Cari Berita

Penetapan ke-10, PN Barabai Teguhkan Komitmen pada Keadilan Restoratif

Humas PN Barabai - Dandapala Contributor 2026-09-23 09:55:16
Dok. Ist.

Barabai, Kalimantan Selatan – Penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada proses persidangan hingga pemidanaan. Ketika korban dan pelaku sepakat berdamai, pemulihan dapat diwujudkan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Prinsip tersebut kembali diterapkan Pengadilan Negeri (PN) Barabai melalui penetapan terhadap perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan MS sebagai tersangka. Penetapan tersebut sekaligus menjadi penetapan ke-10 PN Barabai dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Dalam perkara ini, proses penyelesaian bermula dari kesepakatan antara korban dan tersangka pada 16 September 2026. Korban menerima permintaan maaf tersangka tanpa adanya paksaan dan memberikan pemaafan atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: PN Barabai terapkan RJ dalam Perkara Bacok Kepala Menantu

Kesepakatan tersebut juga memuat sejumlah bentuk pemulihan. Tersangka memberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai penggantian kerugian serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban meminta agar tersangka menceraikannya serta tidak lagi menemui maupun mengganggunya. Permintaan tersebut disetujui oleh tersangka.

Kesepakatan kemudian dilaksanakan pada hari yang sama dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif. Setelah kesepakatan terpenuhi, korban mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat.

Atas tercapainya perdamaian tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada 17 September 2026. Selanjutnya, penghentian penyidikan tersebut dimintakan penetapan kepada PN Barabai.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan kesepakatan yang telah dicapai para pihak, PN Barabai menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi ketentuan Pasal 79 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), dan Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Perkara tersebut juga tidak termasuk dalam perkara yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 KUHAP.

“Keadilan restoratif membuka ruang bagi penyelesaian perkara melalui pemulihan dan perdamaian, dengan tetap memastikan terpenuhinya ketentuan hukum. Dalam mekanisme ini, kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan kemanfaatan penyelesaian perkara menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” demikian disampaikan PN Barabai.

Penetapan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan proses perkara, melainkan menghadirkan penyelesaian yang didasarkan pada kesepakatan para pihak, pemaafan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemenuhan persyaratan hukum.

Baca Juga: Pertama, PN Barabai Sahkan Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Dengan penetapan terhadap perkara MS, PN Barabai kini telah mencatat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Capaian tersebut menjadi bagian dari konsistensi PN Barabai dalam menerapkan pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian dan ketertiban hukum.

Melalui mekanisme tersebut, pengadilan tidak hanya hadir ketika perkara telah sampai pada tahap persidangan, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian yang lahir dari perdamaian tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan kepastian bagi para pihak. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…