Minahasa Utara, Sulut -Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa YO, laki-laki (22) dan terdakwa DA, laki-laki (29) berturut-turut dalam perkara pidana nomor 9/Pid.B/2026/PN Arm dan 10/Pid.B/2026/PN Arm di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada (18/5).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun”, ucap hakim ketua majelis, Maulana S Arjuna yang didampingi oleh para hakim anggota, Marcelliani Puji Mangesti dan Bangkit Kushartinah saat membacakan putusan dua perkara tersebut.
Terdakwa YO dan DA terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap korban FE. Peristiwa tersebut bermula saat ketiganya menghadiri upacara kedukaan pasca 40 hari meninggalnya seorang tetangga mereka. Usai upacara kedukaan dilaksanakan, tuan rumah menggelar acara karaoke untuk mereka yang hadir. Mereka bertiga pun larut dalam acara karaoke sambil minum-minuman keras.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
Beberapa saat kemudian terdakwa DA bernyanyi. Mendengar nyanyian terdakwa DA, korban mengejek suara terdakwa DA jelek. Ejekan itu membuat terdakwa DA tersinggung. Seketika itu ia langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil parang lalu kembali ke tempat acara dan menebaskan parangnya ke kepala korban beberapa kali hingga bersimbah darah.
Melihat kejadian itu, terdakwa YO melerai lalu mengambil parang milik terdakwa DA dan membawanya. Korban yang bersimbah darah meninggalkan lokasi menuju rumah pacarnya agar diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai korban dan pacarnya mogok. Pacar korban berusaha meminta bantuan masyarakat sekitar agar bisa mengantar korban ke rumah sakit. Pada saat pacarnya meninggalkan korban sendirian, ternyata terdakwa YO dari tadi mengikuti mereka berdua. Saat itu lah terdakwa YO kemudian mendekati korban dan menebaskan parang milik terdakwa DA yang sebelumnya ia bawa ke kepala korban dan menusukannya ke tubuh korban berkali-kali hingga korban tidak sadarkan diri. Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia karena luka yang dideritanya akibat serangan para terdakwa.
Baca Juga: Langgar Perda, 12 Penjual Miras Tak Berizin Didenda Puluhan Juta Rupiah
Para terdakwa diajukan ke persidangan secara terpisah. Terdakwa YO didakwa pasal 458 ayat (1) KUHP sedangkan terdakwa DA didakwa pasal 458 ayat (1) KUHP atau 468 ayat (2) KUHP atau 466 ayat (3) KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang meninggalkan trauma bagi keluarga korban, dilakukan di muka umum serta dilakukan dengan sadis, keji, dan tidak manusiawi sebagai keadaan yang memberatkan para terdakwa.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 14 tahun penjara kepada para terdakwa. Atas putusan tersebut para terdakwa dan penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka terhadap putusan yang dijatuhkan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI