Barabai,
Kalimantan Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Barabai untuk pertama kalinya mengesahkan
Surat Ketetapan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif berdasarkan
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Rabu (9/11).
Perkara tersebut melibatkan MA
sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan atau perbuatan
curang sebagaimana diatur dalam Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses
perdamaian dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 di Rumah Restorative Justice
Barabai Barat dengan difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Wildhan Setyawan dan
Gibran Refto Walangadi. Dalam proses tersebut, MA mengakui kesalahannya,
menyampaikan permintaan maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya. Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan
sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan
restoratif.
Baca Juga: Tipologi Penghentian Penyidikan dalam KUHAP
Dalam
rilis yang diterima DANDAPALA pada Jumat (11/9), disebutkan bahwa pemulihan
dalam perkara ini dilakukan melalui pemaafan dari korban. Korban menyatakan
menerima permintaan maaf Tersangka tanpa adanya paksaan dan bersedia memaafkan
perbuatan tersebut. Adapun permintaan maaf Tersangka tersebut, disertai dengan
pengembalian barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta
BPKB, STNK, dan kunci kendaraan kepada korban.
Atas
tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kemudian
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor
KEP-73/O.3.15/Eoh.2/09/2026 tanggal 3 September 2026. Selanjutnya, penghentian
penuntutan tersebut dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri Barabai.
Pengadilan
Negeri Barabai dalam penetapannya menyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif tersebut telah memenuhi ketentuan hukum acara
yang berlaku. Salinan penetapan juga diperintahkan untuk disampaikan kepada
penyidik.
Penerapan
mekanisme ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus
berakhir dengan pemeriksaan panjang di persidangan dan pemidanaan. Dalam
perkara tertentu, ketika pelaku mengakui kesalahan, korban memberikan pemaafan,
hubungan para pihak dapat dipulihkan, dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi,
keadilan dapat diwujudkan melalui perdamaian dengan tetap memberikan kepastian
hukum melalui penetapan pengadilan.
Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?
Bagi Pengadilan
Negeri Barabai, penerapan mekanisme keadilan restoratif ini menjadi bagian dari
upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada
penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, pertanggungjawaban
pelaku, serta kemanfaatan bagi masyarakat. (rbw).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI