Cari Berita

PN Barabai Cetak Sejarah, Perdana Terapkan Pasal 234 KUHAP

Abdurrahman Mazli - Dandapala Contributor
2026-11-06 09:35:17
Dok. Ist.

Barabai, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Barabai mencatat sejarah baru dalam penerapan pembaruan hukum acara pidana nasional. Untuk pertama kalinya, PN Barabai menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam Pasal 234 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (5/11/2026).

Penerapan mekanisme tersebut dilakukan dalam perkara pidana Nomor 59/Pid.B/2026/PN Brb. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa menyatakan mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah. Majelis Hakim kemudian memerintahkan Terdakwa, Advokat, dan Penuntut Umum menandatangani Berita Acara Pengakuan Bersalah. Majelis juga memastikan Terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut, termasuk hak-hak yang dilepaskan, kemungkinan pidana yang dapat dijatuhkan, serta memastikan pengakuan diberikan secara sukarela.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Meskipun perkara semula dilimpahkan melalui acara pemeriksaan biasa, Majelis Hakim menanyakan kesediaan Penuntut Umum untuk mengalihkan pemeriksaan menjadi acara pemeriksaan singkat. Setelah Penuntut Umum menyatakan bersedia, Majelis Hakim bermusyawarah dan sepakat menerima pengakuan bersalah Terdakwa karena dinilai telah memenuhi persyaratan Pasal 234 KUHAP. Pemeriksaan perkara selanjutnya beralih menjadi pemeriksaan singkat dan dicatat dalam berita acara sidang.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan hakim tunggal, Abdurrahman Mazli, sedangkan nomor register perkara tetap menggunakan nomor pemeriksaan biasa. Sebelumnya, perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Raja Bonar Wansi Siregar dengan hakim anggota Delima Panella Sianipar dan Abdurrahman Mazli.

Ketua PN Barabai, Lenny Kusuma Maharani, mengapresiasi penerapan mekanisme baru tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi wujud nyata implementasi pembaruan hukum acara pidana di lingkungan PN Barabai.

Baca Juga: Pemetaan Sanksi Hukum Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut Melalui PKKPRL

“Penerapan mekanisme pengakuan bersalah ini merupakan salah satu wujud implementasi pembaruan hukum acara pidana nasional di lingkungan PN Barabai. Kehadiran mekanisme tersebut memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana melalui proses yang lebih sederhana dan efisien, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak Terdakwa,” ujarnya.

Melalui penerapan perdana Pasal 234 KUHAP ini, PN Barabai menunjukkan kesiapan dalam mengimplementasikan pembaruan hukum acara pidana nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan serta perlindungan hak-hak Terdakwa. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…