Balangan, Kalimantan Selatan — Pengadilan Negeri
(PN) Paringin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan
kemandirian lembaga peradilan dengan mengembalikan sejumlah parcel yang
dikirimkan oleh berbagai instansi dan pihak dari unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pengembalian tersebut dilakukan sebagai bentuk
konsistensi dalam menegakkan prinsip independensi dan marwah badan peradilan.
“Kebijakan pengembalian parcel ini bukanlah hal
baru. Praktik tersebut telah menjadi komitmen yang dijalankan setiap tahun,
khususnya menjelang hari raya keagamaan ketika banyak instansi saling
mengirimkan bingkisan sebagai bentuk silaturahmi”, ucap Ketua PN Paringin Deka
Rachman Budihanto.Namun demikian, bagi aparatur peradilan, penerimaan hadiah
atau bingkisan dari pihak luar berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat
mengganggu independensi lembaga peradilan. Oleh karena itu, PN Paringin memilih
untuk mengembalikan parcel yang diterima sebagai bentuk kepatuhan terhadap
prinsip integritas dan kode etik hakim serta aparatur peradilan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya Mahkamah
Agung dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.
Dengan mengembalikan parcel tersebut, PN Paringin ingin menegaskan bahwa
lembaga peradilan harus tetap berdiri independen, tidak terpengaruh oleh pihak
mana pun, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Baca Juga: PN Paringin Gelar Rapat On The Spot, Fokus Inventaris Sarpras & Optimalisasi DIPA
PN Paringin berharap langkah ini dapat menjadi
contoh praktik baik dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga
negara, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang
profesional dan berintegritas. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI