Cari Berita

Perkuat Sinergitas, PN Bekasi Bedah Implementasi KUHAP Baru Bersama APH

Donovan Akbar - Dandapala Contributor 2026-01-22 13:50:39
Dok. Penulis.

Bekasi. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas IA Khusus mengambil langkah proaktif dalam menyongsong transformasi sistem peradilan pidana nasional. Pada Kamis (22/1/2026), bertempat di Ruang HM Syarifudin, PN Bekasi menyelenggarakan sarasehan bertajuk sinergitas antar-aparat penegak hukum (APH) untuk membedah penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kegiatan yang berlangsung khidmat sejak pagi hari ini dihadiri oleh sedikitnya 100 peserta yang merepresentasikan pilar-pilar penegakan hukum di wilayah Bekasi.

“Sejumlah perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai membawa implikasi penting terhadap mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan,” ujar Ketua PN Bekasi Riska Widiana.

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

Selain jajaran Hakim, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan PN Bekasi, forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Polres Metro Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Fokus utama dari pertemuan ini adalah penyatuan persepsi atas regulasi dalam KUHAP Baru. Perubahan mendasar dalam KUHAP baru ini dinilai akan membawa perubahan signifikan pada manajemen perkara, mulai dari prosedur penyidikan di kepolisian hingga eksekusi putusan oleh jaksa dan pihak pemasyarakatan,” lanjut Riska Widiana.

Lahirnya KUHAP baru merupakan respons negara terhadap dinamika hukum modern dan kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih humanis serta transparan. Beberapa poin krusial yang dibahas dalam sarasehan tersebut meliputi:

·       Mekanisme baru dalam penanganan perkara yang lebih efektif dan efisien.

·       Penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tersangka maupun terdakwa.

·       Optimalisasi koordinasi lintas sektoral guna meminimalisir hambatan birokrasi dalam proses persidangan.

"Penerapan aturan baru di lapangan menuntut kesiapan dan pemahaman yang sejalan. Kita tidak ingin adanya disparitas penafsiran antar-institusi yang justru dapat menghambat proses keadilan bagi masyarakat," ujar salah satu narasumber di sela-sela diskusi.

Baca Juga: Banjir Bekasi, PN Bekasi Salurkan Bantuan

Melalui inisiatif ini, PN Bekasi berharap jalinan koordinasi antar-APH di wilayah Bekasi semakin solid. Dengan persepsi yang sama, diharapkan implementasi KUHAP baru dapat berjalan lancar, profesional, dan akuntabel.

“Langkah PN Bekasi ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, di mana setiap pembaruan regulasi harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni melalui kolaborasi yang harmonis dengan seluruh mitra penegak hukum,” tutup Ketua PN Bekasi Riska Widiana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…