dalam Alqur’an. Sebaliknya, justeru temuan-temuan ilmu pengetahuan yang terus berkembang memiliki korelasi dengan kandungan-kandungan Alqur’an. Alqur’an jika ditadaburi sesungguhnya akan menjadi pemandu dalam pengembangan science termasuk menyangkut aspek-aspek kejiwaan yang akan menemukan kenormatifannya dengan menggali dan memahami lebih jauh tanda-tanda yang ditunjukkan di dalam Alqur’an. Konsep dasar jiwa manusia yang primitif dan dipenuhi oleh instinc untuk semata-mata mencari kenikmatan dan menghindari ketidaknimatan pada akhirnya menemukan jalannya dengan kita lebih jauh memahami mengenai diri kita dan untuk apa kita diciptakan dan kemana kita pada akhirnya akan kembali. Sahabat sekalian   Betapa seiringnya kita mendengar ungkapan nyinyir, sarkatis yang menyatakan sholat terus maksiat jalan. Betapa sering kita mendengar ungkapan yang mengatakan “Mereka shalat tetapi juga melakukan korupsi”. Adanya ungkapan tersebut sesungguhnya tidak perlu ditanggapi dengan penuh emosional, namun kembali lagi kita bertanya kepada diri kita apabila kita telah rajin mengerjakan shalat namun masih terjerumus dalam lembah maksiat dan dosa perlu dipertanyakan “ada apa gerangan dengan shalatku”. Apakah hanya sekedar semata-mata menggugurkan kewajiban tanpa memaknai arti shalat yang sebenarnya ? Marilah kita perbaiki shalat kita, komunikasi kita kepada Allah Tabaraka wa ta’ala, memahami makna shalat berikut bacaan-bacaan shalat seraya menghayati dan mengimplementasikannya ke dalam kehidupan nyata kita sebagai seorang muslim  Fastabiqul Khoyrot IBNU MAZJAH(Hakim Ad Hoc Tipikor PN Manado)

Vonis Kasus Anak Viral, PN Curup: Tuntutan Tak Sesuai UU SPPA

article | Sidang | 2025-06-19 17:05:08

Rejang Lebong- Putusan PN Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, terhadap anak BK (16 tahun) dan anak DDA (17 tahun) yang dijatuhkan selang satu minggu menarik perhatian masyarakat. Sebab, salah satu pelaku DDA dihukum kerja sosial membersihkan masjid. Selidik punya selidik, DDA bukanlah pelaku utama, perannya berupa menginjak kepala korban. Sebagaimana diberitakan, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap anak DDA dengan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat dengan kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamat di Jalan Agus Salim Desa Puguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong selama 60 (enam puluh) jam dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh Anak tidak lebih 3 (tiga) jam perhari pada Rabu (04/6/2025).Hakim yang sama seminggu kemudian pada Rabu (11/6/2025) kembali menjatuhkan putusan pada anak BK.“Pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu,” bunyi amar putusan yang dibacakan di gedung pengadilan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 15, Rejang Lebong, Bengkulu.Perbedaan waktu pembacaan putusan telah memunculkan spekulasi, terlebih ketika dirasakan adanya disparitas. “Jauh dari tuntutan pidana penjara yang diiajukan Penuntut Umum,” ujar Ana Tasia Pase, pengacara yang mendampingi korban RA menanggapi kedua putusan.Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengajukan tuntutan yang berbeda. Untuk anak DDA pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan terhadap anak BK pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.Keduanya oleh Penuntut Umum dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Beda Peran Beda PutusanMerujuk pada rilis yang disampaikan PN Curup, perbedaan putusan dijatuhkan karena terdapat perbedaan peran anak DDA dan anak BK terhadap luka berat yang diderita anak korban RA.“Luka berat pada anak korban RA lumpuh dan belum dapat beraktifiras normal sejak September 2024 adalah luka akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan anak BK, sedangkan anak DDA terbukti memijak bagian wajah setelahnya.“Karenanya anak BK terbukti dakwaan primer sedangkan anak DDA yang terbukti adalah dakwaan subsidair,” jelas Mantiko Sumanda Moechtar, Juru Bicara PN Curup.Tuntutan Tidak Sesuai SPPADalam putusannya, Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H  menyoroti tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terhadap anak BK.“Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Anak dengan lamanya pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dengan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan primair yaitu melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” sebagaimana bunyi pertimbangan yang dirilis PN Curup.Lebih lanjut Hakim mempertimbangkan “bahwa sebagaimana telah diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa “pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”, namun dengan melihat tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum, Hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak menerapkan isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penuntutan anak BK.” (seg).

Sidang Hasto Dengarkan Saksi dari Kubu Terdakwa, Hadirkan Eks Hakim MK

article | Sidang | 2025-06-19 15:30:03

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Kali ini menghadirkan saksi ahli dari kubu terdakwa yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan.Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Salah satu hakim anggota, Sunoto mencoba menggali konstitusionalitas perbuatan terkait isu materi yang didakwakan.“Berdasarkan UUD 1945 dan sistem hukum Indonesia, apakah setiap warga negara memiliki hak untuk melindungi diri ketika menghadapi penyidikan? Dalam kasus ini, terdakwa dituduh menghalangi penyidikan KPK dengan cara menyuruh orang merendam telepon genggam. Menurut Bapak, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'menghalangi penyidikan' yang melawan hukum, ataukah merupakan hak seseorang untuk melindungi dirinya sendiri yang dijamin oleh konstitusi?" tanya hakim anggota Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (19/6/2025).Hakim anggota Sunoto juga meminta penjelasan perbuatan koordinasi seorang Sekjen Partai dengan KPU, apakah sebagai tindakan konstitusional atau bisa disebut intervensi. "Apakah tindakan mengajukan permohonan kepada KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung, melakukan pertemuan dengan anggota KPU untuk memohon pertimbangan, dan upaya persuasif agar KPU melaksanakan fatwa MA merupakan mekanisme konstitusional yang proper dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, ataukah dapat dikategorikan sebagai intervensi yang melawan hukum?"Selain itu, sidang itu juga diwarnai teguran ketua majelis Rios Rahmanto ke awak media."Saudara media... dari tujuh yang stand by, siapa yang melakukan live streaming? Bukankah kemarin sudah dijelaskan, silakan saudara melakukan pemberitaan dengan ambil gambar/video tapi tidak boleh live streaming. Ini sebagai peringatan terakhir ya," tegas Hakim Rios setelah menerima informasi dari Jaksa Penuntut Umum bahwa salah satu media melanggar aturan.Teguran ketua majelis tersebut bukan tanpa landasan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, Pasal 4 ayat (6) dengan tegas menyatakan: "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (2) memberikan kewenangan kepada "Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang" dari ketentuan yang berlaku.Aturan serupa juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 (SEMA 4/2012) tentang Perekaman Proses Persidangan yang menegaskan bahwa perekaman oleh pihak selain pengadilan harus mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim, dan tidak boleh mengganggu jalannya persidangan.Insiden ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang tepat mengenai asas "persidangan terbuka untuk umum" dalam konteks era digital. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur hukum terkini, pembatasan penyiaran persidangan secara live bukanlah pembatasan terhadap publik untuk mendapatkan akses ke persidangan, tetapi lebih untuk menjaga marwah dan kelancaran persidangan itu sendiri."Keterbukaan lebih merujuk pada aksesibilitas masyarakat untuk menghadiri persidangan secara fisik atau mendapatkan informasi mengenai proses persidangan, tanpa harus melalui tayangan live streaming," demikian penjelasan yang kerap dikemukakan para ahli hukum acara.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa keputusan apakah suatu persidangan dapat diliput secara langsung "sepenuhnya berada pada kewenangan hakim pengadilan atau instansi yang menyelenggarakan persidangan tersebut."Hal ini sejalan dengan SEMA 4/2012 yang memberikan kewenangan kepada Ketua Majelis Hakim untuk membatasi kegiatan perekaman jika dinilai mengganggu persidangan. (asp/asp)

Terima Kasih Presiden Prabowo atas Kenaikan Gaji Hakim

article | Opini | 2025-06-19 14:50:46

ALHAMDULILAH, munajat syukur kehadirat Allah Swt atas segala limpahan berkah dan rezeki kepada keluarga besar MA. Terimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto selaku Kepala Negara yang telah umumkan secara resmi kenaikan gaji hakim Indonesia khususnya kenaikan dari hakim yang paling junior sebesar 280% di hadapan 1451 Hakim muda yang dikukuhkan di Gedung MA pada 12 Juni 2025. Presiden Prabowo benar-benar memahami Nurani Keadilan bagi jajaran hakim sebagai Benteng Terakhir Keadilan.Terimakasih Bapak Ketua MA RI, YM Prof H. SUNARTO, SH.MH. yang sejak menjadi hakim agung, Tuakawas, WKMA dan KMA dalam senyap dan riuh konsisten memperjuangkan masalah kesejahteraan hakim ini. Kita semua melihat dan sejarah mencatat. Terimakasih Pak KMA. Terimakasih juga kepada Bapak WKMA, Para Tuaka MA, Bapak Sekretaris MA, Jajaran Pejabat Eselon dan Pengurus IKAHI Pusat dan Daerah yang ikut terus memperjuangkan kesejahteraan Hakim. Terimakasih untuk seluruh hakim  Indonesia dan keluarganya yang tiada lelah meyuarakan dan mendoakan isu kesejahteraan hakim ini. Last but Not Least, terimakasih untuk Rocky Gerung feat FNN Hersubeno Arief dan rekan-rekan media pers yang ikut menginfluensi isu kesejahteraan hakim ini sejak 2 Tahun lalu bahkan diantaramya sudah sejak belasan tahun lalu. Karena suara kalian mengamflikasi isu ini. "Naikan gaji hakim 30x lipat", adalah masuk akal.Integritas itu dalam pelaksanaannya bukan nilai yang mati melainkan nilai yang hidup. Integritas itu disebut integritas jika diuji melalui cobaan dan godaan. Dalam hitungan logika sehat, berat bagi hakim menjalankan marwah bersikap adil tanpa mempan sogok jika gaji kecil. [Meski banyak hakim-hakim yang kokoh dalam integritas tanpa sogok]. Maka sistem penggajian yang mampu membentegi hakim agar tidak mempan sogok harus dibangun. Menaikan gaji hakim adalah bagian dari ikhtiar itu. Kawal terus amanat Presiden RI Prabowo Subianto selaku kepala Negara tentang kenaikan gaji hakim 280% khusus bagi hakim junior ini. Salam Cadas Cerdas Berintegritas.Syamsul Arief(Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung)Mekah Baitullah, 12 Juni 2025

Jabat WKPT Palembang, Andreas Optimis Jalin Sinergi Wujudkan Peradilan Agung

article | Berita | 2025-06-18 08:00:29

Palembang – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)) Herdi Agusten, mengambil sumpah jabatan dan melantik, Andreas Purwantyo Setiadi sebagai Wakil Ketua PT Palembang.Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di ruang tunggu pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, pada Selasa (17/6/2025) kemarin.Bukan kali pertama, Andreas Purwantyo Setiadi menduduki jabatan pimpinan pengadilan. Sebelumnya pria kelahiran Yogyakarta ini juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PT Jambi, Wakil Ketua PT Kalimantan Utara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan Wakil Ketua PN Semarang.Ketua PT Palembang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran wakil ketua pengadilan tinggi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan.“Kami percaya bahwa saudara akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Herdi Agusten.Ketua PT Palembang juga berharap dapat menjalin sinergi yang baik dengan wakil ketua yang baru dilantik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai unsur pimpinan, demi terselenggaranya peradilan yang baik sesuai yang diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1988 tentang Pedoman Pembagian Tugas Antara Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri.Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi yang baru dilantik menyampaikan rasa optimisnya untuk bersinergi meningkatkan kinerja demi mewujudkan peradilan yang agung, sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung.“Peningkatan kinerja menjadi fokus utama kami khususnya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang baik melalui kegiatan perencanaan (planning & programming), pelaksanaan (executing), dan pengawasan (controle)”, tegas Andreas Purwantyo Setiadi.Ia menambahkan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang agung, PT Palembang akan menerapkan konsep peradilan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi. Terlebih seluruh administrasi di PT Palembang telah dilakukan secara elektronik, sesuai dengan kebijakan dan perintah dari pimpinan. “Selain itu peningkatan mutu pengadilan melalui program AMPUH juga menjadi prioritas penting untuk membangun citra positif peradilan melalui perbaikan sistem kerja, guna mempermudah dan memperlancar pelayanan prima untuk mewujudkan peradilan yang agung,” ucapnya.Pelaksanaan pelantikan Wakil Ketua PT Palembang berlangsung secara sederhana dan khidmat dengan tetap berpedoman kepada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Kegiatan ini dihadiri secara terbatas oleh jajaran PT Palembang dan beberapa Ketua PN di wilayah Sumatera Selatan. (SEG/AL)

Lantik Thomas Tarigan Jadi Hakim Tinggi, KPT Palembang Tekankan Kesederhanaan

article | Berita | 2025-06-17 08:05:52

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Thomas Tarigan sebagai Hakim Tinggi PT Palembang. Acara itu digelar berpedoman pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (16/06/2025) kemarin, berlangsung di Ruang Tunggu Pimpinan PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang. Dipimpin langsung oleh Ketua PT Palembang, Herdi Agusten dan dihadiri oleh Hakim Tinggi PT Palembang, serta beberapa Ketua Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Sumatera Selatan.Dalam sambutannya, Ketua PT Palembang, Herdi Agusten, menegaskan kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk dapat menerapkan pola hidup sederhana sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan oleh Dirjen Badilum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025.“Pola hidup sederhana merupakan cerminan dari integritas, tanggung jawab dan keteladanan. Salah satu wujudnya dengan melaksanakan kegiatan seremonial secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya, termasuk acara pelantikan pada hari ini,” ujar Herdi Agusten.Lebih lanjut, pria yang mulai menjabat sebagai Ketua PT Palembang sejak 5 Juni 2025 ini menegaskan bahwa pola hidup sederhana merupakan langkah preventif untuk penguatan integritas peradilan, menghindari perilaku koruptif, dan pelanggaran kode etik, sekaligus merupakan upaya kolektif lembaga dalam menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.Meskipun dihadiri secara terbatas, kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung secara sederhana dan khidmat. Thomas Tarigan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara hadir dengan didampingi oleh keluarganya. Tercatat sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Thomas Tarigan juga pernah menempati posisi pimpinan pada sejumlah pengadilan di antara PN Lubuk Pakam dan PN Sukabumi.“Semoga dapat menjalani jabatan yang diemban dengan penuh Amanah, dan berikan kinerja terbaik bagi lembaga”, pungkas Herdi Agusten menutup sambutannya. (SEG/AL)

PN Bontang Sosialisasikan Maklumat dan Standar Pelayanan Secara Hybrid

article | Berita | 2025-06-16 17:05:29

Bontang — Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kalimatan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Maklumat Pelayanan dan Standar Pelayanan secara hybrid (daring dan luring) kepada aparat penegak hukum di Kota Bontang. Termasuk unsur Kejaksaan, Kepolisian, Advokat, serta media lokal pada Jum'at (13/06) di Aula PN Bontang.Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan checklist Ampuh (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh). Dalam pelaksanaannya, PN Bontang turut memperkenalkan inovasi pilot project V.O.V (Virtual Office Vlog), dengan harapan informasi tidak hanya tersebar di lingkungan pengadilan, tetapi juga menjangkau masyarakat luas melalui media digital.Maklumat Pelayanan sendiri merupakan bentuk pernyataan kesanggupan penyelenggaraan layanan sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenpan No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan SK Ketua Mahkamah Agung No. 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.Ketua PN Bontang, Rahmat Dahlan dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud keterbukaan informasi publik yang sejalan dengan prinsip transparansi Mahkamah Agung.Pemateri dalam kegiatan tersebut, Muhamad Ridwan, menekankan pentingnya adaptasi terhadap era digital. “Sosialisasi secara hybrid dan inovasi V.O.V menjadi bentuk efisiensi dan efektifitas dalam menyampaikan informasi, baik ke internal maupun eksternal pengadilan,” ujarnya.Menutup kegiatan, Juru Bicara PN Bontang, Ngurah Manik Sidharta, mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk mengakses kanal YouTube PN Bontang guna menyimak kembali materi sosialisasi yang telah disampaikan. Materi tersebut dapat diakses melalui tautan: https://www.youtube.com/watch?v=ahx8ByNYkR0&t=43s.

Hakim, Mengadili Bukan Menghakimi

article | Opini | 2025-06-16 16:15:52

SETELAH sekian lama menanti akhirnya dunia pengadilan bersorak. Para hakim baru akan meneruskan regenerasi para hakim senior sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Acara pengukuhan itu pun berlangsung dalam penuh sukacita dan haru. Istimewanya lagi, acara pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. dan yang lebih membahagiakan para hakim, penghasilan mereka akan dinaikkan. Tak tanggung tanggung, kenaikannya sampai 280 persen. Lupakan soal matematika dalam sistem prosentase, tapi kenaikan ini menunjukkan betapa besar perhatian presiden terhadap nasib para hakim. Prabowo menaikkan penghasilan hakim bukan tanpa alasan. Meski di tengah anggaran pemerintah yang sebenarnya tidak sedang baik baik saja, tapi sebagai seorang visioner, Presiden memandang hilir segala sektor pembangunan di negeri ini adalah hukum dan di tangan seorang hakim lah, sektor ini akan menjadi penentu utama. Hukum adalah penglima dan hakim adalah para komando perangnya.Melalui kenaikan itu pesan presiden jelas. Hakim harus mampu menjalankan tugas utamanya dengan baik. Meski di masa sekarang, seorang hakim dalam lingkup pengadilan akan menjalankan banyak tugas, tapi tugas utama seorang hakim adalah membuat putusan yang adil dengan proses persidangan yang tidak memihak. bebas dari segala macam intervensi. Independensi selalu didengungkan sebagai harga mati bukan !?!.Lalu apakah tugas mengadili ini sederhana ? sama sekali tidak. Tugas mengadili bagi seorang hakim adalah tugas maha sulit yang berada di ruang sunyi persinggungan antara akal pikiran dan hati nurani. Bebas bias, bebas emosi, bebas dari kepentingan apa pun. Hakim, meskipun namanya hakim, tidak boleh menghakimi. menghakimi lekat dengan unsur subjektivitas penggunanya, sedangkan mengadili berkaitan langsung dengan keadilan. Ingatlah bahwa keadilan adalah salah satu “zat Tuhan” paling penting di muka bumi.  Sebagai orang yang membantu hakim dalam persidangan, saya sering membayangkan betapa sulitnya seorang hakim dalam menentukan nasib atau hak seseorang. Bagaimana riuhnya hingar bingar pikiran yang dilesakkan seorang hakim dalam membahasakan “keinginannya” dalam bahasa putusan yang dapat dimengerti sebanyak mungkin orang.Lalu tak terbayang perasaan dan nurani seorang hakim membayangkan konsekuensi kelak dihadapan-NYA. Benarkah putusan ini? benarkah pertimbangan saya? atau adakah yang saya lewatkan dalam memutuskan perkara tadi? pertanyaan yang tak akan datang sekali dua kali, tapi akan selalu hadir selama sang hakim mengenakan toga dan memukulkan palu.Memang benar saat ini nasib hakim secara materi sudah jauh lebih baik. Hakim adalah salah satu aparat hukum yang begitu diperhatikan oleh negara. Tapi sekali lagi, dibalik itu terselip tanggung jawab yang semakin besar.Hari ini pelantikan hakim di beberapa satuan kerja telah digelar. Acara ini bukan seremonial belaka tapi tonggak pertama kelahiran para hakim muda yang (seharusnya) punya integritas dan kapabilitas jauh diatas manusia biasa. Tapi entah hakim muda atau hakim yang beranjak uzur, entah hakim senior atau masih junior, entah mereka yang masih cupu atau mereka yang telah merasa menjadi suhu. Tak perlu khawatir, apapun jabatan anda, kita semua akan menjadi Terdakwa di Pengadilan-NYA. bedanya, bila di dunia standar tertinggi pembuktian adalah beyond reasonable doubt, maka di sana: No Doubt about Everything. Itu. .      

Di Depan Hakim Baru, Dirjen Badilum Kisahkan Tak Bisa Pindahkan Ponakan ke Jawa

article | Pembinaan | 2025-06-14 20:40:27

Jakarta- 900 Hakim baru Pengadilan Negeri (PN) kini sudah mendapatkan penempatan di seluruh penjuru Indonesia. Bagi hakim baru itu, banyak yang terkejut dengan lokasi dinas, karena banyak yang di daerah terpencil.Namun, Dirjen Badilum Bambang Myanto menasihati para hakim baru itu agar tetap sabar dan semangat dalam memberikan keadilan ke masyarakat di seluruh penjuru Nusantara."Semua orang di pelosok negeri ini berhak mendapatkan pelayanan hukum yang layak dari hakim-hakim terbaik Mahkamah Agung. Ini adalah bagian dari perjalan hidup menjadi manusia yang lebih baik dan dewasa,"  kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam pembinaan hakim baru 2025 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Penempatan pertama bukan akhir segalanya. Sebab, banyak pimpinan MA saat itu memulai karier juga dari daerah terpencil.“Yang Mulia Ketua MA itu penempatan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Merauke,” kata Bambang Myanto.Di mana Ketua MA Prof Sunarto berdinas di PN Merauke pada 1987. Kala itu, Prof Sunarto berdinas dengan istrinya di tempat yang sama.“Wakil Ketua MA Nonyudisial pertama kali di PN Kota Baru lalu di PN Tarakan,” tutur Bambang Myanto.Setelah penempatan pertama, para hakim itu akan dinilai oleh Dirjen Badilum menggunakan aplikasi Satu Jari. Semua kinerja bisa terpantau by data, bukan by rasa. Lalu yang berprestasi akan bergerak lewat promosi dan mutasi sesuai kinerjanya. Bagi yang memiliki kinerja biasa-biasa saja, maka lompatan pergerakannya juga akan biasa-biasa saja.“Saya juga tidak bisa memindahkan ponakan saya sendiri ke Jawa, karena memang ya rangkingnya di atas 100,” ucap Bambang Myanto memberi motivasi kepada para hakim baru.Oleh sebab itu, Bambang Myanto memberikan semangat agar para hakim baru berkerja penuh profesionalitas dengan memegang teguh integritas dan kode etik hakim.“Percayalah di mana pun anda ditempatkan jika dijalani dengan ikhlas dan sepenuh hati, kesempatan untuk bersinar selalu ada,” tegas Bambang Myanto.

IKAHI Teguhkan Komitmen Profesi dalam Pembinaan Calon Hakim

article | Pembinaan | 2025-06-14 19:55:02

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim. Hal iti disampaikan melalui kegiatan pembinaan bagi calon hakim 2025.Pembinaan itu digelar di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (13/6) kemarin. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan IKAHI dalam membina kader-kader calon penegak hukum yang tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi nilai etika dan tanggung jawab profesi.Dalam pemaparannya, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr H Yasardin menegaskan bahwa IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sejak berdiri pada 20 Maret 1953, IKAHI telah konsisten memperjuangkan aspirasi para hakim dan menjaga independensi peradilan."IKAHI bukanlah oposisi Mahkamah Agung. Justru sebaliknya, IKAHI adalah mitra strategis dalam mewujudkan badan peradilan yang agung," ujar Yasardin.IKAHI saat ini tengah menjalankan berbagai program strategis, termasuk peningkatan kesejahteraan hakim, pembentukan tim advokasi terkait RUU Jabatan Hakim dan RUU Contempt of Court, serta kerja sama dengan berbagai lembaga nasional dan internasional.Selain itu, IKAHI juga aktif menjalin sinergi antara pengurus pusat, daerah, dan cabang untuk memperkuat solidaritas serta efektivitas organisasi. Komitmen tersebut tertuang dalam sejumlah agenda seperti pelantikan serentak pengurus daerah, revitalisasi sistem iuran anggota, serta peningkatan fasilitas asuransi bagi para hakim.Kegiatan pembinaan hari ini juga menekankan pentingnya penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Prasetya Hakim Indonesia. Para calon hakim diharapkan tidak hanya cakap dalam aspek hukum, tetapi juga memiliki karakter dan integritas yang kuat sebagai penjaga keadilan.“Semoga para calon hakim yang hadir hari ini dapat menjadi generasi baru penegak hukum yang profesional, independen, dan bermartabat,” tutup Yasardin. (wi/snr)

Hakim Ad Hoc Tipikor Apresiasi Pidato Presiden Soal Kenaikan Tunjangan Hakim

article | Berita | 2025-06-13 19:30:08

Bandung- Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Dr Lufsiana mengapresiasi pidato Presiden Prabowo saat pengukuhan hakim 2025. Di mana Presiden berjanji akan menaikkan tunjangan hakim dalam waktu dekat."Kami tentu memberi apresiasi atas kebijakan bapak Presiden. Tapi perlu kami informasikan bahwa kenaikan tunjangan pada Akhir Desember 2024 lalu oleh Presiden Jokowi, tidak termasuk untuk kami para Hakim Ad Hoc se-Indonesia," ungkap Lufsiana yang dihubungi via seluler di sela-sela kesibukannya kepada DANDAPALA, Jumat (13/6/2025).Pidato Presiden kemarin membangkitkan semangat bagi para Hakim. Termasuk para Hakim Ad Hoc Tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan Perkara Korupsi. "Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor yang begitu kecil," kata Dr Lufsiana yang sudah menjadi Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor selama 13 tahun tahun lebih.“Kami sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden Prabowo agar dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim tahun 2025 ini, kami para Hakim Ad Hoc juga termasuk di dalamnya. Hal ini perlu kami sampaikan karena pada kenaikan tunjangan Hakim pada 2024 lalu, kami tidak termasuk di dalamnyam,” sambung Dr Lufsiana, mantan Oditur Militer itu.Selain ungkapan di atas, hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin juga menyampaikan pernyataan senada dengan terkait Pidato Presiden Prabowo. "Kami  gembira mendengar rencana kebijakan Presiden untuk menaikkan gaji Hakim. Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di republik ini selain Hakim karir, ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadikan Tipikor,” harap Taqwaddin. (asp/asp)

Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Bill Clinton Jadi Hakim

article | Berita | 2025-06-12 17:30:25

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan Bill Clinton menjadi hakim oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto. Tapi, ia bukanlah Bill Clinton mantan Presiden Amerika Serikay (AS) lho. Siapa dia?Ya, Bill Clinton yang dimaksud adalah pria kelahiran Jakarta, 28 Februari 1999. Setelah menyelesaikan S1 dari Universitas Lampung (Unila) pada 2019, ia mendaftarkan diri sebagai CPNS MA dan diterima.“Cita-cita saya sedari lulus S-1 jadi hakim karena Mahkamah Agung (MA) merupakan the top law enforcement sehingga dapat menyelesaikan masalah yang ada di Masyarakat,” kata Bill Clinton saat berbincang dengan DANDAPALA, Kamis (12/6/2025).Bill Clinton mengawali karir sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati pada 2022-2023. Setelah itu, ia menjadi PNS di tempat yang sama. Setelah itu, ia menjadi Calon Hakim di PN Purwodadi sejak 2024 hingga hari ini.Lalu mengapa ia dinamai Bill Clinton seperti Presiden AS?“Saya lahir di saat Indonesia krisis moneter pada tahun 1999 dan orang tua melihat berita presiden Amerika Serikat pada saat itu membantu perekonomian Indonesia sehingga orang tua terinspirasi dengan hal tersebut,” jawab Bill Clinton membeberkan asal-usul namanya.Nah, Bill Clinton hari ini dikukuhkan Ketua MA Prof Sunarto disaksikan Presiden Prabowo sebagai hakim. Ia dikukuhkan Bersama 1.452 hakim baru lainnya. Hakim baru yang akan dikukuhkan sebanyak 1.452 orang. Mereka terdiri dari:1.    Sebanyak 921 orang dari Peradilan Umum2.    Sebanyak 362 orang dari Peradilan Agama3.    Sebanyak 25 orang dari Peradilan Militer4.    Sebanyak 144 orang dari Peradilan Tata Usaha Negara“Saudara-saudara, para hakim yang Saya banggakan, Kedua, pesan Saya untuk para hakim, saat ini Lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang terreduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang,” kata Prof Sunarto.“Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance),” sambungnya.  (asp/asp)

Dari Gen Z hingga Gen X: Yang Termuda dan Tertua dalam Pengukuhan Hakim 2025

article | Berita | 2025-06-12 12:25:34

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) resmi mengukuhkan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan dalam acara pengukuhan hakim tahun 2025. Seremoni ini tidak hanya menjadi momen penting bagi dunia peradilan, tetapi juga menyuguhkan cerita menarik tentang perbedaan generasi di antara para hakim yang dikukuhkan—mulai dari Generasi Z hingga Generasi X.Dari lingkungan peradilan umum, Annisa Gista Elfaza, S.H. tercatat sebagai hakim termuda di angkatan IX. Ia kini bertugas di PN Sidoarjo dan dikukuhkan dalam usia 24 tahun 6 bulan.Dari peradilan tata usaha negara, nama Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, S.H. hadir sebagai yang termuda, dengan usia 24 tahun 7 bulan, bertugas di PTUN Serang.Mokhammad Aulia Barokatullah, S.H., menjadi hakim termuda di lingkungan peradilan agama. Ia dikukuhkan di usia 24 tahun 10 bulan, dan tengah bertugas di PA Cibinong.Seluruh hakim termuda tersebut lahir pada tahun 2000, sehingga termasuk dalam Generasi Z. Kelompok usia ini tumbuh di era digital sehingga dikenal adaptif terhadap perubahan.Di lingkungan peradilan militer, Kapten Kum Andrie Gunawan, S.H. menjadi peserta termuda dengan usia 34 tahun 10 bulan, bertugas di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sementara itu, hakim tertua yang dikukuhkan berasal dari peradilan militer, yakni Letkol Chk Jon Efendi, A.Md., S.H., M.H., kini berusia 47 tahun 5 bulan. Lahir pada tahun 1977, beliau tergolong sebagai Generasi X, yakni era yang mengalami transisi dari era analog ke digital.Dari peradilan agama, hakim tertua adalah Niska Shofia, S.H. (38 tahun 9 bulan), sedangkan dari peradilan umum dan PTUN, masing-masing adalah Okber Juwilliam Sinambela, S.H. (38 tahun 8 bulan) dan Theo Yonathan Simon Laturiuw, S.H. (38 tahun 7 bulan).Dari total 1.456 peserta yang mengikuti pendidikan calon hakim, 1.452 orang dinyatakan lulus, terdiri dari 860 laki-laki (59,23%) dan 592 perempuan (40,77%). Namun, satu peserta tercatat meninggal dunia sebelum pengukuhan karena sakit.

Prabowo: Gaji Hakim Akan Dinaikkan 280%

article | Berita | 2025-06-12 11:30:28

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa bangga untuk hadir disetiap momen yang diselenggarakan oleh Institusi Kekuasaan Kehakiman seperti Mahkamah Agung. Dalam kurun waktu 6 bulan sudah 2 kali diundang oleh MA.Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Presiden Ke 8 Republik Indonesia tersebut menekankan betapa pentingnya kualitas penegakkan hukum suatu negara sehingga akan berdampak langsung kepada sukses atau gagalnya suatu negara tersebut. Negara yang tidak punya sistem hukum cenderung tidak stabil. Maka dari itu betapa pentingnya unsur Yudikatif dalam sistem pemisahan kekuasaan negara, Ujar Prabowo. Hakim adalah benteng terakhir untuk mewujudkan keadilan.Orang miskin hanya punya harapan kepada para hakim yang adil, tegas Presiden.Sementara itu, orang-orang kaya dan yang punya duit tidak akan bisa menyogok para hakim jika hakim-hakim nya berintegritas dan tidak dapat digoyahkan dengan sogokan-sogokan, tuturnya.Prabowo juga meminta Menterinya segera menaikkan gaji para hakim. Penyampaian Prabowo tersebut lantas disambut sorak sorai gembira para hakim dan tamu undangan.Demi Kesejahteraan Gaji Hakim akan dinaikkan dan kenaikan tertinggi untuk golongan tertentu adalah sebesar 280%. Dan golongan tertinggi adalah hakim paling junior. Tegasnya.

Tok! 1.451 Hakim Baru Siap Mengabdi di Seluruh Indonesia

article | Berita | 2025-06-12 11:15:21

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) hari ini resmi mengukuhkan 1.451 orang hakim baru dari empat lingkungan peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Pengukuhan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.Jumlah hakim yang dikukuhkan terdiri dari 921 orang Calon Hakim Peradilan Umum, 362 orang Calon Hakim Peradilan Agama, 143 orang Calon Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan 25 orang Calon Hakim Peradilan Militer. Para hakim baru tersebut akan ditempatkan di 144 pengadilan negeri kelas II, 173 pengadilan agama kelas II, 22 pengadilan tata usaha negara tipe B dan C, serta 11 pengadilan militer tipe A dan B di seluruh Indonesia.Dengan pengukuhan ini, total jumlah hakim di Indonesia bertambah menjadi 8.711 orang dari sebelumnya 7.260 orang, ungkap Ketua MA Prof. Sunarto. Meski demikian, angka ini dinilai masih belum ideal mengingat jumlah perkara yang diterima pada 2024 mencapai 3.081.090 perkara.Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para hakim dalam menghadapi tantangan peradilan, termasuk menjaga kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kasus judicial corruption. Para hakim juga diingatkan untuk menjunjung tinggi visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, dengan menjaga independensi, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta meningkatkan transparansi dan kualitas kepemimpinan.Selain itu, Prof. Sunarto mengajak para hakim untuk memahami peran strategis lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain melindungi hak warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.Acara pengukuhan turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dijadwalkan menyerahkan langsung Surat Keputusan Pengangkatan Hakim kepada perwakilan dari masing-masing lingkungan peradilan dan menyampaikan pidato kenegaraan.Mengakhiri sambutan, Prof. Sunarto berpesan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga terpancar dari hati nurani seorang hakim. (snr/wi)

Kukuhkan 1.451 Pengadil Baru, Ketua MA: Jumlah Hakim Masih Belum Ideal

article | Berita | 2025-06-12 11:10:30

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) hari mengukuhkan sebanyak 1.451 orang hakim dan 4 lingkungan peradilan. Prof Sunarto menilai dengan penambahan hakim baru tersebut akan menambah jumlah hakim yang telah ada saat ini yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim. “Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal jika dibandingkan dengan beban perkara yang diterima sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 3.081.090 perkara,” kata Sunarto.Hal itu disampaikan dalam pengukuhan hakim baru 2025 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir,Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2025).Dalam sambutannya, Prof. Sunarto menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme para hakim dalam menghadapi tantangan peradilan, termasuk menjaga kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kasus judicial corruption. Para hakim juga diingatkan untuk menjunjung tinggi visi Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”, dengan menjaga independensi, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, serta meningkatkan transparansi dan kualitas kepemimpinan.Selain itu, Prof. Sunarto mengajak para hakim untuk memahami peran strategis lembaga peradilan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain melindungi hak warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menjaga ketertiban dunia.Acara pengukuhan turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dijadwalkan menyerahkan langsung Surat Keputusan Pengangkatan Hakim kepada perwakilan dari masing-masing lingkungan peradilan dan menyampaikan pidato kenegaraan.Mengakhiri sambutan, Prof. Sunarto berpesan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga terpancar dari hati nurani seorang hakim.