Manado – Ketua Pengadilan Tinggi (Ketua PT) Manado, Amin
Sutikno, bersama para Hakim Tinggi PT Manado secara resmi melaksanakan
pembinaan serta sosialisasi mengenai KUHAP 2025 dan SEMA No. 1 Tahun 2026.
Agenda ini ditujukan kepada jajaran Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan tenaga
teknis kepaniteraan pada satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT
Manado, Rabu (28/1).
Acara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi
Zoom yang dibuka tepat pukul 08:30 WITA dari Command Center PT Manado.
Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dari tiga narasumber
utama terkait transformasi hukum acara pidana.
Pokok-Pokok Perubahan Hukum Acara
Pidana
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
1. Penahanan,
Jenis Putusan, dan Upaya Hukum.
Ketua PT Manado, Amin Sutikno,
membedah materi terkait penahanan yang kini diatur dalam Pasal 1 butir 33,
Pasal 89, Pasal 99, hingga Pasal 100 KUHAP. Beliau menekankan bahwa terdakwa
dapat ditahan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 100.
Terdapat pula klausul bahwa tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tetap
dapat dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 100 ayat (2).
Terkait jenis putusan, Amin Sutikno merinci
klasifikasi baru yang meliputi:
- Putusan
Pemidanaan:
Tetap berdasar pada dua alat bukti sah dan keyakinan hakim, dengan
kewajiban mempertimbangkan pedoman pemidanaan sesuai Pasal 53-54 KUHP dan
SEMA 1/2026.
- Putusan
Bebas:
Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa segera dibebaskan. Berdasarkan Pasal
299 KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, namun tidak ada
larangan untuk upaya banding.
- Putusan
Lepas dari Tuntutan Hukum: Terjadi jika perbuatan terbukti namun ada
dasar peniadaan pidana. Terdakwa segera dilepaskan kecuali Penuntut Umum
(PU) mengajukan banding pada saat itu juga.
- Pemaafan
Hakim (Rechterlijke Pardon): Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah
tanpa menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan
keadaan pribadi pelaku (Pasal 246 KUHAP).
- Putusan
Tindakan:
Dibedakan antara pelaku disabilitas mental (rehabilitasi) dan korporasi.
- Putusan
Sela & Penetapan: Mengatur prosedur perbaikan dakwaan oleh PU sebanyak satu kali
jika dinyatakan batal demi hukum, serta kewenangan Ketua PN dalam
pelimpahan perkara ke PN lain.
2.
Tahapan Persidangan Baru.
Hakim Tinggi Novrry Tammy Oroh,
memaparkan alur persidangan menurut KUHAP 2025 yang lebih komprehensif.
Ringkasan alur tersebut meliputi:
Pembukaan → Identitas → Dakwaan → Perdamaian (Restorative
Justice) → Pengakuan Bersalah (Guilty Plea) → Eksepsi → Opening
Statement → Pembuktian JPU → Pembuktian Terdakwa → Rebuttal → Closing
Argument → Tuntutan → Pembelaan → Replik/Duplik → Musyawarah → Putusan.
Perubahan ini menegaskan adanya tahap-tahap baru
seperti penawaran perdamaian dan pernyataan pembuka/penutup yang memperkuat
prinsip kontradiktur dalam persidangan.
3.
Dinamika Praperadilan.
Materi terakhir disampaikan oleh
Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun mengenai objek Praperadilan (Pasal 158-164
KUHAP). Objek yang dapat dipraperadilankan kini mencakup:
- Sah
atau tidaknya upaya paksa.
- Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan.
- Ganti
rugi dan rehabilitasi.
- Penyitaan
benda yang tidak terkait tindak pidana.
- Penundaan
penanganan perkara tanpa alasan sah.
- Penangguhan
pembantaran penahanan.
"Upaya paksa yang sudah ada izin atau
persetujuan dari Ketua Pengadilan bukan merupakan objek praperadilan, kecuali
terkait penyitaan barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang
dilakukan," tegas Didi Ismiatun dalam pemaparannya.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif
antara peserta dan narasumber sebelum ditutup secara resmi oleh KPT Manado.
Kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi seluruh aparat penegak hukum
di wilayah Sulawesi Utara dalam mengimplementasikan aturan terbaru. (fac/ldr)
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI