Bogor – Hakim diminta menjaga objektifitas, tidak terpengaruh opini publik dan juga cuitan nitijen yang viral. Hal tersebut disampaikan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana, Dr Prim Haryadi.
“Hakim harus menjaga obyektifitas persidangan di tengah gelombang opini publik,” jelasnya mengingatkan.
Hal itu diucapkan saat membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII, Megamendung, Bogor, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?
Opini publik yang terbentuk dapat mengiring fakta dan sentimen viral, hakim (terutama dalam perkara tindak pidana korupsi) harus tetap berdiri di atas fakta.
Lebih lanjut, dijelaskan Hakim tindak pidana korupsi harus menguasai kepemimpinan etis, menjaga sikap moral dan tetap menjaga kebenaran mesti tidak popular.
“Saat menyidangkan perkara korupsi, seorang hakim hakikatnya sedang menjaga masa depan bangsa,” urainya.
Pelatihan diikuti 79 orang hakim karier dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pengadilan tingkat pertama dan banding seluruh Indonesia di Mahkamah Agung Corporate University, Bogor.
“Pelatihan seharusnya diikuti 80 peserta, tetapi satu peserta dan cadangan yang disiapkan terdampak bencana banjir bandang di Aceh,” jelas Dr. Syamsul Arief, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MARI ketika menyampaikan laporan.
Peserta yang diseleksi secara ketat akan mengikuti tiga tahap pembelajaran.
“Mandiri dengan e-learning, kemudian pembelajaran tatap muka dan ketiga bedah kasus serta ujian,” ujar Hakim kelahiran Lampung yang punya hobi naik gunung tersebut.
Hal yang sama kembali diingatkan Dr. Prim Haryadi.
“Dengan mengikuti pelatihan, peserta akan meningkat profesionalisme, kompetensi dan update pengetahuan dengan menjaga integritas moral sehingga dapat menjaga wibawa dan marwah lembaga peradilan,” jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik
Sebagai kejahatan kerah putih, korupsi berkembang dengan berbagai modus yang semakin canggih.
“Selain profesionalisme, integritas harus menjadi kompas, menjadi perisai keadilan bagi terjaganya kepercayaan publik,” tegas Hakim Agung yang pernah menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI