Jakarta – Rapat koordinasi yang dipimpin jajaran pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (20/10/2026) di Jakarta mendalami sekaligus merampungkan empat rancangan perangkat teknis perkara pidana, yakni alur perkara, draf penetapan, Berita Acara Sidang (BAS), dan format putusan. Rapat ini merupakan bagian dari langkah MA mempercepat kesiapan perangkat teknis peradilan bagi pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru.
Para Hakim Agung Kamar Pidana, tim perumus, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), dan Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. H. Yanto, hadir dalam pertemuan tersebut. Jalannya rapat dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Dr. H. Suharto, S.H., M.Hum., bersama Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi.
Dalam pengarahannya, YM Suharto menyampaikan penghargaan atas kerja keras tim perumus. Tim tersebut dinilai sigap mengantisipasi kebutuhan ke depan, antara lain dengan menyesuaikan rancangan pedoman teknis MA terhadap RPP pelaksana yang saat ini masih dipersiapkan pemerintah.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Begitu finalisasi tuntas, YM Suharto meminta Ditjen Badilum menerbitkan buku pedoman tersebut dan menyebarkannya ke seluruh Indonesia. Ia berharap naskah induk yang telah final dapat digandakan dan dicetak sehingga setiap hakim memegang acuan baku yang sama, baik untuk berita acara sidang, format putusan, maupun alur penanganan perkara.
Kendati berfungsi sebagai standar kerja, pedoman itu menurut YM Suharto tidak dimaksudkan untuk mengekang independensi hakim ataupun ruang kreasinya dalam merumuskan pertimbangan yuridis ketika memutus perkara.
YM Suharto juga meminta agar lingkup tanggung jawab hakim dirumuskan dengan jelas, terutama ketika perkara yang semula diperiksa dengan acara biasa dialihkan ke acara singkat. Menurutnya, tugas hakim yang lahir dari penetapan Ketua Pengadilan bersinggungan langsung dengan persoalan tanggung jawab yuridis. Karena itu, titik akhir tanggung jawab majelis dalam peralihan tersebut, berikut konsekuensi hukum dan administrasinya, perlu ditetapkan secara presisi.
Sesi teknis yang membahas keempat pilar itu berada di bawah pimpinan YM Prim Haryadi. Materi pertama yang dibedah adalah peta alur pengakuan bersalah atau plea bargaining, yang dikenal pada dua tahap: penuntutan menurut Pasal 78, serta persidangan menurut Pasal 205 dan Pasal 234.
Untuk tahap penuntutan, YM Prim Haryadi menyatakan bahwa terdakwa wajib didampingi advokat ketika menyusun perjanjian kesepakatan dengan penuntut umum. Kewajiban ini, menurutnya, bersifat mutlak, apalagi setiap pengadilan negeri kini sudah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang beroperasi. “Hal ini tidak bisa ditawar karena merupakan perintah norma yang imperatif,” ujarnya.
Forum yang melibatkan pimpinan, Hakim Agung Kamar Pidana, dan tim perumus itu kemudian menelaah Pasal 205. Dalam alur persidangan menurut pasal ini, penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau mediasi penal didahulukan, baru setelahnya opsi pengakuan bersalah dapat ditawarkan.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Sejumlah catatan disepakati bersama dalam diskusi tersebut, tiga di antaranya sebagai berikut. Pertama, lama mediasi penal harus dibatasi sehingga tidak melewati jangka waktu penahanan terdakwa. Kedua, perlu ada penyesuaian terkait ketersediaan sumber daya pada pengadilan di daerah. Ketiga, pelepasan hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi harus ditegaskan sebelum jalur pengakuan bersalah ditempuh.
Melalui rapat ini, MA berupaya menyeragamkan tata cara beracara dan membakukan administrasi persidangan, sekaligus menjamin kepastian hukum di setiap ruang sidang perkara pidana di tanah air. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI