Cari Berita

PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi Siang Ini

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-11 07:50:12
Gedung PN Jakut Dok. PN Jakut

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap Razman Nasution. Rencananya, PN Jakut akan melaporkan Razman ke kepolisian siang ini.

"Rencananya besok (hari ini-red)," kata humas PN Jakut, Maryono saat dihubungi DANDAPALA, Senin (10/2/2025) malam.

Hal itu setelah MA memerintahkan PN Jakut melaporkan ulah Razman ke aparat. Sebab kegaduhan saat sidang dinilai telah mencederai marwah pengadilan.

"Kami belum tahu apakah ke polres atau polda laporannya. Tapi kemungkinan ke Polres," ucap Maryonoz.

Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto.

"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.