Muara Bulian, Jambi. Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Provinsi Jambi, menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas Terdakwa RK dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap 9 orang anak.
“Menyatakan Terdakwa RK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap Majelis Hakim, Evalina Barbara Meliala, Tri Yuanita Indriani dan Dara Puspita saat membacakan Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2025/PN Mbn.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau cabul terhadap 9 orang anak yang berstatus sebagai pelajar selama kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada November 2024.
Baca Juga: Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022
Selain pidana penjara dan denda Terdakwa RK juga dijatuhi pidana tambahan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mengumumkan identitas Terdakwa sebagai Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak melalui papan pengumuman pada Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, Kantor/Tempat Kedudukan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Batang Hari, dan pada Website/Laman Resmi Kejaksaan Negeri Batang Hari selama 1 (satu) bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku juga dapat diterapkan oleh hakim, dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual serupa terhadap anak.
Tata cara pelaksanaan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Pidana tambahan berupa pengumuman identitas Terdakwa RK
sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di berbagai lokasi strategis dan
laman resmi, dipandang penting mengingat yang bersangkutan telah lama aktif
sebagai pelatih Pramuka.
Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72
Pengumuman ini sebagai langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak mengulangi kembali aksinya di kegiatan pramuka, memberikan informasi kepada sekolah setempat dalam merekrut pelatih pramuka di daerah Provinsi Jambi khususnya di Kabupaten Batang Hari.
Pengumuman ini juga diharapkan memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku maupun calon pelaku, melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, serta meningkatkan kesadaran publik untuk turut mengawasi dan mencegah terulangnya perbuatan serupa, mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami para korban. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI