Cari Berita

Pemalangan Jalan Picu Penangguhan Eksekusi, Ini Penjelasan Resmi PN Timika

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-08-07 17:15:11
Dok. PN Timika

Mimika, Papua  — Pengadilan Negeri (PN) Timika mengeluarkan keterangan pers merespons aksi pemalangan jalan oleh warga di SP II yang dipicu sengketa tanah, pada Jumat (07/08). Pemalangan itu terkait dengan rencana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan atas perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim. Keterangan tersebut disampaikan oleh Humas PN Timika, Agusta Pamungkas, S.H.

Berdasarkan keterangan pers itu, perkara bermula dari gugatan yang didaftarkan Ny. Anna Anggraini pada 6 September 2025. Anna menggugat Yona Magay (Tergugat I), Anton Wandegau (Tergugat II), Ny. Lana Erawati (Turut Tergugat I), serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika (Turut Tergugat II).

Dalam gugatannya, Anna mendalilkan dirinya sebagai pemilik sah dua bidang tanah bersertifikat hak milik Nomor 1660 dan 1656 di Jalan Cenderawasih SP II, tepat di depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan masuk Jalan Celebes, dengan luas total 5.000 meter persegi. Tanah tersebut disebutkan dibeli pada 2006 dari Ny. Lana Erawati. Menurut gugatan, sekitar tahun 2019 Yona Magay dan Anton Wandegau melakukan pendudukan atas tanah objek sengketa.

Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok

PN Timika menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I tidak pernah hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh Jurusita Pengadilan melalui risalah panggilan sidang tertanggal 22 September, 29 September, dan 6 Oktober 2025. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti surat, keterangan saksi, serta pemeriksaan setempat (descente) ke objek sengketa.

Pada 11 Februari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat. Tidak ada upaya hukum yang diajukan para pihak dalam tenggat 14 hari, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Anna kemudian mengajukan permohonan eksekusi pada 4 Maret 2026, yang teregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim. Pengadilan menjalankan sejumlah tahapan eksekusi, termasuk anmaning, konstatering, dan sita terhadap objek sengketa.

Pada 6 Agustus 2026, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Polres Mimika untuk pengamanan, eksekusi atas putusan tersebut hendak dilaksanakan.

Dalam tanggapannya, PN Timika menegaskan perkara ini merupakan perkara perdata yang diperiksa dan diputus berdasarkan hukum acara perdata, dengan seluruh tahapan persidangan dilaksanakan secara terbuka, independen, dan imparsial sesuai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). PN Timika juga menyatakan seluruh prosedur eksekusi telah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan eksekusi di pengadilan.

Namun demikian, PN Timika menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menghindari potensi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaksanaan eksekusi untuk sementara ditangguhkan. PN Timika menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan yang diberikan undang-undang, dengan mempertimbangkan keselamatan seluruh pihak — termasuk masyarakat, para pihak berperkara, petugas pengadilan, dan aparat keamanan.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

PN Timika turut menegaskan bahwa tahap eksekusi bukan proses pemeriksaan ulang terhadap pokok perkara maupun penilaian kembali atas bukti-bukti para pihak, melainkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terkait berbagai pemberitaan dan pandangan yang berkembang mengenai objek sengketa, PN Timika menyatakan tidak berada pada posisi untuk menilai pendapat atau klaim yang disampaikan para pihak di luar proses persidangan, dan menyebut seluruh pertimbangan hukumnya telah dituangkan lengkap dalam putusan yang dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku.

PN Timika juga menyatakan menghormati keberagaman masyarakat Kabupaten Mimika, termasuk keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai-nilai yang hidup di dalamnya, seraya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…