Bogor – Mahkamah Agung RI terus memperkuat agenda reformasi peradilan melalui penguatan integritas aparatur pengadilan. Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung menggelar Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Senin (18/5), menjadi langkah strategis Mahkamah Agung dalam membangun budaya kerja peradilan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan” ujar Dwiarso saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, penguasaan hukum semata tidak cukup bagi seorang hakim maupun aparatur peradilan. Penegakan hukum yang berkeadilan harus dibarengi dengan moralitas, tanggung jawab etik, dan komitmen menjaga marwah lembaga peradilan.
Mahkamah Agung, lanjut Dwiarso, terus melakukan penguatan pengawasan internal melalui Badan Pengawasan MA. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perilaku hakim dan aparatur sipil negara di lingkungan peradilan tetap berada dalam koridor kode etik dan disiplin.
Ia menyebut, penjatuhan sanksi disiplin terhadap sejumlah hakim sepanjang Januari hingga April 2026 menjadi bukti bahwa pembenahan internal terus dilakukan secara konsisten. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung mewujudkan badan peradilan yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, Dwiarso menekankan pentingnya internalisasi tujuh nilai utama Mahkamah Agung, yakni kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, serta perlakuan setara di hadapan hukum.
“Nilai-nilai tersebut harus menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan berorientasi pada kepentingan masyarakat” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyatakan bahwa penguatan integritas aparatur peradilan menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Ia menilai integritas bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, melainkan keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berlandaskan nilai moral serta kemanusiaan.
“Integritas turut tercermin dari keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan” ujar Ibnu.
Baca Juga: Buka Booth Di Kampung Hukum, KPK: Fungsi Pencegahan dan Pendidikan
Melalui program PRISMA, sebanyak 200 pimpinan Pengadilan Negeri akan mengikuti pelatihan dalam lima gelombang. Pada batch pertama yang berlangsung 18–22 Mei 2026, sebanyak 39 peserta mendapatkan pembekalan mengenai budaya antisuap, pengendalian konflik kepentingan, penguatan karakter, hingga pendidikan antikorupsi.
Mahkamah Agung dan KPK berharap sinergi tersebut mampu memperkuat ekosistem peradilan yang profesional, humanis, dan berintegritas, sekaligus menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan. (jw/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI