Cari Berita

PERISAI EPS. 12, Wamenkum: KUHAP Mahkota Bagi Seluruh Aparat Penegak Hukum

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2025-12-02 11:05:09
dok. Badilum

Jakarta - Dandapala. Episode ke-12 Perisai Badilum pada Selasa, 2 Desember 2025 menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI,  Dr. Prim Haryadi,  dan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, untuk membahas pembaharuan KUHAP dengan fokus pada konsep Das Sollen peran pengadilan dalam sistem peradilan pidana. Acara yang berlangsung di Direktorat Jenderal Badilum MA RI dan diikuti secara daring oleh hakim seluruh Indonesia ini menjadi ruang penting bagi pendalaman pemikiran mengenai arah baru hukum acara pidana nasional.

Pembahasan diarahkan pada kebutuhan mendesak harmonisasi KUHAP dengan KUHP baru serta refor­mulasi paradigma keadilan yang lebih humanis. Para hakim dan tenaga teknis peradilan mendapat penegasan mengenai urgensi transformasi sistem peradilan pidana agar selaras dengan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Perisai Badilum, dan pada episode ke-12 ini mengambil tema “Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana.” Acara dipandu oleh Hakim Yustisial MA RI, Dodik Setyo Wijayanto,  dan diikuti secara luring serta daring oleh hakim dan tenaga teknis peradilan umum dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan arah pembaharuan hukum pidana Indonesia yang kini berorientasi pada paradigma keadilan yang lebih manusiawi. “KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan rehabilitatif,” ujarnya saat menjelaskan hubungan erat antara KUHP baru dan kebutuhan pembaruan KUHAP.

Prof. Edward juga menekankan kedudukan fundamental KUHAP dalam sistem peradilan pidana. “KUHAP adalah mahkota bagi seluruh aparat penegak hukum serta tersangka dan terdakwa karena ia memberikan perlindungan hak asasi yang paling fundamental dalam proses peradilan pidana,” tegasnya.


Menurutnya, penguatan jaminan due process melalui KUHAP baru sangat diperlukan agar sistem peradilan pidana dapat berfungsi secara lebih adil dan seimbang.


Sementara itu, Ketua Kamar Pidana MA RI, YM. Dr. Prim Haryadi, menyoroti urgensi pembaruan hukum acara pidana yang sudah lama dinantikan aparat penegak hukum.  “Kebutuhan aparat penegak hukum atas hukum acara pidana yang baru merupakan suatu keniscayaan yang perlu diprioritaskan,” ujarnya dalam sesi pemaparan. Ia menilai bahwa perubahan besar dalam KUHP baru menuntut harmonisasi menyeluruh dalam KUHAP agar implementasi hukum pidana berjalan konsisten.


Prim Haryadi juga menggaris bawahi pentingnya perubahan paradigma bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia berharap pembaruan KUHAP kelak mendorong penerapan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai kerangka utama proses penegakan hukum. Menurutnya, prinsip keseimbangan antara kepentingan umum dan individu harus menjadi dasar dalam merumuskan peran pengadilan, termasuk perlindungan yang seimbang bagi pelaku maupun korban.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Acara berlangsung interaktif, dengan peserta yang terdiri dari hakim di seluruh wilayah hukum Indonesia menyimak pemaparan dan berdiskusi mengenai penerapan KUHAP baru dalam praktik peradilan. Melalui forum ini, Badilum MA RI menegaskan komitmennya mendukung penguatan kapasitas peradilan dalam menghadapi perubahan struktur hukum pidana nasional.

Episode ke-12 Perisai Badilum menjadi momentum penting bagi konsolidasi pemahaman aparat peradilan mengenai arah pembaharuan KUHAP. Dengan hadirnya dua figur kunci dalam perumusan dan pelaksanaan hukum pidana nasional, forum ini menegaskan bahwa transformasi sistem peradilan pidana membutuhkan kesiapan paradigma, substansi hukum yang kuat, dan harmonisasi menyeluruh antar-institusi. Melalui pembaruan KUHAP, diharapkan peradilan Indonesia bergerak menuju model keadilan yang lebih berimbang, manusiawi, dan berorientasi pemulihan. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…