Jakarta - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Imbauan Terkait Oknum yang Mengatasnamakan Aparatur Badan Pengawasan dalam Pengurusan Perkara sebagaimana surat 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 hari Senin (30/3).
Surat tersebut berkaitaan dengan adanya upaya oknum yang mengatasnamakan aparatur Badan Pengawasan dalam pengurusan perkara.
Terhadap oknum tersebut, Bawas MA menyampaikan beberapa hal, yang pertama adalah Bawas MA merupakan unit pengawas fungsional pada MA yang berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Baca Juga: Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas tersebut, Bawas senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas sebagaimana diatur dalam kode etik, disiplin pegawai negeri sipil, aturan perilaku pegawai, dan norma perilaku.
Bawas juga menegaskan bahwa aparatur bawas tidak memiliki kewenangan maupun hak untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu dan/atau menjembatani pengurusan perkara, baik kepada para pihak yang beperkara maupun di internal MA.
Baca Juga: Ketua Kamar Pengawasan MA Buka-Bukaan Metode Profiling Bawas
Bawas juga menekankan apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai aparatur Bawas dan menyatakan dapat membantu pengurusan perkara, pernyataan tersebut adalah tidak benar.
Terakhir, Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur MA agar disampaikan melalui aplikasi SIWAS pada tautan https://siwas.mahkamahagung.go.id/. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI