Jakarta – Sebanyak 158 peserta dari berbagai lingkungan peradilan telah mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) 2026, program kerja sama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (19/10/2026), kedua lembaga duduk bersama di Gedung MA, Jakarta Pusat, untuk menilai jalannya program itu. Penilaian diarahkan agar pendidikan antikorupsi di MA dan peradilan di bawahnya kian efektif, sekaligus agar integritas aparaturnya makin kokoh.
Dari MA, hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, Ph.D., serta Dr. Syamsul Arief, Hakim Agung Kamar Pidana yang kini juga memegang jabatan Plt. Kepala BSDK. Adapun KPK hadir melalui Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa bersama jajarannya.
Menurut laporan yang dipaparkan KPK, PRISMA 2026 berjalan dalam empat angkatan antara Mei dan September 2026 dan bertempat di Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA di Bogor. Selama pelatihan, peserta dibekali pemahaman tentang kode etik hakim, kepemimpinan berintegritas, pengelolaan konflik kepentingan, manajemen integritas, hingga budaya antisuap dan antigratifikasi. Program ini turut menyertakan pasangan peserta, sehingga penanaman nilai integritas menjangkau sampai ke ranah keluarga.
Baca Juga: Pelatihan Anti Korupsi MA-KPK Kini Libatkan Pasangan Peserta
Dari segi hasil, Sekjen KPK melaporkan bahwa rata-rata nilai peserta naik di setiap angkatan. Nilai post-test tertinggi dicatat angkatan kedua, yakni 99,25, disusul angkatan ketiga (98,21), angkatan keempat (88,00), dan angkatan pertama (85,89). Untuk capaian kompetensi, angkatan pertama meraih 92,30 persen, sedangkan tiga angkatan lainnya mencapai 100 persen.
Suharto memberikan apresiasi atas kemitraan MA dan KPK tersebut. Ia memandang integritas perlu ditumbuhkan lewat dua jalur sekaligus, yaitu pendidikan dan pembenahan sistem. Ia pun menyarankan agar materi pembelajaran diperkaya dengan kasus aktual dan studi kasus. Kebutuhan pelatihan, menurutnya, sebaiknya dipetakan sesuai fungsi dan tingkat risiko pekerjaan tiap aparatur.
Suharto juga membuka peluang perluasan sasaran program. Di samping hakim dan pimpinan pengadilan, panitera dan sekretaris dinilainya perlu dipertimbangkan sebagai kelompok berikutnya yang memperoleh penguatan integritas. Alasannya, kedua jabatan tersebut bersentuhan langsung dengan administrasi perkara, pengelolaan anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
KPK pun mengajukan beberapa catatan perbaikan. Ke depan, pembelajaran diusulkan memuat lebih banyak kasus aktual, video, dan testimoni, dengan durasi diskusi yang diperpanjang. Adapun rencana aksi antikorupsi milik peserta, menurut KPK, perlu dikawal lewat pendampingan tiga bulan, disertai laporan capaian serta pemantauan dan evaluasi atas dampaknya di satuan kerja tiap peserta.
Dari sisi BSDK, Syamsul Arief mengingatkan bahwa independensi hakim, marwah lembaga, dan kepercayaan publik terhadap peradilan bertumpu pada integritas. Dengan demikian, ia menilai PRISMA baru dapat disebut berhasil apabila tampak pada berubahnya perilaku dan membaiknya budaya organisasi, bukan sekadar karena rangkaian pelatihan telah usai.
Baca Juga: MA & KPK Teken MoU, 200 Pimpinan Pengadilan Akan Jalani Pendidikan Antikorupsi
Ke depan, sinergi kedua lembaga diharapkan makin erat, diiringi penyempurnaan metode pembelajaran dan perluasan cakupan pendidikan integritas yang disesuaikan dengan kebutuhan serta risiko tiap jabatan. Seluruh upaya itu merupakan bagian dari komitmen bersama menghadirkan badan peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.
PRISMA sendiri merupakan wujud tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara MA dan KPK yang diteken pada 24 April 2026. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI