Manado, Sulawesi Utara— Di tengah dorongan modernisasi peradilan yang kian menguat, aspek administratif kerap luput dari sorotan publik, padahal justru di sanalah fondasi kepastian hukum dibangun. Salah satu elemen krusial tersebut adalah mekanisme pengiriman surat tercatat sebagai media resmi yang menjembatani komunikasi antara pengadilan dan para pihak dalam proses berperkara.
Berangkat dari kesadaran itu, Pengadilan Negeri (PN) Manado mengambil langkah strategis dengan menggelar sosialisasi dan monitoring evaluasi pelaksanaan surat tercatat pada Rabu (1/4) di Aula Pertemuan Kantor Pos Manado.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi kebijakan surat tercatat di lapangan.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 serta Instruksi Direktur Jenderal Nomor 2 Tahun 2024, kegiatan ini menegaskan bahwa pengiriman surat tercatat bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian integral dari jaminan hak para pihak atas informasi yang sah dan tepat waktu.
Hadir sebagai narasumber, Hakim PN Manado, Philip Pangalila, dan Panitera PN Manado, Rietha Verra Karouw.
Dalam paparannya, Hakim Philip Pangalila menggarisbawahi pentingnya keselarasan antara norma dan praktik. "Keberhasilan sistem surat tercatat sangat bergantung pada koordinasi yang solid antara pengadilan dan mitra layanan, dalam hal ini PT Pos Indonesia. Surat tercatat adalah instrumen yang menjamin bahwa para pihak menerima informasi secara sah. Ketika proses ini berjalan optimal, maka kepercayaan terhadap proses peradilan juga ikut terjaga,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan teknis dari PN Manado, termasuk hakim, panitera muda perdata, serta jurusita, bersama jajaran PT Pos Indonesia Cabang Manado.
Diskusi yang berkembang tidak berhenti pada tataran normatif. Berbagai kendala teknis di lapangan turut mengemuka, mulai dari ketepatan waktu distribusi, kelengkapan administrasi, hingga tantangan dalam penyusunan berita acara pengiriman yang akurat.
Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan
Pnguatan sinergi antara PN Manado dan PT Pos Indonesia menjadi kunci. Semoga upaya yang dilakukan PN Manado ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja internal, tetapi juga berkontribusi pada penguatan kepercayaan publik.
"Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi juga dari bagaimana proses menuju putusan tersebut dijalankan secara tertib, pasti, dan dapat dipertanggungjawabkan," sebut Panitera PN Manado, Rietha Verra Karouw. (SAY/AAR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI