Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar upacara pelantikan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Jumat, 2/5. Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, dua hakim ad hoc dilantik untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Aceh, yaitu M. Arief Hamdani dan Zul Azmi.
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Tgk. Mahlil Muhammad Jamil, yang dilanjutkan dengan lantunan Shalawat Badar oleh Muammar Khaidir. Suasana nasionalisme terasa ketika hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung secara bersama-sama.
Dalam pidato pelantikannya, Ketua PN Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi. menegaskan bahwa jabatan hakim adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
“Profesi hakim bukan sekadar jabatan, melainkan panggilan moral dan etika. Setiap keputusan Saudara akan menentukan nasib seseorang dan citra lembaga peradilan di mata publik. Oleh karena itu, integritas adalah nilai utama yang harus dijaga dengan sepenuh hati,” tegas beliau.
Ketua PN Banda Aceh memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan dua hakim tersebut, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan pakta integritas oleh hakim yang baru dilantik.
Ketua PN Banda Aceh juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan kerja sama antar aparatur peradilan untuk membangun sistem peradilan yang adil dan transparan.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
“Saudara tidak bekerja sendiri. Sinergi antar elemen di pengadilan adalah kunci agar keadilan bisa dihadirkan dengan cepat dan tepat,” lanjutnya.
Pelantikan ditutup dengan pembacaan doa sebagai bentuk harapan agar tugas yang diemban dapat dijalankan dengan amanah dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum