Bekasi. Pengadilan Negeri (PN)
Bekasi Kelas IA Khusus mengambil langkah proaktif dalam menyongsong
transformasi sistem peradilan pidana nasional. Pada Kamis (22/1/2026),
bertempat di Ruang HM Syarifudin, PN Bekasi menyelenggarakan sarasehan bertajuk
sinergitas antar-aparat penegak hukum (APH) untuk membedah penerapan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) yang baru.
Kegiatan yang berlangsung khidmat sejak
pagi hari ini dihadiri oleh sedikitnya 100 peserta yang merepresentasikan
pilar-pilar penegakan hukum di wilayah Bekasi.
“Sejumlah perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai membawa
implikasi penting terhadap mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari
tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan,” ujar Ketua PN Bekasi Riska Widiana.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Selain jajaran Hakim, Kepaniteraan, dan Kesekretariatan PN Bekasi, forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Polres Metro Bekasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Fokus
utama dari pertemuan ini adalah penyatuan
persepsi atas regulasi dalam KUHAP Baru. Perubahan mendasar dalam KUHAP
baru ini dinilai akan membawa perubahan signifikan pada manajemen perkara,
mulai dari prosedur penyidikan di kepolisian hingga eksekusi putusan oleh jaksa
dan pihak pemasyarakatan,” lanjut Riska Widiana.
Lahirnya
KUHAP baru merupakan respons negara terhadap dinamika hukum modern dan
kebutuhan masyarakat akan sistem peradilan yang lebih humanis serta transparan.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam sarasehan tersebut meliputi:
·
Mekanisme baru dalam penanganan perkara yang lebih efektif dan
efisien.
·
Penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tersangka maupun
terdakwa.
·
Optimalisasi koordinasi lintas sektoral guna meminimalisir hambatan
birokrasi dalam proses persidangan.
"Penerapan
aturan baru di lapangan menuntut kesiapan dan pemahaman yang sejalan. Kita
tidak ingin adanya disparitas penafsiran antar-institusi yang justru dapat
menghambat proses keadilan bagi masyarakat," ujar salah satu narasumber di
sela-sela diskusi.
Baca Juga: Banjir Bekasi, PN Bekasi Salurkan Bantuan
Melalui
inisiatif ini, PN Bekasi berharap jalinan koordinasi antar-APH di wilayah
Bekasi semakin solid. Dengan persepsi yang sama, diharapkan implementasi KUHAP
baru dapat berjalan lancar, profesional, dan akuntabel.
“Langkah PN Bekasi ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, di mana setiap pembaruan regulasi harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia yang mumpuni melalui kolaborasi yang harmonis dengan seluruh mitra penegak hukum,” tutup Ketua PN Bekasi Riska Widiana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI