Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan antikorupsi untuk pimpinan pengadilan dan hakim pada Jum’at (24/4) di gedung MA, Jakarta.
Pendidikan antikorupsi tersebut akan dimulai pada 18 Mei 2026 dengan diikuti sebanyak 200 Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia.
“Pada tahap awal akan ada 200 Ketua PN dan Wakil Ketua PN yang akan dipanggil pada tanggal 18 Mei selama satu minggu. Atas kerja sama ini, akan diisi oleh materi antikorupsi, akuntabilitas, transparansi dan aspek-aspek lain dalam penanganan perkara”, tutur Kepala BSDK MA, Syamsul Arief.
Baca Juga: Jalan Tengah: Solusi Alternatif Penyelesaian dalam Pelanggaran HAM Berat
Adanya pendidikan antikorupsi oleh KPK ini diharapkan dapat mendorong para hakim untuk selalu bersikap transparan dan berintegritas serta senantiasa menjauhkan diri dari praktik-praktik transaksional.
Senada dengan itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wadiana menyampaikan, KPK akan berupaya menyadarkan dan mendorong para hakim untuk mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dan integritas.
Baca Juga: Instrumen Penegakan Nafkah dan Pengaruhnya terhadap Proses Perceraian
KPK memahami, terkait teori antikorupsi dan integritas telah dipahami seluruhnya oleh para hakim. Untuk itu kurikulum pendidikan antikorupsi yang akan diselenggarakan tidak terbatas pada teori-teori tetapi disertai juga dengan studi kasus.
“KPK akan memberikan materi terkait antikorupsi dan integritas yang berfokus pada studi kasus bukan hanya teori-teori”, tuturnya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI