Cari Berita

Restorative Justice Sebagai Pendekatan: Perspektif di Luar Formalitas

I Putu Renatha Indra Putra-Hakim PN Amlapura - Dandapala Contributor 2026-01-07 07:05:36
Dok. Ist.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mewujudkan semangat penyelesaian perkara yang mengutamakan pulihnya keadaan di antara Terdakwa dengan Korban melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERMA 1/2024). Penyelesaian dengan tata cara restorative justice mengedepankan kesediaan korban untuk memaafkan Terdakwa serta menerima wujud ganti kerugian yang (mampu) dilakukan oleh Terdakwa kepada korban.

Di seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia, penyelesaian dengan restorative justice pun merupakan suatu prestasi yang patut untuk diapresiasi, karena dengan penyelesaian tersebut, Majelis Hakim mampu mendorong Terdakwa untuk bertanggung jawab terhadap kesalahan yang telah diperbuatnya dan mampu melunakkan atau melapangkan perasaan korban untuk memaafkan Terdakwa serta menerima ganti kerugian yang ditawarkan. Penulis memandang hal tersebut merupakan alternatif yang lebih baik dibandingkan penghukuman berupa penjara yang seringkali tidak menyelesaikan akar masalah kejahatan tersebut terjadi, karena seringkali penulis temukan, narapidana yang sudah pernah dijatuhi hukuman mengulangi kembali kejahatan yang sama dalam jangka waktu yang relatif tidak lama, bahkan tidak jarang kejahatan tersebut diulangi dalam kurun waktu kurang dari 3 (tiga) tahun semenjak narapidana dijatuhi hukuman sebelumnya.

Restorative Justice sebagai Pendekatan

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

PERMA 1/2024 telah mengatur secara spesifik syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat diselesaikan dengan tata cara penyelesaian restorative justice. Di luar daripada perkara yang dapat diselesaikan dengan tata cara restorative justice tersebut, Penulis berpendapat penyelesaian dengan restorative justice sebaiknya tidak berhenti ketika perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Hakim seyogyanya dapat menilai apa yang menjadi esensi dari restorative justice itu sendiri, karena dalam PERMA 1/2024 jelas yang mendasari diaturnya tata cara penyelesaian dengan restorative justice itu adalah pemulihan keadaan korban (dan hubungannya dengan Terdakwa), mendorong Terdakwa untuk bertanggungjawab, serta menghindarkan setiap orang dari perampasan kemerdekaan.

Ketika misalkan dalam suatu perkara yang tidak dapat diselesaikan dengan tata cara restorative justice, namun keadaan korban dan Terdakwa telah pulih seperti semula, dengan penggantian kerugian atau permintaan maaf oleh Terdakwa yang telah ditunaikan di luar persidangan ataupun di dalam persidangan (yang perlu dibuktikan secara jelas dan pasti dalam persidangan), Penulis berpendapat Hakim dapat mempertimbangkan restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian permasalahan, meskipun tidak secara langsung menyatakan perkara tersebut diselesaikan dengan tata cara restorative justice karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PERMA 1/2024. Pendapat tersebut Penulis pijakkan pada fundamental dari tujuan restorative justice dalam PERMA 1/2024 itu sendiri, ketika keadaan sudah kembali seperti semula, korban telah bersedia memaafkan Terdakwa, dan Terdakwa sudah berusaha bertanggungjawab, apakah ada alasan untuk tidak mengaplikasikan pendekatan restorative justice padahal tujuan-tujuan dari penyelesaian dengan tata cara tersebut sudah terpenuhi? Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice juga merupakan tanggung jawab moril tersendiri bagi seorang Hakim, karena dalam setiap persidangan, Hakim hendaknya berupaya memulihkan hubungan korban dengan Terdakwa apabila masih ada kesempatan di antara kedua belah pihak.

Pendapat ini tentu menimbulkan pro dan kontra, namun Penulis berpandangan, restorative justice sebagai pendekatan tetap layak dipertimbangkan dengan kehati-hatian. Sejalan dengan kewajiban Hakim untuk menggali hukum yang hidup dalam masyarakat, penyelesaian permasalahan dengan pendekatan restorative justice merupakan hal yang semestinya berjalan beriringan untuk menemukan keadilan yang dapat diterima oleh korban dan Terdakwa. Kesimpulan opini Penulis ini adalah ketika tujuan dari restorative justice itu sendiri telah terpenuhi, Hakim berwenang dan dapat menilai bagaimana suatu perkara itu dapat diputus secara adil dengan tetap mengedepankan restorative justice sebagai suatu pendekatan yang kemudian dituangkan dalam pertimbangan putusan, meskipun telah terdapat pembatasan terhadap perkara apa saja yang dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Potensi Permasalahan Administrasi di Pengadilan

Untuk menutup argumentasi Penulis mengenai restorative justice sebagai pendekatan dan kewenangan Hakim untuk mempertimbangkannya dalam putusan, Penulis menemukan adanya potensi permasalahan administratif dalam pelaporan perkara restorative justice oleh bagian kepaniteraan pada Pengadilan Negeri. Di satu sisi, perkara yang diputus tersebut jelas menggunakan restorative justice sebagai pendekatan, namun di sisi lain, perkara tersebut bukanlah perkara yang dapat diselesaikan dengan restorative justice berdasarkan PERMA 1/2024, sehingga terjadi kebingungan apakah perkara tersebut wajib dilaporkan sebagai perkara yang berhasil diselesaikan dengan restorative justice ataukah tidak perlu dilaporkan karena tidak sesuai ketentuan?

Baca Juga: Implikasi RKUHAP terhadap Praktik RJ pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Begitu pula pada aplikasi administrasi persidangan, ketika Hakim menetapkan hari sidang, terdapat kriteria restorative justice yang harus dipilih, dan ketika mengunggah putusan, pilihan tersebut muncul kembali, dalam kasus ini, tentu akan menimbulkan praktik yang berbeda-beda antara satu satuan kerja dengan yang lain.

Hal-hal teknis tersebut yang kemudian perlu diberikan penjelasan agar penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice tidak menimbulkan permasalahan secara administratif dalam pencatatan dan pelaporannya, karena kewenangan untuk menerapkan pendekatan restorative justice tersebut merupakan sepenuhnya milik Hakim dan perwujudan dari independensi Hakim dalam memutus perkara. (zm)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…