Cari Berita

Palsukan Ijazah, Kades Pematang Panggang Divonis Percobaan Di PN Kayuagung

PN Kayuagung - Dandapala Contributor 2025-10-15 18:10:56
Dok. Ist

Kayu Agung – Perjalanan persidangan perkara pemalsuan ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak akhir. Putusan perkara yang menyeret Kepala Desa Pematang Panggang, Kabupaten OKI bernama Ibrahim (57) dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (15/10/2025).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan menggunakan surat palsu,” ucap Iqbal Lazuardi, Hakim Ketua didampingi Eka A. Darmawan dan Kurnia Ramadhan sebagai hakim anggota. Saat pembacaan, ruang sidang utama gedung pengadilan yang terletak di Jalan Letnan Mukhtar Saleh, Ogan Komering Ilir, Sumsel terlihat penuh dengan pengunjung sidang.

Kasus yang menarik perhatian tersebut, bermula ketika Ibrahim (57) mengikuti proses pemilihan Kepala Desa Pematang Panggang, OKI, Sumsel periode 2021-2027. Pada pemilihan secara langsung (21/10/2021), terdakwa mendapatkan suara terbanyak dan terpilih menyingkirkan empat kandidat lainnya.

Baca Juga: Geruduk PN Kayu Agung, Warga Pematang Panggang Tuntut Keadilan Bagi Kades

Setelah dilantik menjadi kepala desa pada (22/12/2021), diketahui oleh calon yang tidak terpilih bahwa ijazah terdakwa diduga palsu. Selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyidikan setelah dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung menyeret terdakwa di meja hijau persidangan.

JPU mendakwa Ibrahim (57) melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP atau kedua Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-2 KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” bunyi tuntutan JPU Kejaksaan Negeri OKI pada sidang Rabu (27/8/2025) yang lalu.

Dalam pembelaannya, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari perbuatan oknum yang menawarkan ijazah.

“Perbuatan terdakwa mencederai proses demokrasi,” ucap Iqbal Lazuardi sebagai hal memberatkan.

Sedangkan terdakwa yang belum pernah dihukum, mengikuti persidangan dengan baik dan dukungan masyarakat atas kinerja sebagai kepala desa menjadi hal-hal yang meringkankan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan percobaan selama satu tahun,” bunyi amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Terhadap putusan perkara nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag, baik JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari lebih lanjut isi putusan.

Proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat tersebut mendapat pengawalan kepolisian. Massa berangsur-angsur meninggalkan PN Kayuagung dengan tertib selesai persidangan. (seg)

Baca Juga: Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Ditunda

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI