Malinau, Kaltara – Kebingungan jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) di Provinsi Kalimantan Utara dalam menangani barang temuan hasil patroli yang tidak diketahui pemiliknya mendapat jawaban dari pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malinau, Lampos Rivaldo Lumban Toruan, S.H., menegaskan bahwa barang temuan yang tidak bertuan tetap dapat dimohonkan penyitaannya kepada Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 125 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penegasan itu disampaikan Lampos saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Polisi Kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 di Meeting Room Hotel D’Calia Malinau, Selasa (29/9/2026). Rapat kerja yang menjadi agenda rutin tahunan itu berlangsung tiga hari, sejak Selasa (29/9/2026) hingga Kamis (1/10/2026), dengan Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah.
Lampos membawakan materi bertajuk “Penanganan & Penetapan Barang Temuan Hasil Patroli Kehutanan” dari perspektif hukum acara, tata cara pengajuan, dan standar operasional prosedur (SOP). Materi tersebut menjadi jawaban atas kebingungan dan ketidakpastian yang dihadapi para Polhut, mulai dari penanganan hingga penyitaan barang temuan hasil patroli kehutanan.
Baca Juga: PN Malinau Berhasil Damaikan Perkara Sengeketa Tanah 20.000 meter
Kalangan Polhut mengungkapkan, ketidakpastian itu juga dirasakan saat mengajukan permohonan izin maupun persetujuan penyitaan barang temuan ke pengadilan negeri. Tanpa penetapan dari pengadilan, barang temuan sulit ditindaklanjuti sehingga tidak jarang dibiarkan begitu saja.
Padahal, barang-barang tersebut berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat desa di sekitar kawasan hutan, seperti pembangunan jembatan, pos siskamling, pos jaga Polhut, hingga posyandu.
Menjawab persoalan itu, Lampos lebih dulu mendudukkan pengertian barang temuan, yakni benda atau alat yang diduga digunakan untuk atau merupakan hasil kejahatan kehutanan, yang ditemukan petugas patroli tanpa diketahui pemiliknya atau pelakunya melarikan diri (non-identifiable suspect).
Menurutnya, keabsahan barang temuan menjadi barang bukti diperoleh melalui mekanisme penyitaan. Dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, barang bukti merupakan salah satu alat bukti. Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf e memaknainya sebagai barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana.
Lampos menguraikan empat tahapan penanganan barang temuan di lapangan. Pertama, pengamanan dengan melakukan sterilisasi lokasi temuan. Kedua, inventarisasi dengan membuat Berita Acara Temuan yang ditandatangani penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita, dan saksi, merujuk Pasal 122 ayat (3) KUHAP juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK P.26/2017).
Ketiga, evakuasi dengan menitipkan barang temuan pada lembaga yang berhak. Keempat, penyitaan dengan mengajukan permohonan izin penyitaan atau persetujuan penyitaan.
Lampos menjelaskan, penyitaan barang bertuan dilakukan dengan mekanisme pada umumnya. Penyidik dapat langsung menyita dengan menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda, disaksikan 2 (dua) orang saksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 KUHAP. Jika penyitaan disetujui, barang temuan yang bertuan tersebut dapat dijadikan alat bukti (Pasal 121 ayat (3) KUHAP).
Lampos juga memaparkan penempatan barang hasil sitaan berdasarkan Permen LHK P.26/2017. Benda bergerak, seperti hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan dan satwa liar, alat angkut, hingga alat kerja, disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Dengan kerangka tersebut, kejelasan prosedur di pengadilan menjadi pintu masuk agar barang temuan hasil patroli tidak terbengkalai dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Usai pemaparan, Lampos membuka sesi tanya jawab seputar penanganan barang hasil temuan. Ia kemudian menutup pemaparannya dengan menekankan pentingnya mekanisme penyitaan yang sesuai dengan kaidah hukum acara pidana dan SOP.
Baca Juga: Promosi-Mutasi, Manajemen Kinerja, dan Motivasi: Tiga Pengungkit untuk Kinerja Hakim yang Lebih Baik
Menurut Lampos, pelaksanaan yang sesuai kaidah hukum acara dan SOP tidak hanya menjaga keabsahan barang temuan menjadi alat bukti. Kepatuhan itu juga membentengi penyidik dari konsekuensi praperadilan dan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Salinjutnya dalam penutup materinya memuat pesan tentang tanggung jawab bersama menjaga alam: “Banyak hal bisa diperbaiki, tapi hutan yang hilang butuh ratusan tahun untuk pulih. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI