Cari Berita

Hakim di Persimpangan Transisi KUHP–KUHAP: Antara Keadilan, Kekosongan Hukum & Etik

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-01-10 07:30:03
Dok. Penulis.

Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia secara resmi memasuki babak baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga undang-undang tersebut merupakan tonggak reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan sistem kolonial menuju sistem yang berlandaskan nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan keadilan substantif.

Dalam konteks keberlakuannya, KUHP secara tegas mengatur prinsip penerapan hukum pidana menurut waktu. Pasal 3 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka peraturan yang baru wajib diterapkan, kecuali apabila ketentuan lama lebih menguntungkan bagi terdakwa.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Ketentuan peralihan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 618 KUHP, yang mengikat hakim untuk menerapkan hukum pidana baru terhadap perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan namun belum diputus.

Secara normatif, ketentuan ini tidak menyisakan banyak ruang pilihan. Hakim wajib menerapkan KUHP baru, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana sejak tanggal berlakunya. Namun persoalan tidak berhenti pada tataran normatif.

Dalam praktik, terdapat masalah esensial yang berpotensi mengganggu efektivitas dan konsistensi penerapan ketiga undang-undang tersebut, yakni belum tersedianya secara lengkap peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah terhadap sejumlah pasal penting.

Kondisi ini melahirkan ruang abu-abu penafsiran. Di satu sisi, hakim terikat pada kewajiban konstitusional dan undang-undang untuk menegakkan hukum yang berlaku. Di sisi lain, hakim dihadapkan pada kekosongan hukum teknis yang berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir, baik antar hakim maupun antara hakim dengan peraturan pelaksana yang mungkin lahir belakangan.

Dalam iklim peradilan yang semakin terbuka dan kritis, perbedaan tafsir tersebut berisiko menyeret hakim ke dalam laporan etik, terutama dari pihak yang kalah atau merasa dirugikan oleh putusan.

Berangkat dari kondisi tersebut, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: bagaimana seharusnya posisi hakim dalam masa transisi penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana ketika terjadi kekosongan hukum dan perbedaan tafsir, serta sejauh mana perlindungan etik dan imunitas fungsional hakim perlu ditegaskan?

Dalam sistem negara hukum, asas legalitas dan kepastian hukum menempatkan hakim sebagai pelaksana undang-undang yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, tidak ada lagi banyak ruang untuk menunda atau menegosiasikan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagaimana ketentuan peralihan masing-masing UU. Perkara pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi belum diputus harus dinilai dan diputus berdasarkan ketentuan baru, sepanjang tidak merugikan terdakwa.

Hal demikian bukanlah bentuk diskresi hakim yang bebas nilai, melainkan perintah undang-undang untuk memilih norma yang paling menguntungkan terdakwa. Dengan demikian, hakim tidak sedang “memilih hukum sesuka hati”, tetapi menjalankan mandat eksplisit pembentuk undang-undang. Mengabaikan ketentuan tersebut justru akan menempatkan hakim pada posisi melanggar hukum acara dan hukum materiil itu sendiri.

Masalah muncul ketika sejumlah ketentuan dalam KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana secara eksplisit memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, namun peraturan tersebut belum tersedia atau belum lengkap. Kekosongan hukum semacam ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses peradilan. Prinsip ius curia novit menegaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas.

Dalam situasi demikian, hakim justru dituntut untuk menjalankan fungsi intelektual dan moralnya sebagai ahli hukum. Penafsiran hukum tidak dapat dilepaskan dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan undang-undang, serta dari asas-asas hukum pidana seperti keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Penafsiran hakim dalam masa transisi adalah keniscayaan, bukan penyimpangan.

Namun perlu disadari bahwa penafsiran hakim dan peraturan pelaksana yang lahir belakangan tidak selalu identik. Peraturan pemerintah dapat saja mengadopsi pendekatan teknokratis yang berbeda dari penafsiran yudisial yang telah lebih dahulu diterapkan dalam putusan pengadilan. Perbedaan ini berpotensi dipersepsikan sebagai kesalahan hakim, padahal pada saat putusan dijatuhkan, hakim bekerja dalam kondisi keterbatasan norma.

Realitas peradilan menunjukkan bahwa perkara pidana tidak pernah memuaskan semua pihak. Pihak yang kalah, baik terdakwa, korban, maupun penuntut umum, kerap menyalurkan kekecewaan melalui laporan etik terhadap hakim. Dalam masa transisi hukum pidana, potensi laporan semacam ini meningkat, karena putusan hakim mudah diserang dengan dalih “salah menerapkan hukum baru” atau “berbeda dengan peraturan pelaksana”.

Padahal, kesalahan penafsiran hukum tidak serta-merta identik dengan pelanggaran etik. Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara ranah yudisial (legal reasoning) dan ranah etik. Hakim yang memutus perkara dengan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, argumentasi yang rasional, dan itikad baik, tidak seharusnya diposisikan sebagai pelanggar etik hanya karena putusannya tidak disukai.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang terdiri dari 10 butir nilai utama sejatinya bukan hanya instrumen pengawasan, tetapi juga instrumen perlindungan bagi hakim. Kode etik seperti integritas, adil, arif bijaksana hingga profesionalitas harus dibaca secara seimbang dengan jaminan kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum.

Dalam konteks transisi KUHP–KUHAP–UU Penyesuaian Pidana, perlindungan terhadap hakim menjadi semakin relevan. Ketika undang-undang telah diberlakukan tanpa ketersediaan peraturan pelaksana yang memadai, maka risiko ketidaksempurnaan penerapan hukum bukanlah kesalahan personal hakim, melainkan konsekuensi sistemik dari kebijakan legislasi.

Oleh karena itu, sepanjang hakim:

  1. menerapkan hukum yang berlaku,
  2. berpegang pada asas-asas hukum pidana,
  3. bertindak dengan itikad baik,
  4. tidak menyimpang dari kode etik, dan
  5. tidak melakukan perbuatan melawan hukum,

maka hakim harus diberi imunitas fungsional dari tekanan etik yang berlebihan. Tanpa perlindungan tersebut, independensi hakim akan tergerus oleh ketakutan, dan keadilan substantif justru akan dikorbankan demi keamanan personal.

Masa transisi penerapan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana menempatkan hakim pada posisi yang tidak mudah: menegakkan hukum baru di tengah kekosongan norma pelaksana dan ekspektasi publik yang tinggi. Dalam situasi ini, penafsiran hakim bukanlah penyimpangan, melainkan bagian inheren dari fungsi peradilan.

Baca Juga: Samakan Persepsi: Ini Makna Frasa Pemeriksaan Terdakwa dalam KUHAP Baru

Oleh karena itu, hukum dan kode etik seharusnya tidak hanya berfungsi mengawasi, tetapi juga melindungi hakim yang bekerja dengan itikad baik dalam masa transisi. Memberikan imunitas fungsional kepada hakim bukan berarti membebaskan dari pertanggungjawaban, melainkan memastikan bahwa keberanian menegakkan keadilan tidak berubah menjadi sumber ketakutan. Tanpa perlindungan tersebut, reformasi hukum pidana berisiko kehilangan ruh keadilannya, dan peradilan justru terjebak dalam formalitas yang kering dari nilai kebenaran. (ldr)

Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…