Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981).
Keberlakuan KUHAP 2025
tersebut tentunya memerlukan transisi yang berkaitan dengan kapan seharusnya
KUHAP 2025 digunakan? Apakah semua perkara yang berjalan dan melewati tahun
2025 namun belum diputus harus menggunakan KUHAP 2025? Bagaimana proses
persidangannya apabila di tengah jalan, hukum acara yang digunakan mengalami
perubahan?
Penulis menemukan dilema ini setelah mendapati adanya perkara yang belum sempat diputus pada tahun 2025, di mana pada faktanya, proses pembacaan dakwaan dilakukan pada akhir tahun 2025, yang berarti proses pembuktian baru dapat dilaksanakan pada awal tahun 2026.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, acuan mana yang harus
digunakan oleh Hakim dalam melaksanakan persidangan tersebut, apakah Hakim
tetap bersidang dengan KUHAP 1981 ataukah harus segera bertransisi dengan
menggunakan KUHAP 2025? Permasalahan tersebut mungkin terlihat sepele, namun
ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP 2025 menurut Penulis justru berpotensi
menimbulkan multitafsir yang dapat mengakibatkan ketidakseragaman sikap para
Hakim dalam melanjutkan persidangan perkara pidana yang sedang berjalan.
Pemaknaan Terhadap Proses “Pemeriksaan”
KUHAP 2025
memiliki ketentuan yang mengatur perihal transisi hukum acara pidana dalam
persidangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 361 KUHAP 2025, berkenaan dengan
perkara yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan, terkhusus diatur dalam Pasal 361
huruf c dan huruf d KUHAP 2025. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
Pertama, Pasal 361 huruf c menyebutkan
bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah
dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali
berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Selanjutnya, yang kedua, Pasal
361 huruf d menegaskan bahwa dalam hal perkara tindak pidana yang sudah
dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai,
perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Apabila kedua ketentuan
tersebut dibaca dengan seksama, maka terdapat dua jenis pembagian berdasarkan
perkara yang dilimpahkan, yaitu perkara yang dilimpah dan sudah dimulai proses
pemeriksaannya, dan perkara yang dilimpah namun belum dimulai proses
pemeriksaannya. Frasa yang kemudian menimbulkan penafsiran ganda adalah
penyebutan “proses pemeriksaan Terdakwa” dalam huruf d, yang berpotensi
membedakan pemahaman mengenai kapan KUHAP 2025 seharusnya digunakan?
Apabila dimaknai secara letterlijk
maka secara spesifik KUHAP 2025 seharusnya berlaku untuk seluruh perkara
pidana yang belum sampai pada tahapan pemeriksaan Terdakwa dalam rangkaian
pembuktian. Namun, apakah ketentuan tersebut benar-benar tepat untuk
diartikan demikian?
Ketika ketentuan Pasal 361
huruf d tersebut dimaknai seluruh perkara yang belum sampai tahapan mendengar
keterangan Terdakwa dalam rangkaian pembuktian wajib menggunakan KUHAP 2025,
maka ketentuan tersebut menjadi bertentangan dengan Pasal 361 huruf c KUHAP
2025 yang menentukan perkara yang sudah dilimpah dan dimulai proses pemeriksaannya
tetap diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP 1981. Pemaknaan
tersebut juga memiliki potensi untuk mengacaukan sistem transisi yang ada dalam
Pasal 361 huruf c dan d, yakni seluruh perkara yang belum sampai pada tahap
mendengarkan keterangan Terdakwa wajib menggunakan ketentuan KUHAP 2025.
Penafsiran Sistematis/Logis
terhadap KUHAP 2025
Undang-Undang harus dimaknai secara utuh, yang berarti harus ada kesinambungan dari awal hingga akhir dalam tiap butir-butir peraturan tersebut. Begitupula dengan Pasal 361 huruf c dan huruf d KUHAP 2025 yang harus dimaknai dengan berkesinambungan agar tidak terjadi overlap dalam penerapan kedua pasal tersebut.
Ketika pasal 361
huruf c mengatur mengenai perkara yang sudah dimulai proses pemeriksaannya sedangkan
Pasal 361 huruf d mengatur mengenai perkara yang proses pemeriksaan terdakwanya
belum dimulai, maka harus ditafsirkan dengan mengaitkan pada ketentuan lainnya
dalam peraturan tersebut. Dengan menggunakan metode penafsiran
sistematis/logis, maka dapat ditemukan arti dari “Pemeriksaan” yang muncul
dalam Pasal 142 huruf a.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 142 huruf a KUHAP 2025 dijelaskan “Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" adalah untuk mendapatkan keterangan mengenai identitas Tersangka atau Terdakwa, antara lain, nama, jenis kelamin, usia, agama, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan”.
Dengan mengacu pada penjelasan tersebut, Penulis berpendapat
yang dimaksud dengan “Pemeriksaan” adalah sejak dimulainya perkara pidana
tersebut disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan, karena dalam pembacaan
dakwaan tersebutlah identitas Terdakwa dibacakan dalam persidangan yang terbuka
untuk umum. Sehingga, dengan menggunakan penjelasan Pasal 142 huruf a tersebut
sebagai landasan, Pasal 361 huruf c dan huruf d dapat diimplementasikan tanpa
harus membenturkan normanya satu sama lain.
Pemaknaan tersebut juga
sejalan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) yang menyebut secara konkrit
perihal sidang “Pemeriksaan” yang mana ketentuan tersebut merupakan ketentuan
mengenai rangkaian pelaksanaan persidangan dari awal Terdakwa
dihadirkan/dihadapkan dalam persidangan. Oleh karena itu, pemaknaan
“Pemeriksaan” tersebut secara sistematis telah tersemat dalam KUHAP 2025
melalui Pasal 142 huruf a, Pasal 201, hingga Pasal 361 huruf c dan huruf d yang
sepatutnya diimplementasikan tanpa benturan norma satu sama lain.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Kesimpulan Terhadap Makna
“Pemeriksaan Terdakwa”
Meskipun norma dalam Pasal 361 huruf d tersebut tetap membuka ruang diskusi terkait apa yang dimaksud dengan “Pemeriksaan Terdakwa”, namun penafsiran sistematis/logis terhadap ketentuan KUHAP 2025 yang utuh telah memberi secercah kejelasan mengenai apa yang sebetulnya dimaksudkan dalam KUHAP 2025 itu sendiri. Pemaknaan “Pemeriksaan Terdakwa” tidak sepatutnya dimaknai secara sempit hanya sebatas perihal persidangan pembuktian saja, melainkan harus diartikan sebagai seluruh rangkaian persidangan pidana dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan mendengar keterangan Terdakwa. Sehingga, agar tidak terjadi perbedaan sikap terhadap pemaknaan hukum acara yang dapat menimbulkan kekosongan norma, perlu dilakukan suatu bentuk penyamaan persepsi mengenai hal yang dimaksudkan oleh Pasal 361 huruf c dan huruf d tersebut guna mempersiapkan implementasi KUHAP 2025. (aar/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI