Cari Berita

Kasus Korupsi Dana Desa, PT Medan Perberat Vonis Eks Kades Jadi 3 Tahun Penjara

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-05-23 17:35:27
Dok. Ist

Medan, Sumut – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada mantan kepala desa, Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta dan apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka kekayaan pelaku akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 60 hari, sebaimana bunyi putusan PT Medan pada Senin (18/5).

Adapun putusan dari PT Medan yang dijatuhkan kepada mantan kades tersebut, lebih berat dibandingkan dengan Putusan dari PN Medan yang sebelumnya memvonis 2 tahun penjara.

Selain dikenakan pidana penjara dan pidana denda, mantan kades ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah 776 juta. “Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp776.290.261 dan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1  Tahun.” Bunyi putusan yang dibacakan oleh Agus Rusianto selaku hakim ketua didampingi oleh Gerchat Pasaribu dan Yusra sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Dana Tabungan Pensiun Hakim, Kenapa Tidak?

Berikut adalah pertimbangan Majelis Banding Pengadilan Tinggi Medan yang memperberat vonis Terdakwa tersebut:

“Menimbang, bahwa dari aspek pelaksana dan pengendali pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Hariara Pohan yaitu Saksi Sirkisson Situmorang dan anggota TPK lainnya tapi tidak dapat terlaksana karena terdakwa selaku Kepala Desa Hariara Pohan secara langsung mengendalikan pelaksanaan kegiatan bahkan melakukan pembelian bahan material, pemilihan tukang atau pekerja serta membayar sendiri upah pekerja,” kutip bunyi Putusan tersebut yang diakses melalui Direktori Putusan MA, pada Jumat (22/05).

Bahwa yang melakukan penarikan dana dari Bank adalah Kaur Keuangan Desa Hariara Pohan TA. 2019 s/d 2021 yaitu saksi Tiopantauli Sihotang bersama Terdakwa selaku Kepala Desa Hariarapohan, tetapi pada setiap penarikan dana dari Bank, Terdakwa Piatur Sihotang meminta uang yang ditarik tersebut dan menguasainya sendiri dengan alasan Terdakwalah yang akan membayarkan seluruh biaya atas belanja pekerjaan fisik kepada pihak terkait (pembelian material, upah tukang/pekerja dan BOP). Menimbang, bahwa  Kaur Keuangan TA. 2019 s/d 2021 Desa Hariara Pohan yaitu saksi Tiopantauli Sihotang menerangkan bahwa terkait adanya temuan inspektorat pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 pernah mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa selaku kepala Desa. Bagaimana terkait pembayaran temuan inspektorat, lalu Terdakwa menjawab dia akan berusaha menyicil kepada inspektorat Kabupaten Samosir. Saksi Tiopantauli Sihotang juga menerangkan bahwa Terdakwa Piatur Sihotang pernah melarang saksi melakukan pemotongan pajak karena uang tersebut mau dipakai untuk pengobatan istrinya.

Bahwa  penyimpangan dan atau pelanggaran ketentuan yang berlaku menurut keterangan saksi ahli Ronatal Sinaga berkenaan dengan pengelolaan Alokasi Dana Deşa (ADD) dan Dana Deşa (DD) sejak TA. 2019 s/d 2021 yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian negara sejumlah Rp776.290261 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu dua rupiah).

Bahkan hingga perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2026 Terdakwa tidak menepati janjinya mengembalikan uang yang dipakainya dengan cara menyicil. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa pernah menyicil uang Dana Desa yang dipakainya tersebut. Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan tampak ada niat jahat dari Terdakwa sejak awal pekerjaan mulai Tahun 2018 s.d Tahun 2021 untuk mengambil uang anggaran pembangunan yang bukan haknya dengan berbagai modus sebagaimana termuat dalam Putusan Banding.

Bahwa tujuan penggunaan uang menurut keterangan Terdakwa tetap untuk pengobatan isteri dimana menurut Majelis Hakim Tinggi diragukan kebenarannya karena tidak dapat dikonfirmasi mengingat isterinya sudah meninggal dunia. Bahkan bilapun benar dipergunakan untuk pengobatan isteri Terdakwa baik sebagian atau seluruhnya tetap saja merupakan tindakan yang menyalahgunakan wewenang karena tidak ada dasar kewenangan Terdakwa menggunakan Alokasi Dana Deşa (ADD) dan Dana Deşa (DD) sejak TA. 2019 s/d 2021 untuk pengobatan isteri Terdakwa.

Bahwa selain itu, mengenai pidana penjara selama 2 (dua) tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa dihubungkan dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp776.290.261,00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus Sembilan puluh ribu dua ratus enam puluh satu rupiah) yang timbul dalam perkara ini menurut Majelis Hakim Tingkat Banding belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini bila dikaitkan dengan katagori yang terdapat dalam Perma Nomor 1 tahun 2020 tersebut termasuk pada Pasal 6 ayat (2) huruf (d) dengan Kategori ringan lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan Aspek Kesalahan rendah (Pasal 10 huruf a) butir 4 (terdakwa melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi). Dampak rendah (Pasal 10 huruf b) butir 1 yaitu Perbuatan   terdakwa mengakibatkan   dampak atau kerugian dalam skala kabupaten/kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten/kota; dan Keuntungan Sedang (Pasal 9 huruf (c) angka  1) yaitu Nilai harta  benda yang diperoleh terdakwa dari  tindak pidana korupsi besarnya  10%  (sepuluh   persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari  kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara  yang bersangkutan.

Sesuai dengan tabulasi standar pemidanaan yang berpedoman kepada Perma Nomor 1 tahun 2020 tersebut, lamanya pidana badan yang dijatuhkan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama belum sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2020 tersebut sehingga sesuai dengan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding lamanya pidana badan amar putusan dibawah ini telah tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga: Ditjen Badilum Salurkan Bantuan Donasi ke Ketua Majelis Kasus Korupsi yang Rumahnya Kebakaran

Terhadap putusan banding tersebut, para pihak masing memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…