Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) antara warga Kohod, Tangerang melawan Presiden dkk. Warga menggugat soal pembangunan PIK 2.
“Amar putusan yaitu 1, menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang notifikasi. 2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Jubir PN Jakpus, Purwanto S Abdullah dalam keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (15/8/2025).
Putusan tersebut diketok pada 12 Agustus 2025. Duduk sebagai majelis hakim yaitu Budi Prayitno SH MH selaku ketua majelis dengan anggota Sunoto SH MH dan Arlen Veronica SH MH sebagai anggota majelis.
Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun
“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.012.000,” ujar Purwanto.
Gugatan itu dilayangkan oleh 55 warga Desa Kohod. Sedangkan sebagia tergugat yaitu:
1. Presiden
2. Mendagri
3. Gubernur Banten
4. Bupati Tangerang
5. Camat Pakuhaji
6. Kades Kohod
Sedangkan Turut Tergugat adalah PT Agung Sedayu Group.
Dalam gugatannya, penggugat mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.
Mengapa gugatan itu tidak diterima?
Sebab majelis hakim menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit karena penggugat belum melakukan notifikasi (pemberitahuan) kepada Para Tergugat, seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan
“Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025,” beber Abdullah S Purwanto.
Baca Juga: Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?
Selain itu, Turut Tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara.
“Demikian, siaran pers ini dikeluarkan untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas publik dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjunjung tinggi asas peradilan yang terbuka untuk umum,” pungkas Abdulla S Purwanto. (asp/snt)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI