Cari Berita

PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Mabes Polri!

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-02-11 14:40:45
Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino (dok.pn jakut)

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Mabes Polri. Hal itu buntut Razman membuat kegaduhan saat menjalani sidang di PN Jakut pekan lalu.

Ikut juga dilaporkan pengacara Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri.  “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).

Proses pelaporan itu kini masih berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir juga Ketua PN Jakut, Ibrahim. Efran Basuning menyatakan pihaknya  telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.

“Video-video ada kata-katanya semua lengkap, kronologis kejadiannya ada,” jelas Efran Basuning.

Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

"MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto.

"Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.    

"Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum