Pangkajene dan Kepulauan - Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, berhasil mengeksekusi 7 bidang tanah yang terletak di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada (14/1). 7 bidang tanah tersebut adalah objek sengketa dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2008/PN Pkj jo nomor 409/PDT/2009/PT MKS jo nomor 666 K/Pdt.2011 jo nomor 303 PK/PDT/2014.
“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 14/Pdt.G/2008/PN Pkj jo nomor 409/PDT/2009/PT MKS jo nomor 666 K/Pdt.2011 jo nomor 303 PK/PDT/2014…”, ucap Juru Sita PN Pangkajene, Agus Riadi saat membacakan penetapan Ketua PN Pangkajene sebelum memulai eksekusi didampingi Panitera Muda Perdata PN Pangkajene, Muhammad Ridwan.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Salma, penggugat yang sebelumnya menggugat Mamma, Celong, H. Hasan, Supu, Ramli dan Baba masing-masing sebagai tergugat I, II, III, IV, V dan VI.
Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu
Perkara tersebut bermula dari sengketa tanah hasil warisan yang terjadi di tahun 1978 antara Tergugat I yang pada saat itu mewakili dirinya sendiri sekaligus sebagai wakil dari Penggugat melawan Tergugat II. Tergugat I menggugat tergugat II untuk membagi harta warisan dari orang tua mereka yaitu Pa’kunyi yang masih dikuasai tergugat II. Atas gugatan itu PN Pangkajene memutuskan harta warisan Pa’ kunyi harus dibagi 3 kepada tergugat I, tergugat II dan penggugat. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi oleh PN Pangkajene pada tahun 1985.
Pasca eksekusi tersebut penggugat mengajak tergugat I untuk bersama-sama membagi harta warisan bagian mereka berdasarkan putusan PN Pangkajene namun tergugat I enggan menurutinya bahkan tanpa persetujuan penggugat, tergugat I menjual beberapa bagian tanah yang telah ditentukan menjadi bagian mereka berdua kepada para tergugat. Oleh karena itu penggugat mengajukan gugatan terhadap para tergugat ke PN Pangkajene untuk membagi tanah objek sengketa kepada penggugat dan tergugat I serta menyatakan tindakan tergugat I mengalihkan sebagian tanah objek sengketa ke para tergugat dinyatakan tidak sah.
Penggugat memenangkan gugatannya hingga tingkat peninjauan kembali. Namun dalam perjalanannya, eksekusi terhadap gugatan tersebut yang diajukan pada tahun 2023 beberapa kali tertunda, lantaran dalam amar putusan perkara itu hanya disebutkan tanah objek sengketa harus dibagi dua antara penggugat dan tergugat I tanpa menyebutkan secara rinci bagian masing-masing. Bahkan dalam amar putusan tidak disebutkan secara jelas berapa luas obyek yg menjadi bagian penggugat dan tergugat 1. Hal ini menimbulkan perdebatan panjang antara para pihak.
Baca Juga: Sempat Tertunda, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Meski Diwarnai Ketegangan
Setelah beberapa kali diupayakan titik temu, pada akhir tahun 2025, Ketua PN Pangkajene, A. Rico H. Sitanggang berhasil memfasilitasi Penggugat dan Tergugat I untuk membuat kesepakatan pembagian tanah objek sengketa untuk mereka berdua dengan adil. Hingga akhirnya eksekusi dapat dilaksanakan dengan lancar dan tuntas pada (14/1).
Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, pemohon dan termohon eksekusi serta saksi-saksi. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI