Gianyar, Bali — Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menerima audiensi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, beserta jajaran pada Rabu (07/10/2026). Rombongan diterima oleh Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, di ruang sidang anak.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dan koordinasi lintas instansi untuk mendukung penegakan hukum pemilihan dan pemilihan umum yang berintegritas. Audiensi juga merupakan agenda Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam pengawasan partisipatif dan penguatan kelembagaan, termasuk konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu.
Dalam pertemuan itu, Humas mewakili Ketua Pengadilan Negeri Gianyar menyambut baik kehadiran Ketua Bawaslu dan jajaran. Audiensi menjadi kesempatan untuk membicarakan kesiapan masing-masing lembaga dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan
Hartawan menyampaikan sejumlah hal yang memerlukan koordinasi dengan pengadilan. Salah satunya adalah kesiapan hakim khusus untuk menangani perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.
Selain itu, Bawaslu meminta kesiapan pelayanan surat keterangan tidak pernah dipidana serta surat keterangan tidak pernah dicabut hak politiknya untuk kebutuhan persyaratan calon sesuai ketentuan yang berlaku. Kesiapan pelayanan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pengurusan dokumen ketika tahapan pencalonan berlangsung.
Persoalan netralitas aparatur sipil negara (ASN) turut menjadi perhatian. Hartawan meminta dukungan PN Gianyar untuk melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN. Ia mengungkapkan adanya pengalaman mengenai ASN di lingkungan pemerintah daerah yang identitasnya tercatat dalam basis data partai politik.
“Kami punya sejumlah pengalaman, ternyata ASN di Pemda ada terdata masuk database parpol. Sebagian ada yang menyalahgunakan data KTP yang bersangkutan,” ujar Hartawan.
Penyampaian tersebut menunjukkan perlunya perhatian terhadap pencatatan identitas dalam keanggotaan partai politik, termasuk ketika terdapat dugaan penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Menanggapi hal itu, Apdila mengapresiasi perhatian Bawaslu terhadap kesiapan lembaga peradilan, baik dalam penanganan perkara pidana pemilihan dan pemilu maupun pelayanan administrasi persyaratan calon.
“Kami mengapresiasi Bawaslu. Untuk hakim khusus, kami sudah mempersiapkannya sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Untuk administrasinya terkait surat keterangan biasanya tiap pengadilan akan menunjuk petugas khusus untuk itu guna memastikan ada hambatan saat pengajuannya serta akan memberi sosialiasi melalui media sosial terkait syarat-syaratnya agar calon tidak bolak balik datang ke pengadilan serta teruntuk netralitas itu sangatlah penting dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk dipilih momentum penyampaiannya yang biasa jatuh pada acara rapat bulanan atau apel rutin tiap minggunya,” ujar Humas berkepala plontos tersebut.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Prima, PT Denpasar Lakukan Pengawasan di PN Gianyar
Audiensi ini menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai kebutuhan dan kesiapan masing-masing instansi. Pembahasan mencakup penanganan perkara, pelayanan dokumen bagi calon, serta permohonan dukungan sosialisasi netralitas ASN.
Melalui koordinasi tersebut, PN Gianyar dan Bawaslu Kabupaten Gianyar memperkuat hubungan antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan dan pemilu yang tertib serta berintegritas, dengan tetap menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing. (ikaw/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI