Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mewujudkan
semangat penyelesaian perkara yang mengutamakan pulihnya keadaan di antara
Terdakwa dengan Korban melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif (PERMA 1/2024). Penyelesaian dengan tata cara restorative justice
mengedepankan kesediaan korban untuk memaafkan Terdakwa serta menerima
wujud ganti kerugian yang (mampu) dilakukan oleh Terdakwa kepada korban.
Di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia, penyelesaian
dengan restorative justice pun merupakan suatu prestasi yang patut untuk
diapresiasi, karena dengan penyelesaian tersebut, Majelis Hakim mampu mendorong
Terdakwa untuk bertanggung jawab terhadap kesalahan yang telah diperbuatnya dan
mampu melunakkan atau melapangkan perasaan korban untuk memaafkan Terdakwa
serta menerima ganti kerugian yang ditawarkan. Penulis memandang hal tersebut
merupakan alternatif yang lebih baik dibandingkan penghukuman berupa penjara
yang seringkali tidak menyelesaikan akar masalah kejahatan tersebut terjadi,
karena seringkali penulis temukan, narapidana yang sudah pernah dijatuhi
hukuman mengulangi kembali kejahatan yang sama dalam jangka waktu yang relatif
tidak lama, bahkan tidak jarang kejahatan tersebut diulangi dalam kurun waktu
kurang dari 3 (tiga) tahun semenjak narapidana dijatuhi hukuman sebelumnya.
Restorative Justice sebagai Pendekatan
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
PERMA 1/2024 telah mengatur secara spesifik syarat-syarat
apa saja yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan dengan tata
cara penyelesaian restorative justice. Di luar daripada perkara yang
dapat diselesaikan dengan tata cara restorative justice tersebut, Penulis
berpendapat penyelesaian dengan restorative justice sebaiknya tidak
berhenti ketika perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan restorative
justice. Hakim seyogyanya dapat menilai apa yang menjadi esensi dari restorative
justice itu sendiri, karena dalam PERMA 1/2024 jelas yang mendasari
diaturnya tata cara penyelesaian dengan restorative justice itu adalah
pemulihan keadaan korban (dan hubungannya dengan Terdakwa), mendorong Terdakwa
untuk bertanggungjawab, serta menghindarkan setiap orang dari perampasan
kemerdekaan.
Ketika misalkan dalam suatu perkara yang tidak dapat
diselesaikan dengan tata cara restorative justice, namun keadaan korban
dan Terdakwa telah pulih seperti semula, dengan penggantian kerugian atau
permintaan maaf oleh Terdakwa yang telah ditunaikan di luar persidangan ataupun
di dalam persidangan (yang perlu dibuktikan secara jelas dan pasti dalam
persidangan), Penulis berpendapat Hakim dapat mempertimbangkan restorative
justice sebagai pendekatan penyelesaian permasalahan, meskipun tidak secara
langsung menyatakan perkara tersebut diselesaikan dengan tata cara restorative
justice karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PERMA 1/2024.
Pendapat tersebut Penulis pijakkan pada fundamental dari tujuan restorative
justice dalam PERMA 1/2024 itu sendiri, ketika keadaan sudah kembali
seperti semula, korban telah bersedia memaafkan Terdakwa, dan Terdakwa sudah
berusaha bertanggungjawab, apakah ada alasan untuk tidak mengaplikasikan
pendekatan restorative justice padahal tujuan-tujuan dari penyelesaian
dengan tata cara tersebut sudah terpenuhi? Penyelesaian perkara dengan
pendekatan restorative justice juga merupakan tanggung jawab moril
tersendiri bagi seorang Hakim, karena dalam setiap persidangan, Hakim hendaknya
berupaya memulihkan hubungan korban dengan Terdakwa apabila masih ada
kesempatan di antara kedua belah pihak.
Pendapat ini tentu menimbulkan pro dan kontra, namun
Penulis berpandangan, restorative justice sebagai pendekatan tetap layak
dipertimbangkan dengan kehati-hatian. Sejalan dengan kewajiban Hakim untuk
menggali hukum yang hidup dalam masyarakat, penyelesaian permasalahan dengan
pendekatan restorative justice merupakan hal yang semestinya berjalan
beriringan untuk menemukan keadilan yang dapat diterima oleh korban dan
Terdakwa. Kesimpulan opini Penulis ini adalah ketika tujuan dari restorative
justice itu sendiri telah terpenuhi, Hakim berwenang dan dapat menilai
bagaimana suatu perkara itu dapat diputus secara adil dengan tetap
mengedepankan restorative justice sebagai suatu pendekatan yang kemudian
dituangkan dalam pertimbangan putusan, meskipun telah terdapat pembatasan
terhadap perkara apa saja yang dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Potensi Permasalahan Administrasi di Pengadilan
Untuk menutup argumentasi Penulis mengenai restorative
justice sebagai pendekatan dan kewenangan Hakim untuk mempertimbangkannya
dalam putusan, Penulis menemukan adanya potensi permasalahan administratif
dalam pelaporan perkara restorative justice oleh bagian kepaniteraan
pada Pengadilan Negeri. Di satu sisi, perkara yang diputus tersebut jelas
menggunakan restorative justice sebagai pendekatan, namun di sisi lain,
perkara tersebut bukanlah perkara yang dapat diselesaikan dengan restorative
justice berdasarkan PERMA 1/2024, sehingga terjadi kebingungan apakah
perkara tersebut wajib dilaporkan sebagai perkara yang berhasil diselesaikan
dengan restorative justice ataukah tidak perlu dilaporkan karena tidak
sesuai ketentuan?
Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Begitu pula pada aplikasi administrasi persidangan,
ketika Hakim menetapkan hari sidang, terdapat kriteria restorative justice yang
harus dipilih, dan ketika mengunggah putusan, pilihan tersebut muncul kembali,
dalam kasus ini, tentu akan menimbulkan praktik yang berbeda-beda antara satu
satuan kerja dengan yang lain.
Hal-hal teknis tersebut yang kemudian perlu diberikan penjelasan agar penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice tidak menimbulkan permasalahan secara administratif dalam pencatatan dan pelaporannya, karena kewenangan untuk menerapkan pendekatan restorative justice tersebut merupakan sepenuhnya milik Hakim dan perwujudan dari independensi Hakim dalam memutus perkara. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI