Pandeglang, Banten — Instrumen mediasi kembali membuktikan perannya sebagai pilar penting dalam penyelesaian sengketa perdata. Pada Selasa (7/4/2026), Pengadilan Negeri Pandeglang sukses memfasilitasi perdamaian para pihak dalam perkara gugatan terkait infrastruktur jalan, melalui proses dialog yang menekankan kepentingan bersama dan solusi berkelanjutan.
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Hakim Mediator Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H., yang mampu menjembatani kepentingan para pihak hingga tercapai kesepakatan damai. Pendekatan persuasif dan dialogis dalam forum mediasi menjadi kunci dalam meredam konflik sekaligus membuka ruang tanggung jawab bersama.
Perkara ini bermula dari seorang penggugat yang berprofesi sebagai tukang ojek, yang mengalami kecelakaan di jalan lintas provinsi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Insiden terjadi saat penggugat berupaya menghindari kondisi jalan yang rusak, menyebabkan sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan kemudian tertabrak kendaraan dari arah belakang. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang yang dibawanya meninggal dunia, sementara penggugat sendiri mengalami luka berat.
Baca Juga: Catatan Sejarah Hukum: Pengadilan Perceraian di Kesultanan Banten
Pasca peristiwa, penggugat sempat menjalani proses pidana yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme restorative justice bersama keluarga korban. Kasus ini sempat menyita perhatian publik dan menjadi viral, khususnya di wilayah Provinsi Banten. Merasa turut dirugikan akibat kondisi jalan yang tidak layak, penggugat kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak, yakni Gubernur Provinsi Banten sebagai Tergugat I, Dinas PUPR Provinsi Banten sebagai Tergugat II, Bupati Kabupaten Pandeglang sebagai Tergugat III, Dinas Perhubungan Pandeglang sebagai Tergugat IV, serta Bayu Prayoga sebagai Turut Tergugat.
Gugatan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai dorongan terhadap akuntabilitas pemerintah dalam penyediaan infrastruktur yang aman dan layak, sekaligus untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Pondok Pesanten Dipandeglang Dihukum 11 Tahun Penjara
Setelah melalui proses mediasi, para pihak sepakat menempuh penyelesaian damai dengan sejumlah poin strategis. Gubernur Provinsi Banten berkomitmen untuk menjadwalkan audiensi dengan penggugat, M. Al Amin Maksum, beserta kuasa hukumnya di Kantor Gubernur paling lambat pada 30 April 2026. Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten bersama Dinas PUPR menyatakan komitmennya untuk menganggarkan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan nilai sekitar Rp100 miliar selama masa jabatan gubernur, yang juga akan dipaparkan lebih lanjut dalam agenda audiensi tersebut.
Kesepakatan ini tidak hanya menjadi titik akhir dari sengketa, tetapi juga mencerminkan pergeseran paradigma penyelesaian perkara perdata menuju pendekatan yang lebih solutif dan berkeadilan. Mediasi dalam konteks ini tidak sekadar mengakhiri perkara, melainkan juga mendorong lahirnya kebijakan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI