Cari Berita

Peras Pengusaha Rp 2 M, Eks Kepala BPOM Bandung Dibui 4 Tahun

article | Sidang | 2025-08-26 08:40:53

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma (46). Ia terbukti memeras pengusaha miliaran rupiah.“Menyatakan Terdakwa SUKRIADI DARMA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUKRIADI DARMAdengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun,” demikian amar putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (26/8/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Dr Ida Ayu Mustikawati.Majelis menilai keadaan yang memberatkan yaitu Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adapun keadaan yang meringankan  yaitu Terdakwa bersikap sopan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan Terdakwa dalam keadaan sakit autoimun yang memerlukan pengobatan intensif.“Terdakwa sudah mengembalikan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA,” ucap majelis. Berikut pertimbangan majelis: 1. Bahwa pada tahun 2019 FICTOR KUSUMAREJA melakukan pengurusan izin PT. AOBI Tangerang kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang yang masuk dalam catchment Area BPOM Serang, selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor KP.06.01.1.2.03.22.104 tanggal 8 Maret 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA pindah tugas  sebagai Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Bandung;2. Bahwa pada bulan Desember 2022 terdakwa SUKRIADI DARMA menghubungi FICTOR KUSUMAREJA untuk bertemu di Rumah Makan Pagi Sore Pantai Indak Kapuk, Jakarta Utara, pada saat itu terdakwa SUKRIADI DARMA meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA sebanyak Rp. 2.500.000.000 untuk mengurus permasalahan pribadinya agar tidak terkena hukuman disiplin, akan tetapi FICTOR KUSUMAREJA menyampaikan tidak mempunyai uang, namun terdakwa SUKRIADI DARMA tetap meminta FICTOR KUSUMAREJA untuk mencicil sebesar Rp1.500.000.000 namun FICTOR KUSUMAREJA tidak mau. Setelah pertemuan tersebut terdakwa  SUKRIADI DARMA masih tetap terus menerus menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta uang tersebut dan FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupinya;3. Bahwa pada awal Januari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang Rp 1.000.000.000 dengan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA "SUDAH ADA BELUM? SAKSI BUTUH CEPAT DAN SUDAH JANJI SAMA ORANG" dan pada saat itu FICTOR KUSUMAREJA menjawab tidak ada;4.  Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Februari 2023 terdakwa SUKRIADI DARMA kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA, YANG sedang berada di kantor di PT. AOBI Kec. Jatiuwung Kota Tangerang Prop. Banten, selanjutnya terdakwa SUKRIADI DARMA kembali meminta uang sebanyak Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA, dan atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang secara terus-menerus meminta uang kepada FICTOR KUSUMAREJA mengakibatkan FICTOR KUSUMAREJA menjadi tertekan dan takut kepada terdakwa SUKRIADI DARMA sehingga FICTOR KUSUMAREJA yang merasa tertekan dan takut kemudian pada hari itu mentrasfer uang Rp1.000.000.000 kepada terdakwa SUKRIADI DARMA.5.  Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA setelah menerima uang trasferan sebesar Rp1.000.000.000  dari FICTOR KUSUMAREJA tetap kembali menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan kembali meminta uang sebesar Rp500.000.000.- namun FICTOR KUSUMAREJA tidak menyanggupi permintaan tersebut. 6. Bahwa atas telpon terdakwa SUKRIADI DARMA yang terus meminta uang tersebut, membuat FICTOR KUSUMAREJA takut dan tertekan sehingga  menceritakan kepada SETYA DWI HARYANTO, dan selanjutnya pada bulan Maret 2023 FICTOR KUSUMAREJA melaporkan terdakwa SUKRIADI DARMA yang meminta uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Inspektur Il BPOM RI YUDIANTO.7.  Bahwa atas laporan dari FICTOR KUSUMAREJA terkait permintaan uang sebesar Rp1.000.000.000  oleh terdakwa SUKRIADI DARMA tersebut, kemudian pada bulan April 2023 Tim Inspektorat BPOM melakukan konfirmasi kepada FICTOR KUSUMAREJA di Kantor PT. AOBI Tangerang;8.  Bahwa setelah mengetahui adanya permintaan keterangan oleh Tim Inspektorat BPOM kepada FICTOR KUSMAREJA, terdakwa SUKRIADI pada tanggal 14 April 2023 menghubungi FICTOR KUSUMAREJA dan meminta bukti transfer sebesar Rp1.000.000.000  dan mengatakan kepada FICTOR KUSUMAREJA untuk menyamarkan pemberian uang Rp1.000.000.000 seolah-olah untuk pembelian rumah terdakwa SUKRIADI DARMA di Manado yang senyatanya tidak ada transaksi tersebut serta utang piutang .9.  Bahwa terdakwa SUKRIADI DARMA pada saat menjabat sebagai kepala BPOM selain meminta uang sebesar Rp 1.000.000.000 kepada FICTOR KUSUMAREJA telah dan sering melakukan permintaan uang kepada FICTOR KUSUMAREJA.10. Bahwa terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang-uang terebut yang berasal dari FICTOR KUSUMAREJA kepada KPK karena merupakan uang pinjaman terdakwa11. Bahwa pada April 2024 pada saat telah adanya pemeriksaan dari Kepolisian selanjutnya terdakwa ada mengembalikan uang pinjaman Rp 2.000.000.000.- kepada FICTOR KUSUMAREJA.

Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan

article | Berita | 2025-08-26 07:55:32

 Jakarta- Indonesia kembali memanggil putra-putri terbaiknya untuk menjadi hakim. Kali ini yang dicari adalah calon hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nantinya, mereka akan mengadili konflik buruh melawan perusahaan. Awalnya, Dirjen Badilum menyurati Kemenaker terkait pembukaan hakim PHI. Lalu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja membuat syarat-syarat hakim PHI. Berikut seleksi hakim PHI yang dikutip DANDAPALA, Selasa (26/8/2025): 1. Pendaftaran dan pengusulan terkait Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dimulai pada tanggal 20 Agustus 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025, dan dilaksanakan melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI);2. Pengumuman, syarat dan ketentuan mengenai pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dapat dilihat melalui laman http://sschphi.kemnaker.go.id/;3. keterangan bahwa Calon Hakim Ad- Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan mencantumkan untuk keperluan mengikuti "Seleksi Calon Hakim Ad- Hoc PHI Tahun 2025;Syarat Pendaftar: 1.     warga negara Indonesia;2.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;3.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;4.     berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan belum berumur 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran tanggal 20 Agustus 20255.     berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;6.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;7.     berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1); dan8.     berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun :§  tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,§  kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;§  pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha;§  pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau§  akademisi di bidang hubungan industrial.9.     bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;10.     ketika menjabat Hakim Ad-Hoc PHI bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:§  anggota lembaga tinggi negara;§  kepala daerah/kepala wilayah;§  anggota lembaga legislatif tingkat daerah;§  pegawai negeri sipil;§  anggota TNI/POLRI;§  pengurus partai politik;§  pengacara/advokat;§  mediator hubungan industrial;§  konsiliator hubungan industrial;§  arbiter hubungan industrial;§  pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha; atau §  jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah AgunTata Cara Pengusulan1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha mendaftar sebagai Organisasi Pengusul melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.2. Syarat dan ketentuan tata cara pendaftaran Organisasi Pengusul dan Calon Hakim Ad-Hoc PHI tercantum dalam Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc PHI beserta pedoman teknis pelaksanaannya yang dapat diunduh melalui laman sschphi.kemnaker.go.id.Tata Cara Penyampaian Lamaran1) Permohonan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI ditujukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Organisasi Pengusul.2) Organisasi Pengusul mendaftarkan Calon Hakim Ad-Hoc PHI secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id.3)  Pendaftaran dilakukan setelah menerima generate token pendaftaran SSCHPHI dari Pengusul yang terdaftar dengan mengisi data dan upload dokumen  Waktu Pendaftaran Waktu pendaftaran dan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, mulai pada tanggal 20 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB sampai dengan 4 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.