Mataram, NTB – Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan eksepsi penasihat hukum enam aktivis demonstrasi yang menjadi terdakwa dalam perkara kerusuhan aksi unjuk rasa di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (17/12), Majelis Hakim yang diketuai oleh Rosihan Luthfi, dengan anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila dan Made Hermayanti Muliartha, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.
Para terdakwa yakni Ferry Adrian, Lalu Ahmad Awwabin, Arju Namat Taesir, Lalu Aji Sanjaya Putra, Muhamad, dan Muhammad Ikbal didakwa terkait peristiwa unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu (30/8). Berdasarkan dakwaan, para terdakwa memperoleh informasi ajakan demonstrasi melalui pamflet, media sosial, serta berbagai grup WhatsApp, lalu bergabung dengan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Mataram dan komunitas ojek online. Massa aksi berkumpul di Gelanggang Pemuda dan bergerak menuju Polda NTB, melakukan orasi hingga masuk ke halaman Markas Polda NTB.
Situasi aksi kemudian memanas. Para terdakwa melakukan pelemparan ke arah petugas, perusakan fasilitas, serta penurunan bendera Merah Putih yang diganti dengan bendera “One Piece”. Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas Polda NTB dilaporkan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp280 juta. Atas perbuatan itu, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Persimpangan Jalan Antara Keadilan Prosedural & Substantif: 3 Tahun Pasca Putusan MK
Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan penuntut umum antara lain penyidikan yang dinilai melanggar prinsip Miranda Rules, tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan dan turunan pelimpahan perkara, berkas perkara cacat formil, serta dakwaan kabur (obscuur libel).
Dalam pertimbangannya sebagaimana tertuang dalam Putusan Sela Nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr Majelis Hakim menolak sebagian besar eksepsi. Majelis menyatakan keberatan terkait dugaan pelanggaran Miranda Rules tidak beralasan, karena terdapat bukti bahwa sebagian terdakwa menolak pendampingan penasihat hukum secara tertulis, sementara terdakwa lainnya telah atau kemudian didampingi kuasa hukum. Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012.
Majelis juga menolak keberatan mengenai tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan dan turunan pelimpahan perkara, karena dinilai bukan merupakan eksepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Demikian pula eksepsi terkait dugaan cacat formil berkas perkara dinyatakan tidak beralasan karena BAP telah ditandatangani oleh Terdakwa dan penyidik.
Namun demikian, Majelis Hakim sependapat dengan penasihat hukum terkait keberatan mengenai dakwaan kabur (obscuur libel). Majelis menegaskan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Meskipun kesalahan identitas terdakwa telah diklarifikasi di persidangan, Majelis menemukan adanya ketidakjelasan dalam dakwaan yang disusun secara alternatif antara Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Penghilangan Nyawa Brigadir EFR Disidangkan Hari ini
Majelis Hakim menilai dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif antara Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP tidak jelas, karena kedua pasal memiliki unsur dan fokus pembuktian yang berbeda. Dalam dakwaan kedua, Penuntut Umum menguraikan perbuatan para terdakwa secara terpisah namun tanpa kejelasan kualifikasi peran, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta, sehingga menyulitkan penentuan perbuatan pidana yang didakwakan. Selain itu, terdapat kekeliruan penomoran terdakwa yang menimbulkan kebingungan mengenai subjek yang didakwa. Akibat ketidakcermatan dan ketidakjelasan tersebut, dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dan dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut diterima, Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum, Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan sela. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI