Sintang, Kalimantan Barat – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Sintang meresmikan Mobil Informasi dan Pelayanan sebagai salah satu inovasi untuk mendekatkan akses informasi dan pelayanan peradilan kepada masyarakat.
Peresmian yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen PN Sintang dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih mudah diakses, transparan, dan responsif, sejalan dengan semangat HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, “Peradilan Luhur Indonesia Makmur.”
Wakil Ketua PN Sintang Yuniar Yudha Himawan menyampaikan bahwa kehadiran Mobil Informasi dan Pelayanan merupakan upaya untuk memastikan jarak dan kondisi geografis tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi maupun pelayanan pengadilan.
Baca Juga: Saat PN Sintang Berhasil Terapkan Restorative Justice Kasus Kades vs Warga
“PN Sintang tidak hanya menunggu masyarakat datang ke pengadilan, tetapi juga berupaya hadir dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dan sulit dijangkau,” ujarnya.
Mobil tersebut dirancang untuk dapat menjangkau berbagai kondisi medan di wilayah Kabupaten Sintang. Dengan sarana ini, PN Sintang dapat membawa informasi dan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, pemberian informasi layanan, serta pengenalan berbagai inovasi pelayanan pengadilan.
Tidak hanya mengandalkan pelayanan secara langsung, Mobil Informasi dan Pelayanan PN Sintang juga menjadi sarana untuk memperkenalkan inovasi PN Sintang dengan nama PRISMA , singkatan dari Portal Resmi Informasi Sistem Manajemen Administrasi.
PRISMA merupakan inovasi berbasis Android yang dikembangkan PN Sintang guna memudahkan masyarakat memperoleh berbagai informasi dan layanan pengadilan melalui satu portal.
Melalui PRISMA, masyarakat dapat mengakses sejumlah informasi dan layanan, di antaranya jadwal sidang, statistik perkara, website PN Sintang, E-Court, E-Berpadu, serta informasi layanan pengadilan lainnya.
Kehadiran PRISMA diharapkan dapat mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan.
“Dengan PRISMA, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi pengadilan melalui perangkat yang mereka gunakan sehari-hari. Jadi, pelayanan tidak hanya hadir secara fisik melalui mobil ini, tetapi juga hadir secara digital,” jelasnya.
Dari informasi yang diterima Dandapala, selain membawa informasi dan layanan digital, Mobil Informasi dan Pelayanan PN Sintang juga memuat pesan mengenai Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Pungli.
Masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan atau mengalami dugaan gratifikasi maupun pungutan liar dalam proses pelayanan pengadilan.
Pesan “Tolak Gratifikasi, Stop Pungli, Laporkan!!!” yang terpampang pada kendaraan menjadi pengingat bahwa pemberian pelayanan publik merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas.
Kehadiran layanan pengaduan tersebut juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan pengadilan.
Baca Juga: PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja, Ini Pertimbangannya
Melalui perpaduan antara pelayanan langsung, pemanfaatan teknologi melalui PRISMA, serta penguatan kanal pengaduan, PN Sintang berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, transparan, profesional, dan berintegritas.
Peresmian pada momentum HUT ke-81 Mahkamah Agung RI menjadi pengingat bahwa semangat menghadirkan peradilan yang luhur harus diwujudkan melalui pelayanan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (fu/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI