Timika
Papua Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika berhasil melaksanakan
eksekusi penggosongan tanah seluas luas 4.608 m2 (empat ribu enam ratus delapan
meter persegi) yang terletak di Jalan
Cendrawasih, Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten
Mimika, Provinsi Papua Tengah, 27 Juli 2026.
“Objek sengketa tersebut di kuasai oleh salah satu anggota TNI. Pelaksanaan eksekusi ini atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tim, tanggal 27 September 2022, Pelaksanaan eksekusi ini dasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Tim Jo Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tim, tanggal 1 Juli 2026,” ungkap rilis yang di terima DANDAPALA.
Rilis tersebut
menyampaikan, sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negeri
Kota Timika telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak keamanan dengan
perwakilan dari Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Sub Den Polisi Militer
(POM) Mimika.
Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok
“Tujuan dari rapat Tujuan rapat koordinasi
pelaksanaan eksekusi untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi
antarlembaga, dan membahas langkah teknis di lapangan agar proses eksekusi
putusan yang telah berkekuatan tetap berjalan aman, tertib, dan lancer,” lanjut
rilis tersebut.
Pelaksanaan eksekusi
tersebut, di awali dengan pembacaan penetapan oleh Saleman Latupono, selaku Panitera
Pengadilan Negeri Kota Timika dengan di damping oleh Jurusita Julius Adi Putra
Saragih dan 2 (dua) staf kepaniteraan perdata.
Rilis tersebut
menyampaikan, sebelum pelaksaan eksekusi, Pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan
konstatering dan sita eksekusi atas objek sengketa untuk memastikan letak dan
luas dan batas-batas serta mamastikan pihak yang kalah agar tidak dipindahtangankan objek
sengketa kepada orang lain.
“Pelaksanaan eksekusi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kelurahan Karang Senang, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Saat pelaksanaan eksekusi sempat mendapatkan penolakan dari pihak keluarga Termohon eksekusi dan terjadi cek-cok dengan pihak keamanan namun dapat di atasi oleh pihak keamanan dari Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Sub Den POM Mimika. Selanjutnya dilakukan pemasangan papan plank eksekusi di atas objek sengketa,” lanjut Rilis tersebut
Setelah selesai pemangsangan
papan plank eksekusi kemudian di lanjutkan dengan penandatangan berita acara
eksekusi dan penyerahan berita acara eksekusi kepada Pemohon Eksekusi yang
diwakili oleh Kuasa Hukumnya dengan dampingi Kepala Kelurahan Karang Senang dan
Kapolsek Kuala Kencana serta perwakilan Kodim 1710 Mimika, Papua Tengah;
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Setelah selesai pelaksanaan eksekusi pengosongan, kemudian objek eksekusi di serahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan pihak pemenang perkara benar-benar mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Rilis tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI