Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa terdakwa pelaku tindak pidana korupsi dana desa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan, memghukum Terdakwa irfadi membayar denda 100 juta subsidair kurungan 2 bulan." Ucap Fauzi selaku ketua majelis didampingi oleh M. Arief Hamdani dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.
Selain itu, Terdakwa selaku kepala desa karieng, bireun tersebut juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp549,3 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun.
Dalam fakta di persidangan, terdakwa selaku kepala desa mengelola dana desa pada 2018 sebesar Rp777,1 juta dan sebanyak Rp855,6 juta pada 2019. Kemudian, pada 2020 sebesar Rp942,1 juta, pada 2021 sebanyak Rp798,9 juta, dan pada 2022 juga sebesar Rp798,9 juta.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan di antaranya pengembangan sistem informasi desa, penguatan kelembagaan PKK, operasional posyandu, program pencegahan narkoba, pemeliharaan meunasah, dan lainnya.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa mencapai Rp549,3 juta.
Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum dalam waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI