Cari Berita

PN Bangko Jambi Terapkan Pemaafan Hakim Dalam Kasus Pencurian

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2026-01-21 17:00:31
Dok. Ist

Merangin, Jambi – Belum genap satu bulan sejak Pengadilan Negeri Muara Enim mencatatkan preseden baik melalui putusan pemaafan hakim, praktik hukum tersebut kembali hadir di salah satu ruang sidang pengadilan Indonesia. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Jambi, turut menerapkan konsep serupa dalam memutus perkara pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan.

Majelis Hakim PN Bangko secara resmi mengimplementasikan ketentuan terbaru mengenai pemaafan hakim (rechterlijk pardon) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). 

Putusan tersebut dibacakan oleh Muhamad Taufik Ardiansyah, selaku hakim ketua dengan para hakim anggota Beny Kriswardana dan Suryadana Rahayu Putra dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, (15/01/2026) lalu.

Baca Juga: Mediasi Berbuah Damai, Sengketa Puluhan Sapi Di PN Bangko Berakhir

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan Tindakan”, ucap Hakim Ketua membacakan amar putusan yang disambut dengan rasa haru Terdakwa.

Perkara yang menarik atensi publik Kabupaten Merangin ini bermula dari sengketa kepemilikan dan penguasaan 21 ekor sapi yang terjadi sejak 12 Desember 2023. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah pidana setelah Terdakwa inisial TTS, mengambil sapi-sapi dari kebun milik korban HIS;

Dalam persidangan terungkap, pengambilan sapi tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman, karena mengira sapi-sapi tersebut merupakan milik orang tuanya. Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Sebagaimana dikutip dari putusan yang diterima oleh Tim Dandapala, Majelis Hakim berani menerapkan pemaafan hakim setelah mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan pihak korban. Para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restoratif, termasuk melalui pemberian ganti kerugian yang dapat digunakan korban untuk membeli kembali sapi serta memelihara dan mengembangbiakkannya seperti semula. Selain itu, lima ekor sapi betina yang masih hidup juga dapat dimanfaatkan kembali oleh korban.

“Selama proses perdamaian, kedua belah pihak sama-sama menginginkan putusan yang tidak saling merugikan. Mereka bahkan meminta waktu untuk bermusyawarah dengan keluarga masing-masing sebelum menyetujui kesepakatan,” ungkap majelis dalam pertimbangannya,” dikutip dari pertimbangan dalam putusan.

Majelis pula turut menyoroti bahwa Terdakwa dan Korban sama-sama merupakan anggota Kepolisian, sehingga hubungan baik dinilai penting untuk dijaga demi kelancaran tugas kedinasan di masa mendatang.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

“Penegak hukum melekat pada jabatannya, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam bertindak adalah sebuah keharusan,” tegas majelis hakim.

Selesai dibacakannya putusan tersebut, tampak suasana haru menyelimuti ruang sidang antara Terdakwa maupun keluarganya. Melalui pendekatan keadilan restoratif, PN Bangko berupaya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, serta menghadirkan solusi yang lebih manusiawi dan berkelanjutan bagi para pihak yang bersengketa. (Fadillah Usman/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…