Cari Berita

PN Sungailiat Letakan Sita Eksekusi Tanah 162 Hektar, Tindaklanjuti Putusan Arbitrase BANI

Dwiky AR - Dandapala Contributor 2026-09-30 13:15:13
Dok. PN Sungailiat

Bangka, Kep. Babel-Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat berhasil melaksanakan sita eksekusi pada satu bidang tanah seluas 1.620.000 meter persegi di Raya Sadai (Regional Bangka Abadi), Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada (17/9).

“PN Sungailiat telah melaksanakan amanat dalam ketentuan ini (UU Arbitrase) yang berawal dari adanya putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) Nomor:47030/V/ARB-BANI/2024 tanggal 24 Maret 2025 yang selanjutnya didaftarkan pada PN Sungailiat tanggal 14 April 2025 dengan register Nomor: 1/Pdt.Sus-Arbt/2025/PN Sgl”, terang tim humas PN Sungailiat kepada Dandapala.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku pemohon eksekusi, memohonkan pelaksanaan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut dengan PT Ration Bangka Abadi selaku termohon eksekusi.

Baca Juga: Prof Huala Adolf Kupas Arbitrase dan Pelaksanaan Putusannya di Indonesia

Atas permohonan tersebut Ketua PN Sungailiat dan tim melakukan proses telaah, aanmaning hingga konstatering objek eksekusi yang kemudian dilakukan sita eksekusi pada (17/9). Proses sita eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Sungailiat, Rahardhi Perdana di bawah arahan Ketua PN Sungailiat, P. H. H. Patra Sianipar.

Sita eksekusi dilaksanakan dengan lancar, aman dan kondusif dengan dukungan aparat keamanan. Kuasa Pemohon turut hadir dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut.

Baca Juga: Mekanisme Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Cross Border Insolvency (CBI)

PN Sungailiat menegaskan komitmenya untuk memberikan pelayanan yang bersifat non-transaksional dan berintegritas demi mewujudkan peradilan yang agung.

“PN Sungailiat menjamin pelayanan pengadilan yang bersifat non-transaksional dan berintegritas sebagaimana amanat Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, mendorong rasa hormat dan taat hukum dari masyarakat serta menegakkan marwah pengadilan dalam mewujudkan tercapainya badan peradilan yang agung”, tegas Ketua PN Sungailiat. (rs/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…