Sei Rampah. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada guru sekaligus kepala sekolah berinisial HA. Ia terbukti mencabuli seorang siswinya.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang (Kamis 12/6/25) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria CN Barus, didampingi dua hakim anggota Orsita Hanum dan Novira Br Sembiring.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
Majelis hakim menyatakan HA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah
Selain penjara 17 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang tidak menjalankan fungsi sebagai tenaga kependidikan. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (LDR/MCNB)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI