Dilema eksekusi terhadap putusan peradilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap kadang tidak hanya berkaitan dengan hal-hal keamanan, sensifitas obyek, biaya, atau problem putusan tetapi adakalanya dilema eksekusi lahir dari cara pandang terhadap putusan. Selama ini pandangan umum yang diyakini di lingkungan peradilan bahwa pelaksanaan putusan perdata harus melalui mekanisme eksekusi, baik secara sukarela oleh pihak yang kalah maupun melalui paksaan (eksekusi riil) oleh pengadilan.
Problem
utama dari cara pandang demikian terutama sekali berkaitan dengan eksekusi riil
adalah biaya yang “tidak murah”, karena pemohon selain harus membayar panjar biaya
eksekusi, juga harus membayar biaya pengamanan, sewa, dan segala macam biaya
yang membuat eksekusi riil tidak pernah murah bagi kelompok tertentu pencari
keadilan. Cara pandang seperti ini secara umum dipahami berlaku untuk semua
putusan perdata yang mengandung sengketa (diluar perkara-perkara volunteer), padahal di antara putusan
pengadilan yang bersifat condemnatoir terdapat
juga putusan yang sifatnya condemnatoir
memerintahkan pengangkatan tindakan pengadilan (in casu peletakan sita eksekusi) melalui putusan bantahan (kode
perkara Bth).
Terdapat
kasus di mana bantahan atas peletakan sita eksekusi oleh pengadilan yang
dimenangkan oleh pihak pembantah, yang mengakibatkan proses eksekusi terhenti
tanpa status, sehingga melahirkan permasalahan baru, di antaranya adalah
mengenai bagaimana putusan bantahan berkekuatan hukum tetap tersebut harus
dilaksanakan dalam hal pembantah tidak mengajukan permohonan eksekusi, apakah
harus tetap menunggu melalui permohonan eksekusi seperti eksekusi putusan pada
umumnya, atau apakah secara hukum memungkinan dilaksanakan dengan langkah contrarius actus pengadilan selaku yang
meletakan sita eksekusi?
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Cacatan
singkat ini ingin mencoba menawarkan pikiran alternatif sehubungan dengan
pelaksanaan eksekusi putusan bantahan tersebut, dengan ruang lingkup pembahasan
sebagai berikut:
1. Bagaimana
prosedur pengangkatan sita eksekusi pasca putusan bantahan berkekuatan hukum
tetap?
2. Bagaimana
status permohonan eksekusi perkara asal yang sedang berjalan pasca putusan
bantahan tersebut?
Hakikat Perkara Bantahan
Bantahan
(kode bth) (derden verzet) diatur
dalam Pasal 195 ayat (6) jis. Pasal
208 HIR dan SEMA No. 3/2018, yang memberi hak kepada pihak ketiga untuk
mengajukan perlawanan terhadap sah/tidaknya sita/berita acara sita atau sita
eksekusi atau penetapan lelang, dengan alasan kepemilikan (Hak Milik, HGB, HGU,
Hak Pakai, Hak Gadai Tanah), baik itu karena pihak ketiga tersebut tidak pernah
ditarik sebagai pihak dalam sengketa asal, maupun karena kesalahan pengadilan
dalam meletakkan sita/sita eksekusi (meletakan sita/sita eksekusi di atas obyek
(tanah) milik pihak ketiga yang bukan merupakan obyek sengketa).
Bantahan
bukanlah upaya hukum lanjutan atas pokok perkara asal yang telah diputus dan
berkekuatan hukum tetap, melainkan sebuah hak dan mekanisme interupsi pihak
ketiga atas peletakan sita/sita eksekusi yang dilakukan pengadilan. Tujuan dari
interrupt peletakan sita/sita
eksekusi untuk memastikan bahwa obyek sita/sita eksekusi clear dalam arti tidak mencederai hak pihak ketiga (non parte) yang tidak menjadi
pihak/bersengketa dalam perkara asal.
Dalam
makna yang lebih subtantif bila ternyata obyek sita/sita eksekusi tersebut
ternyata masih memiliki keterkaitan dengan pihak ketiga yang tidak ditarik
menjadi pihak dalam sengketa asal, maka kedudukan pembatah yang tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara asal
tersebut harus dimaknai sebagai Tergugat (defendant)
yang tertinggal atau setidak-tidaknya sebagai pihak yang tertinggal, dan oleh
karena pihak ketiga tersebut baru mengetahui bahwa kepemilikannya terancam
hilang atau beralih menjadi milik orang lain melalui suatu proses eksekusi
putusan peradilan perdata.
Sehingga
hukum memberi kesempatan kepada pihak ketiga tersebut untuk “menyelah
(interrupt)” guna memastikan sah/tidaknya peletakan sita/sita eksekusi
yang yang sedang berjalan tersebut. Dalam hal bantahan pihak ketiga berlasan
maka putusan menyatakan peletakan sita/sita eksekusi tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat dan memerintahkan pengangkatan sita/sita eksekusi tersebut.
Prosedur Pengangkatan Sita/Sita Eksekusi Pasca Putusan
Bantahan
Mengikuti
sifatnya yang interrupt (menyela),
putusan bantahan mempuyai dua aspek yang sama-sama mempunyai konsekuensi
yuridis yang harus dicermati, pertama, dalam hal putusan bantahan
menolak, maka proses eksekusi dapat dilanjutkan meskipun masih terdapat upaya
hukum banding/kasasi. Kedua, dalam hal putusan bantahan
kabul, maka proses eksekusi harus ditunda (pending)
dengan penetapan KPN sampai adanya putusan kasasi. Dalam hal putusan bantahan
yang menolak tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi dilanjutkan,
tetapi berbeda bila putusan bantahan kabul berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bila
semata berpegang pada title putusan (bth) maka jawabannya adalah sesuai cara
pandang umum di lingkungan peradilan, putusan (termasuk putusan bantahan) yang
telah berkekuatan hukum pelaksanaannya harus melalui mekanime eksekusi putusan
perdata, namun sebaliknya apabila cara pandang terhadap putusan tersebut lebih
dipertajam pada subtansi perkara, maka putusan bantahan tidak perlu
dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi, tetapi cukup dengan suatu tindakan contrarius dengan alasan:
pertama,
bantahan meskipun diajukan dengan alasan kepemilikan (hak milik) tetapi pada
hakikatnya perkara bantahan bukanlah sengketa sah/tidaknya kepemilikan
melainkan mengenai sah/tidaknya sita/berita acara sita atau sita eksekusi atau
penetapan lelang. Alasan pertama ini inline dengan rumusan kamar perdata
dalam SEMA 3/2018.
Kedua,
peletakan sita/sita eksekusi atau penetapan eksekusi meskipun merupakan
tindakan pro justitia, tetapi tindakan tersebut bisa dicabut oleh pejabat/KPN
yang menerbitkan penetapan melalui suatu tindakan contrarius.
Ketiga,
sifat perkara batahan “menyelah” proses sita/sita eksekusi yang sedang
berjalan. Artinya bantahan itu ada karena ada pelaksanaan putusan perkara asal.
Itu sebabnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
4 Tahun 2016 diterangkan bila perkara bantahan hanya bisa diajukan sebelum
eksekusi selesai dilaksanakan”.
Keempat,
peletakan sita eksekusi dilakukan atas permohonan pemohon eksekusi, sehingga
apabila pemohon eksekusi kalah dalam perkara bantahan, maka pengangkatan sita
eksekusi masih bagian dari administrasi eksekusi perkara asal yang biayanya
juga dibebankan kepada pemohon eksekusi asal, sehingga berdasar alasan-alasan
tersebut maka pengangkatan sita/sita eksekusi pasca putusan bantahan
berkekuatan hukum tetap tidak perlu melalui mekanisme permohonan eksekusi
putusan bantahan, tetapi cukup dengan tindakan contrarius ketua pengadilan mengangkat
sita eksekusi perkara asal.
Status Permohonan Eksekusi Perkara Asal
Setelah tindakan contrarius
pengadilan dengan biaya yang dibebankan kepada pemohon sita eksekusi perkara
asal, pengadilan dapat meneliti kembali apakah permohonan eksekusi masih dapat
dilanjutkan dengan obyek lain/yang tersisa, atau sekiranya obyek eksekusi
selurunya adalah milik pihak ketiga yang telah diangkat peletakan sita
eksekusinya melalui tindakan contrarius
pengadilan, maka permohonan eksekusi perkara asal harus dinyatakan non
eksekutable.
Penutup
Baca Juga: Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu
Seperti telah dikemukakan diawal catatan ini bahwa dilema eksekusi
tidak melulu perihal keamanan, sensifitas obyek, biaya,
atau problem pada putusan itu sendiri tetapi ada kalanya dilema eksekusi lahir
dari cara pandang terhadap putusan dan jebakan pemikiran umum. Tulisan ini
semata menawarkan cara pandang baru untuk melihat pelaksanaan putusan tidak hanya
dari titlenya sebagai putusan, tetapi juga subtansi dan posisi pihak dalam
perkara in casu berkaitan dengan
eksekusi putusan bantahan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI