Cari Berita

PN Magetan Ajak Pelajar Kenal Profesi Hakim & Waspada Kekerasan Seksual

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-05-21 12:20:25
Dok. PN Magetan

Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjadi tuan rumah kegiatan JURIST Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur. Kegiatan ini menghadirkan audiens dari SMA Islamic International School PSM Magetan, dengan narasumber Putri Nugraheni Septyaningrum, Hakim PN Magetan, pada Rabu, (20/05).

Dalam kesempatan tersebut, Putri Nugraheni membawakan materi bertema “Pengenalan Profesi Hakim dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”. Ia membuka pemaparan dengan menjelaskan konsep trias politica, yaitu pemisahan kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

“Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. Putri kemudian menguraikan perbedaan kewenangan antara Mahkamah Agung yang berwenang memutus kasasi dan peninjauan kembali, dengan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memutus sengketa hasil pemilu.

Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut

Profesi Hakim dan Kode Etik Putri menekankan bahwa profesi hakim bukan sekadar jabatan, melainkan amanah moral. “Hakim adalah pejabat yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Namun lebih dari itu, hakim harus menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan integritas,” tegasnya. 

Ia memaparkan sepuluh kode etik hakim, mulai dari berperilaku adil, jujur, arif, mandiri, berintegritas tinggi, hingga profesional. Pesan ini disampaikan agar generasi muda memahami bahwa hakim harus menjaga martabat profesi baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Tata Tertib Ruang Sidang Selain itu, Putri mengingatkan pentingnya disiplin di ruang sidang. “Di ruang sidang, tidak boleh menggunakan telepon genggam, membuat kegaduhan, atau berpakaian tidak sopan. Semua aturan ini untuk menjaga wibawa persidangan,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tata tertib persidangan adalah bagian dari penghormatan terhadap hukum dan proses peradilan.


Pengenalan TPKS Pada sesi berikutnya, Putri membahas isu yang sangat relevan bagi generasi muda, yaitu Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menjelaskan bahwa anak berusia di bawah 18 tahun berhak atas perlindungan khusus dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. “Ada sembilan jenis kekerasan seksual, mulai dari pelecehan fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan berbasis elektronik,” paparnya.

Putri juga menekankan bahwa tindak pidana kekerasan seksual mencakup berbagai perbuatan, seperti perkosaan, perbuatan cabul, eksploitasi seksual terhadap anak, pornografi yang melibatkan anak, hingga perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual. Ia mengajak siswa untuk lebih peduli terhadap isu perlindungan anak dan berani bersuara jika melihat atau mengalami kekerasan.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Pesan Penutup Menutup kegiatan, Putri mengutip adagium hukum klasik: “Hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.” Kutipan ini menjadi pengingat bahwa hukum selalu hadir untuk melindungi masyarakat, meskipun terkadang prosesnya terlihat lambat.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memperkenalkan profesi hakim, tetapi juga menanamkan nilai keadilan, integritas, dan kepedulian terhadap korban kekerasan seksual kepada generasi muda. Dengan gaya penyampaian yang komunikatif, Putri Nugraheni berhasil membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan siswa SMA Islamic International School PSM Magetan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…