Jakarta- Eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjadi viral. Eksekusi atas sebidang tanah milika Abdul Hamid itu menuai berbagai komentar di lini masa.
Berikut penjelasan jubir Mahkamah Agung (MA) Prof Yanto dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Kamis (13/2/2025):
Eksekusi atas sebidang tanah milika Abdul Hamid itu sebagaimana tercatat dalam SHM No.325 Jatimulya(sekarang Desa Setia Mekar) Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang telah dipisah-pisahkan/dipecah atau dijual menjadi Sertifikat Hak Milik No. 704/Setia Mekar, 705/Setia Mekar, 706/Setia Mekar, 707/Setia Mekarberikut Hak milik lainnya dengan luas tanah 36.030 M2. Sertifikat-sertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya tersebut berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah dibatalkan.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi delegasi atas putusan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, sebagaimana surat Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Maret 2020 Nomor: W11.U5/1842/HT.04.10/III/2020, dimanaPN Bekasi sebagai Pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai Pengadilan yang menerima delegasi. Dari data perkara tersebut maka proses sengketa terjadi sejak tahun 1996.
Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning/ teguran kepada Para Termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusiterhadap obyek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut.
Berdasarkan berkas pelaksanaan eksekusi delegasi, setelah menerimapermohonan delegasi dari PN Bekasi, PN Cikarang telah melakukantahapan-tahapan pelaksanaan eksekusi delegasi sebagai berikut:
Melaksanakan konstatering/pencocokan terhadap objek eksekusi, guna mengetahui letak pasti dan data - data yang diperlukan mengenai obyekeksekusi. Dalam konstatering tersebut PN Cikarang telah mohonbantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional KomplekLippo Cikarang Jalan Daha Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN a.n. Reza pada tanggal 2 September 2022. Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadirioleh Termohon eksekusi dan BPN. Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalahpendapat yang salah, SOP konstatering/ pencocokan telahdilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan.
Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi untukpelaksanaan eksekusi pengosongan obyek eksekusi.
Memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada Para Termohon Eksekusidan kepada pihak-pihak yang terdampak eksekusi serta kepadaperangkat Desa.
Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongandan Penyerahan sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Nomor: 1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo. Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks Jo Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025.
Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaaneksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimanadalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Berdasarkan uraian di atas maka PN Cikarang dalam melaksanakanpermohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai denganpendoman terknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai denganSurat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada PengadilanNegeri.
Terhadap permohonan eksekusi atas perkara Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor: 572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor: 4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidaktercatat adanya permohonan perlawanan atas perkara tersebut, perlawananyang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai tambahan sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atasTanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dikenal dengan sistemmutlak negatif yang mengandung unsur positif, artinya sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidakdibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum
Ini Penjelasan MA Soal Eksekusi Rumah di Cikarang yang Viral