Cari Berita

Pertama, PN Barabai Sahkan Penghentian Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Humas PN Barabai - Dandapala Contributor 2026-09-12 13:00:57
Dok. Ist.

Barabai, Kalimantan Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Barabai untuk pertama kalinya mengesahkan Surat Ketetapan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (9/11).

Perkara tersebut melibatkan MA sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses perdamaian dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 di Rumah Restorative Justice Barabai Barat dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Wildhan Setyawan dan Gibran Refto Walangadi. Dalam proses tersebut, MA mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga: Tipologi Penghentian Penyidikan dalam KUHAP

Dalam rilis yang diterima DANDAPALA pada Jumat (11/9), disebutkan bahwa pemulihan dalam perkara ini dilakukan melalui pemaafan dari korban. Korban menyatakan menerima permintaan maaf Tersangka tanpa adanya paksaan dan bersedia memaafkan perbuatan tersebut. Adapun permintaan maaf Tersangka tersebut, disertai dengan pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta BPKB, STNK, dan kunci kendaraan kepada korban.

Atas tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor KEP-73/O.3.15/Eoh.2/09/2026 tanggal 3 September 2026. Selanjutnya, penghentian penuntutan tersebut dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri Barabai.

Pengadilan Negeri Barabai dalam penetapannya menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Salinan penetapan juga diperintahkan untuk disampaikan kepada penyidik.

Penerapan mekanisme ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemeriksaan panjang di persidangan dan pemidanaan. Dalam perkara tertentu, ketika pelaku mengakui kesalahan, korban memberikan pemaafan, hubungan para pihak dapat dipulihkan, dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, keadilan dapat diwujudkan melalui perdamaian dengan tetap memberikan kepastian hukum melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?

Bagi Pengadilan Negeri Barabai, penerapan mekanisme keadilan restoratif ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (rbw).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…