Cari Berita

Implementasi KUHP & KUHAP Baru, MA Matangkan Templete Produk Peradilan

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-06-18 18:15:04
Dok. Ist

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat dalam pemberlakuan regulasi hukum pidana yang baru di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana yang berlangsung pada 18–20 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan langkah krusial MA dalam menyiapkan kebijakan teknis demi kelancaran implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial, Suharto, dalam sambutannya menekankan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tanpa menunda-nunda. Ia juga mengingatkan tim pokja untuk jeli melihat esensi dari pembaruan dokumen hukum tersebut.

​"Harus dipertegas apakah ini merupakan produk yang benar-benar baru atau pembaharuan dari yang sudah ada. Ini bukan soal administrasi belaka, namun merupakan panduan atas dasar hukum UU yang baru untuk mewujudkan badan peradilan yang modern," ujar Suharto.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

​Suharto menambahkan bahwa hasil kerja dari kelompok kerja ini nantinya akan menjadi petunjuk teknis (juknis) utama bagi seluruh aparatur peradilan umum di lapangan dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan sehari-hari.

FGD yang digelar selama tiga hari ini merupakan forum lanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya, di mana Tim Kelompok Kerja telah berhasil menorehkan capaian yang sangat signifikan. Kerja keras tersebut diwujudkan melalui perumusan ratusan dokumen kerja strategis yang terbagi ke dalam empat fokus utama.

​Pada klaster pertama, Tim I berhasil merumuskan 77 Template Penetapan yang akan menjadi standar baru. Sementara itu, Tim II yang berfokus pada Berita Acara berhasil menyusun 1 Panduan Penulisan, yang dilengkapi dengan 35 template Berita Acara Sidang (BAS) untuk Tingkat Pertama serta 9 template BAS untuk Tingkat Banding.

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

​Langkah standardisasi ini diperkuat oleh capaian Tim III di sektor putusan, yang sukses menyelesaikan 33 template Putusan Tingkat Pertama dan 13 template Putusan Tingkat Banding. Tidak kalah krusial, Tim IV yang membidangi Alur Proses berhasil memetakan cetak biru operasional, meliputi 26 Alur Proses Penetapan beserta 32 Format Alur Prosesnya, serta mengidentifikasi 22 Jenis Alur Penanganan yang didukung oleh 25 Format Alur Penanganan.

​Melalui integrasi seluruh instrumen baru ini, Mahkamah Agung optimistis seluruh aparatur pengadilan dapat beradaptasi dengan cepat, seragam, dan akuntabel saat KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan. (ar/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…