Cari Berita

PN Ruteng Berhasil Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Curi Kopi

Humas PN Ruteng - Dandapala Contributor 2026-02-24 17:00:24
Dok. PN Ruteng

Ruteng, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng kembali berhasil menerapkan keadilan restoratif sebagai wujud dari penerapan arah baru sistem pemidanaan nasional sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan pihak Korban dalam perkara pidana pencurian biji kopi. 

Perkara ini teregister dengan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Rtg. Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan, perkara ini bermula dari Terdakwa dan 3 (orang) temannya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama-sama mengambil 6 (enam) karung biji kopi dari Truk milik Korban yang di parkir di pinggir jalan. 

Setelah mengambil 6 karung biji kopi milik korban yang masing-masing karung berjumlah 80 Kg Terdakwa dan teman-temannya menjual kopi tersebut yang hasil dari penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !

Dalam proses persidangan Majelis Hakim PN Ruteng yang diketuai oleh Rizal Choirul Romadhan dengan didampingi para hakim anggota Vincensius B.D. Avianto dan Aditya Ryan Hidayat kemudian menginisiasi dan membuka ruang serta kesempatan kepada Terdakwa dan Korban untuk menempuh upaya perdamaian sebagai bagian dari pendekatan yang mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa kepada Korban sebagaimana amanat dan semangat tujuan dari keadilan restoratif berdasarkan KUHAP Baru. 


Kesempatan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh Terdakwa dan Korban untuk melakukan dialog dan musyawarah. “Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada pemidanaan kepada Terdakwa, tetapi juga memperhatikan aspek terkait hak dan kepentingan dari Korban serta menjadi sarana untuk memulihkan keadaan semula oleh Terdakwa kepada Korban sebagai perwujudan dari hukum yang humanis sehingga setelah ini selain hak dan kepentingan Korban dapat diakomodir juga tidak ada lagi dendam antara Terdakwa dan Korban,” ujar Rizal Choirul Romadhan dalam persidangan.(23/2/2026)

Hasilnya, antara Terdakwa dan Korban sepakat berdamai dan menandatangani kesepakatan perdamaian secara tertulis di depan persidangan yang ditandantangani oleh Terdakwa dan Korban serta Majelis Hakim pemeriksa perkara sesuai dengan ketentuan pasal 204 ayat (6) KUHAP disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan keluarga Terdakwa. Poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Terdakwa dan Korban menyepakati beberapa ketentuan, di antaranya yang utama yaitu Terdakwa telah meminta maaf Korban dan sebaliknya Korban juga telah memaafkan Terdakwa dan Terdakwa telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada Korban sebesar Rp5,6 juta, serta kesepakatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Ketua PN Ruteng I Made Hendra Satya Dharma melalui Humas PN Ruteng mengapresiasi Kesepakatan Perdamaian tersebut.“PN Ruteng telah berhasil menjalankan proses peradilan yang lebih humanis yang mengedepankan hak dan kepentingan Korban. Keberhasilan perdamaian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Ruteng dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penjatuhan pidana semata, namun juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi para pihak,” ungkap I Made Hendra Satya Dharma.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini juga menjadi bukti nyata semangat dan komitmen dari PN Ruteng dalam rangka mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif dan menumbuhkan harapan baru bagi keadilan di masyarakat. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…