Cari Berita

Ketua Kamar Pidana MA Paparkan Transformasi Mendasar KUHAP 2025 di PERISAI Eps.12

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-12-02 14:20:46
dok. Badilum

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan PERISAI Eps.12 dengan tema, “Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana.” Paparan ini menjadi sorotan utama karena membahas transformasi mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2025 yang akan segera diberlakukan pada tahun 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menekankan bahwa pembaharuan KUHAP bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah paradigm shift yang bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, responsif terhadap perkembangan zaman, dan selaras dengan standar hukum internasional.

“KUHAP 2025 harus diperbaharui sebagai pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” ujarnya itu dihadapan para Peserta PERISAI.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Prim Haryadi memaparkan beberapa pilar utama perubahan mendasar yang terjadi dalam KUHAP 2025 antara lain:  Judicialized Criminal Procedure (Hakim menjadi kontrol proses peradilan pidana terdapat sekitar 44 wewenang baru yang diberikan kepada Ketua PN), Due Process & Perlindungan HAM (Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi prosedur ketat dan memerlukan izin dari hakim). 

KUHAP 2025 secara eksplisit juga mengakui dan mengatur mekanisme penyelesaian berbasis pemulihan (restorative justice). Penyelesaian luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, dan komunitas kini diakui sebagai bagian sah dari proses hukum, terutama untuk tindak pidana ringan dan delik kekerasan dalam rumah tangga.


Ia memaparkan bahwa Praperadilan juga diperluas artinya obyek praperadilan kini mencakup tidak hanya penetapan tersangka atau penahanan. Tetapi, juga pemblokiran rekening, penyadapan komunikasi, dan pelarangan berpergian bagi tersangka. Ini memberi ruang lebih besar bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Namun di akhir sesi Ia menyoroti beberapa hal penting seperti interpretasi terhadap “pihak yang berkepentingan” dalam praperadilan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 76/PUU-X/2012, ia menegaskan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi atau korban, tetapi juga masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat lainnya.


Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait jangka waktu panggilan dalam praperadilan, yang harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan penundaan proses hukum.

Baca Juga: PERISAI EPS. 12, Wamenkum: KUHAP Mahkota Bagi Seluruh Aparat Penegak Hukum


Di akhir pemparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa KUHAP 2025 bukanlah akhir dari perjalanan reformasi hukum, melainkan awal dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…