Cari Berita

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka, Kasus Dugaan Penghinaan Suku Nias Berlanjut

PN Gunung Sitoli - Dandapala Contributor 2026-04-24 17:30:11
Dokumen. Sidang Pembacaan putusan.

Gunungsitoli — Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka dalam perkara dugaan penghinaan terhadap suku Nias, Jumat/24 April 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Gst, 

Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal, Hengky Alexander Yao, pada Jumat sore di Ruang Sidang Cakra PN Gunungsitoli. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Sebelumnya, Tersangka mengajukan praperadilan dengan dalil bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penahanan oleh Polres Nias tidak sah. Ia dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap suku Nias dan disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di sejumlah media sosial serta media online lokal. Laporan terhadap Tersangka diajukan oleh AHZ ke Polres Nias pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, pada 16 Maret 2026, penyidik menetapkan Pemohon sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Tidak lama berselang, pada 31 Maret 2026, Tersangka mengajukan permohonan praperadilan ke PN Gunungsitoli.

Diwarnai Aksi Demonstrasi

Menjelang pembacaan putusan, sejumlah massa yang mengatasnamakan Masyarakat Ono Niha mendatangi PN Gunungsitoli untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Perwakilan massa kemudian diterima oleh Tim Humas PN Gunungsitoli untuk audiensi yang berlangsung secara tertib dan kondusif, dengan pengamanan dari pihak kepolisian.


Sidang praperadilan digelar pukul 14.00 WIB dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. Hakim kemudian menskors persidangan untuk menyusun putusan, yang akhirnya dibacakan pada pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

Pengadilan menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta penilaian terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak, dan tidak dipengaruhi oleh aksi demonstrasi yang berlangsung di luar persidangan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Tersangka akan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…