Pandeglang, Banten – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis pidana kepada KH. Ahmad Odih Zubaedi (52), Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pandeglang, karena telah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap 3 (tiga) orang santriwati.
Perkara ini sejak awal telah menyita perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Pandeglang yang dikenal sebagai “Kota Sejuta Santri, Seribu Ulama”. Terlebih baik dari pihak korban dan pihak Terdakwa memiliki massa pendukung sendiri yang saling bersebrangan.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang dalan kurun waktu 2019 – 2023. Dengan modus Relasi Kuasa yang dimiliki, Terdakwa melakukan praktek pengobatan terhadap 3 santriwati yang mengalami sakit. Selanjutnya Terdakwa memanggil santriwati ke rumah Terdakwa dengan dalih akan melakukan pengobatan, namun hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak pantas.
Terdakwa yang merupakan seorang pendidik/ustadz dan pemimpin pondok pesantren yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri dan masyarakat, telah mencoreng marwah uztadz/ulama/pemuka agama dan pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, dan Terdakwa berbelit tidak mengakui perbuatannya adalah keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Febriyana Elisabet, S.H., M.H. dan Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.” Kata Handy Reformen Kacaribu di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H., PN Pandeglang, pada hari Rabu (19/02/2025).
Gedung Pengadilan dipadati oleh oleh massa pendukung dari pihak Terdakwa dan pihak Korban, kendati demikian pembacaan putusan dapat berlangsung dengan tertib tanpa kendala apapun berkat bantuan pengamanan dari personil Pengadilan dan Polres Pandeglang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum