Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)
menempati posisi puncak dalam hierarki organ perseroan terbatas. Melalui forum
inilah para pemegang saham menjalankan fungsi pengawasan atas kepengurusan
Direksi dan mengambil keputusan-keputusan strategis yang tidak dapat
didelegasikan kepada organ lain. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) menegaskan kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan
paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir, sebagaimana
diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UUPT.
Fakta dalam praktik menunjukkan, kewajiban tersebut kerap
diabaikan oleh Direksi, bahkan permintaan resmi dari pemegang saham yang telah
memenuhi syarat pun tidak jarang “tidak” mendapat respons. Manakala
kebuntuan demikian terjadi dan seluruh jalur internal telah ditempuh tanpa hasil,
undang-undang membuka satu mekanisme terakhir: pemegang saham dapat memohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri agar diberi izin untuk melakukan sendiri
pemanggilan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UUPT.
Mekanisme inilah yang melahirkan persoalan hukum acara yang krusial namun belum seragam dalam praktik peradilan. Tulisan ini hadir dengan maksud dan tujuan yang jelas: memberikan petunjuk dan pedoman bagi para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan izin RUPS, sehingga tidak terjadi dualisme praktik yang dapat menjerumuskan hakim ke dalam jurang pelanggaran etik dan/atau unprofessional conduct dalam pelaksanaan tugas yudisialnya.
Baca Juga: Evolusi Peradilan Fiskal Indonesia dari Raad van Beroep hingga Pengadilan Pajak
Syarat Pemohon dan Prosedur Bertahap
Tidak setiap pemegang saham
dapat mengajukan permohonan ini. Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT mensyaratkan
pemohon mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) dari seluruh
saham dengan hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan batas yang lebih
rendah. Dewan Komisaris juga memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai pemohon dalam situasi tertentu.
Sebelum hak mengajukan
permohonan ke pengadilan terbuka, undang-undang menetapkan prosedur bertahap
yang wajib ditempuh.
Pertama, permintaan tertulis kepada
Direksi melalui surat tercatat disertai alasan yang jelas.
Kedua, apabila Direksi tidak merespons dalam 15 hari, permintaan diajukan kepada Dewan Komisaris dengan tenggat yang sama, dan barulah setelah Dewan Komisaris pun tidak bertindak, hak mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri resmi terbuka. Pengadilan adalah forum terakhir, bukan yang pertama.
Anomali Hukum Acara: Dualisme Voluntair dan Kontradiktoir
Inilah inti persoalan dalam
tulisan ini. Secara formal, permohonan izin RUPS diajukan dalam
format permohonan (voluntair), tanpa adanya pihak Termohon, tanpa
sengketa, dengan produk akhir berupa penetapan (beschikking),
bukan putusan (vonnis). Sejauh itu, ia tampak seperti perkara voluntair biasa.
Namun Pasal 80 ayat (2) UUPT
justru mewajibkan Pengadilan Negeri untuk memanggil dan
mendengar Pemohon, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris. Ketentuan
ini bersifat imperatif, tidak dapat disimpangi. Artinya, pemeriksaan wajib
dilakukan secara kontradiktoir, yaitu kedua sisi dihadirkan, didengar, dan
diuji di hadapan hakim sebelum penetapan dijatuhkan.
Dari sini, dapat dikatakan lahirnya dualisme prosedur, yaitu voluntair secara format, kontradiktoir secara substansi. Permohonan ini adalah bentuk hibrida dalam hukum acara perdata Indonesia, tidak sepenuhnya ex parte, namun juga tidak sepenuhnya berwajah contentiosa.
Beban Pembuktian dan Anatomi Penetapan
Konsekuensi dari karakter
kontradiktoir itu adalah adanya beban pembuktian yang diletakkan kepada
Pemohon, meskipun dilakukan secara sumir (summier bewijs). Pemohon wajib
membuktikan antara lain: (a) seluruh syarat formal permohonan telah dipenuhi;
(b) representasi kepemilikan saham yang memadai; dan (c) adanya kepentingan
yang wajar (reasonable interest) untuk diselenggarakannya RUPS.
Apabila permohonan dikabulkan, hakim tidak cukup sekadar “memberi izin”. Pasal 80 UUPT mengharuskan penetapan untuk memuat: (1) bentuk RUPS yang diselenggarakan, (2) mata acara RUPS, (3) kuorum kehadiran dan persyaratan pengambilan keputusan, (4) penunjukan Ketua Rapat, serta (5) perintah kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk wajib hadir. Khusus ketentuan kuorum dalam penetapan pengadilan, berdasarkan Penjelasan Pasal 80 ayat (3) UUPT, hanya berlaku untuk RUPS ketiga, inilah hal yang sering luput dari perhatian dalam praktik para hakim.
Upaya Hukum: Final namun Tak Tertutup
Rapat
Pasal 80 ayat (6) UUPT
menegaskan bahwa penetapan yang mengabulkan permohonan izin RUPS bersifat final
dan berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya banding maupun kasasi tidak
tersedia. Sebaliknya, merujuk pada Pasal 80 ayat (7) UUPT, dalam hal penetapan
ketua pengadilan negeri (baca: hakim) menolak permohonan izin RUPS, upaya hukum
yang dapat diajukan hanya kasasi.
Tantangan praktisnya, apabila kasasi diajukan setelah RUPS telah diselenggarakan dan keputusan rapat telah diambil, putusan kasasi yang mengabulkan permohonan tersebut menjadi sulit dieksekusi. Objek penetapan telah terlaksana, sehingga pembatalannya memerlukan gugatan perdata tersendiri. Penulis berpendapat, celah sistemik ini harus segera mendapatkan penyempurnaan dalam hukum positif Indonesia.
Simpulan dan Saran
Baca Juga: Sengketa Internal Perseroan & Batas Pertanggungjawaban Pidana bagi Direksi
Permohonan izin pemanggilan RUPS
di Pengadilan Negeri adalah mekanisme yang unik, ia meminjam forum peradilan
perdata untuk menyelesaikan kebuntuan tata kelola korporasi. Karakter hibrida
yang melekat karena sifat voluntair dalam format namun kontradiktoir
dalam substansi, bukan merupakan cacat hukum acara, melainkan respons adaptif
undang-undang untuk melindungi hak pemegang saham sambil tetap menjamin Direksi
dan Komisaris didengar secara berimbang. Pemahaman yang keliru atas ini
berpotensi melahirkan praktik pemeriksaan yang tidak seragam dan pada
gilirannya menjadi sumber pelanggaran prosedural, bahkan pelanggaran etik, bagi
hakim pemeriksa.
Oleh karenanya, para hakim yang memeriksa permohonan izin RUPS seyogyanya memahami secara utuh acara atau prosedur yang melekat pada perkara ini, agar pemeriksaan tidak terdegradasi menjadi dualisme atau bahkan sekadar acara formal. Lebih dari itu, penulis mengharapkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat segera menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang secara khusus mengatur hukum acara pemeriksaan permohonan izin pemanggilan RUPS, termasuk kepastian mengenai akibat hukum kasasi terhadap RUPS yang telah diselenggarakan. Kehadiran PERMA tersebut akan mewujudkan kesatuan hukum yang menjadi tuntunan praktik bagi seluruh hakim di Indonesia, sekaligus menutup celah ketidakpastian yang hingga saat ini masih terbuka.(ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI