Cari Berita

Ingat! Beberapa Poin Penting Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-01-22 09:35:05
Dok. Ist.

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan konsultasi atau uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi peradilan pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam Rancangan PERMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya terbatas pada pemidanaan, bebas, atau lepas, melainkan juga mencakup putusan pemaafan hakim. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2, yang menyatakan:

“Putusan Pemaafan Hakim adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.”

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

Rancangan PERMA ini dibangun di atas sejumlah asas fundamental sebagaimana diatur dalam Pasal 2, antara lain asas keadilan dan kemanusiaan, proporsionalitas, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh bersifat represif semata, melainkan harus mempertimbangkan martabat manusia dan kemanfaatan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 3 Rancangan PERMA menegaskan tujuan pengaturan pemaafan hakim, diantaranya yakni untuk:

“Memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan, serta menjaga konsistensi dan kesatuan hukum dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim.”

Adapun ruang lingkup penerapan pemaafan hakim diatur dalam Pasal 4, yang menyebutkan bahwa ketentuan ini berlaku bagi perkara pidana, termasuk pidana jinayat dan pidana militer, serta dapat diterapkan dalam perkara anak sepanjang tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Terkait syarat pemberian pemaafan, Pasal 5 ayat (1) memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah dengan mempertimbangkan:

“ringannya perbuatan yang dilakukan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.”

Namun demikian, Rancangan PERMA juga memberikan pembatasan tegas. Pasal 6 menyatakan bahwa pemaafan hakim tidak dapat dijatuhkan, antara lain, terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan terhadap nyawa, kekerasan seksual, tindak pidana dengan ancaman pidana berat, serta tindak pidana narkotika kecuali terhadap pengguna atau penyalahguna.

Dari aspek hukum acara, Pasal 11 mengatur upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim, dengan ketentuan bahwa:

“Terhadap Putusan Pemaafan Hakim tidak dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Uji Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum serta karakter khusus dari putusan pemaafan hakim.

Melalui uji publik ini, Mahkamah Agung membuka ruang partisipasi bagi pimpinan pengadilan, praktisi hukum, dan akademisi guna memberikan masukan substantif terhadap Rancangan PERMA. Diharapkan, regulasi ini nantinya menjadi pedoman operasional yang jelas bagi hakim dalam menerapkan pemaafan hakim secara bertanggung jawab, konsisten, dan berkeadilan, sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…