Perkembangan
teknologi
informasi telah mengubah cara masyarakat memandang hukum pidana dan konsekuensi
sosial suatu tindak pidana. Dahulu, seseorang yang telah menjalani hukuman pada
umumnya memiliki kesempatan untuk kembali hidup normal di tengah masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, kesalahan masa lalu perlahan dilupakan. Namun, di
era digital, keadaan berubah drastis. Internet membuat berbagai informasi
mengenai seseorang tetap tersimpan dan mudah diakses tanpa batas waktu melalui
media sosial, mesin pencari, portal berita, hingga arsip digital pengadilan.
Akibatnya, seseorang yang
telah selesai menjalani pidana sering kali masih menerima “hukuman sosial”
berkepanjangan karena jejak digital masa lalunya terus beredar di ruang publik.
Nama, foto, berita perkara, bahkan putusan pengadilan dapat terus muncul hanya
dengan pencarian sederhana di internet. Kondisi tersebut melahirkan
stigmatisasi digital yang dapat menghambat reintegrasi sosial mantan
narapidana.
Fenomena ini memunculkan
diskursus mengenai The Right to Be
Forgotten atau hak untuk dilupakan. Konsep tersebut pada dasarnya bertujuan
melindungi individu agar informasi digital tertentu yang sudah tidak relevan
tidak terus-menerus merugikan kehidupannya. Dalam praktiknya, tidak sedikit
mantan narapidana mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, membangun usaha,
maupun diterima kembali dalam lingkungan sosial karena jejak digital mengenai
masa lalunya tetap tersebar luas.
Baca Juga: Investor Reliance on Information in the Cryptocurrency Market in Thailand
Pertanyaan mendasarnya
ialah: apakah seseorang yang telah menjalani pidana masih harus dihukum seumur
hidup melalui jejak digitalnya?
Dalam paradigma hukum
pidana modern, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberi penderitaan atau
pembalasan. Sistem pemasyarakatan Indonesia dibangun atas prinsip rehabilitasi
dan reintegrasi sosial. Artinya, seseorang yang telah menjalani hukuman
seharusnya diberi kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat
secara utuh.
Secara normatif, embrio
pengaturan hak untuk dilupakan sebenarnya telah dikenal dalam hukum Indonesia.
Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa
penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik yang tidak
relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga memperkuat perlindungan
terhadap data pribadi dan kehormatan seseorang.
Dasar filosofisnya juga
dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan perlindungan hukum yang adil dan
Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan martabat, kehormatan, dan rasa aman
setiap orang. Perlindungan tersebut tidak serta-merta hilang hanya karena
seseorang pernah melakukan tindak pidana dan telah menjalani hukumannya.
Dalam praktik administrasi
peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengenal pembatasan terhadap
informasi tertentu melalui Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Pedoman tersebut menunjukkan
bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah membuka ruang perlindungan
terhadap informasi tertentu demi menjaga kepentingan hukum, privasi, dan hak
pihak terkait dalam perkara tertentu.
Meski demikian, penerapan The Right to Be Forgotten dalam hukum
pidana tidak dapat dilakukan secara mutlak. Negara tetap harus menjaga
kepentingan publik, keterbukaan informasi, kebebasan pers, dan transparansi
peradilan. Informasi mengenai tindak pidana tertentu seperti korupsi,
terorisme, pencucian uang, pelanggaran HAM berat, atau kejahatan yang
melibatkan pejabat publik memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat sehingga
tidak dapat dengan mudah dibatasi aksesnya.
Karena itu, hak untuk
dilupakan tidak boleh berubah menjadi alat untuk menghapus akuntabilitas publik
atau membersihkan rekam jejak pelaku kejahatan serius. Pendekatan yang lebih
realistis dalam konteks Indonesia bukanlah penghapusan total informasi,
melainkan pembatasan akses digital secara proporsional, seperti delisting dari
mesin pencari, anonimisasi identitas tertentu, atau pembatasan akses publik
terhadap informasi yang sudah tidak relevan.
Penerapan konsep tersebut
juga harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan agar tidak disalahgunakan.
Hakim perlu mempertimbangkan kepentingan publik, dampak sosial tindak pidana,
jangka waktu sejak pidana dijalani, tingkat rehabilitasi pelaku, serta hak
korban untuk memperoleh keadilan.
Pada akhirnya, hukum modern
tidak boleh membiarkan teknologi berkembang menjadi sarana penghukuman sosial
tanpa batas waktu yang melampaui putusan pengadilan itu sendiri. Seseorang yang
telah menjalani pidananya tetap memiliki hak untuk memperoleh kesempatan kedua
dalam kehidupan sosial. Negara perlu membangun mekanisme hukum yang mampu
menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, kepentingan publik, dan
perlindungan martabat manusia di era digital. (ldr)
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Mahkamah Agung Republik
Indonesia. Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.
European Union. General
Data Protection Regulation (GDPR).
Court of Justice of the
European Union. Google Spain SL, Google Inc. v. Agencia Española de Protección
de Datos (AEPD) and Mario Costeja González, Case C-131/12, 2014.
Arief, Barda Nawawi. Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Rosen, Jeffrey. “The Right to Be Forgotten.” Stanford Law
Review Online, Vol. 64, 2012.
Baca Juga: Right to be Forgotten Pasca UU PDP: Kebutuhan Mendesak Regulasi Yudisial
Soekanto, Soerjono dan Sri
Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI