Cari Berita

KETUA PT Manado Gelar Pembinaan dan Sosialisasi KUHAP 2025 Secara Daring

Rian Sulistio - Dandapala Contributor 2026-01-29 07:40:55
Dok. Ist.

Manado – Ketua Pengadilan Tinggi (Ketua PT) Manado, Amin Sutikno, bersama para Hakim Tinggi PT Manado secara resmi melaksanakan pembinaan serta sosialisasi mengenai KUHAP 2025 dan SEMA No. 1 Tahun 2026. Agenda ini ditujukan kepada jajaran Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan tenaga teknis kepaniteraan pada satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah hukum PT Manado, Rabu (28/1).

Acara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom yang dibuka tepat pukul 08:30 WITA dari Command Center PT Manado. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dari tiga narasumber utama terkait transformasi hukum acara pidana.

Pokok-Pokok Perubahan Hukum Acara Pidana

Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado

1.    Penahanan, Jenis Putusan, dan Upaya Hukum.

Ketua PT Manado, Amin Sutikno, membedah materi terkait penahanan yang kini diatur dalam Pasal 1 butir 33, Pasal 89, Pasal 99, hingga Pasal 100 KUHAP. Beliau menekankan bahwa terdakwa dapat ditahan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 100. Terdapat pula klausul bahwa tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun tetap dapat dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 100 ayat (2).

Terkait jenis putusan, Amin Sutikno merinci klasifikasi baru yang meliputi:

  • Putusan Pemidanaan: Tetap berdasar pada dua alat bukti sah dan keyakinan hakim, dengan kewajiban mempertimbangkan pedoman pemidanaan sesuai Pasal 53-54 KUHP dan SEMA 1/2026.
  • Putusan Bebas: Jika dakwaan tidak terbukti, terdakwa segera dibebaskan. Berdasarkan Pasal 299 KUHAP, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi, namun tidak ada larangan untuk upaya banding.
  • Putusan Lepas dari Tuntutan Hukum: Terjadi jika perbuatan terbukti namun ada dasar peniadaan pidana. Terdakwa segera dilepaskan kecuali Penuntut Umum (PU) mengajukan banding pada saat itu juga.
  • Pemaafan Hakim (Rechterlijke Pardon): Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku (Pasal 246 KUHAP).
  • Putusan Tindakan: Dibedakan antara pelaku disabilitas mental (rehabilitasi) dan korporasi.
  • Putusan Sela & Penetapan: Mengatur prosedur perbaikan dakwaan oleh PU sebanyak satu kali jika dinyatakan batal demi hukum, serta kewenangan Ketua PN dalam pelimpahan perkara ke PN lain.

2.    Tahapan Persidangan Baru.

Hakim Tinggi Novrry Tammy Oroh, memaparkan alur persidangan menurut KUHAP 2025 yang lebih komprehensif. Ringkasan alur tersebut meliputi:

Pembukaan → Identitas → Dakwaan → Perdamaian (Restorative Justice) → Pengakuan Bersalah (Guilty Plea) → Eksepsi → Opening Statement → Pembuktian JPU → Pembuktian Terdakwa → RebuttalClosing Argument → Tuntutan → Pembelaan → Replik/Duplik → Musyawarah → Putusan.

Perubahan ini menegaskan adanya tahap-tahap baru seperti penawaran perdamaian dan pernyataan pembuka/penutup yang memperkuat prinsip kontradiktur dalam persidangan.

3.    Dinamika Praperadilan.

Materi terakhir disampaikan oleh Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun mengenai objek Praperadilan (Pasal 158-164 KUHAP). Objek yang dapat dipraperadilankan kini mencakup:

  1. Sah atau tidaknya upaya paksa.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penuntutan.
  3. Ganti rugi dan rehabilitasi.
  4. Penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana.
  5. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.
  6. Penangguhan pembantaran penahanan.

"Upaya paksa yang sudah ada izin atau persetujuan dari Ketua Pengadilan bukan merupakan objek praperadilan, kecuali terkait penyitaan barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan," tegas Didi Ismiatun dalam pemaparannya.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber sebelum ditutup secara resmi oleh KPT Manado. Kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi seluruh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara dalam mengimplementasikan aturan terbaru. (fac/ldr)

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…