Cari Berita

Perlukah Permohonan Pengangkatan Sita Eksekusi Pasca Putusan Bantahan?

Armawan- Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan - Dandapala Contributor 2026-04-15 12:00:22
Dok. Penulis.

Dilema eksekusi terhadap putusan peradilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap kadang tidak hanya berkaitan dengan hal-hal keamanan, sensifitas obyek, biaya, atau problem putusan tetapi adakalanya dilema eksekusi lahir dari cara pandang terhadap putusan. Selama ini pandangan umum yang diyakini di lingkungan peradilan bahwa pelaksanaan putusan perdata harus melalui mekanisme eksekusi, baik secara sukarela oleh pihak yang kalah maupun melalui paksaan (eksekusi riil) oleh pengadilan.

Problem utama dari cara pandang demikian terutama sekali berkaitan dengan eksekusi riil adalah biaya yang “tidak murah”, karena pemohon selain harus membayar panjar biaya eksekusi, juga harus membayar biaya pengamanan, sewa, dan segala macam biaya yang membuat eksekusi riil tidak pernah murah bagi kelompok tertentu pencari keadilan. Cara pandang seperti ini secara umum dipahami berlaku untuk semua putusan perdata yang mengandung sengketa (diluar perkara-perkara volunteer), padahal di antara putusan pengadilan yang bersifat condemnatoir terdapat juga putusan yang sifatnya condemnatoir memerintahkan pengangkatan tindakan pengadilan (in casu peletakan sita eksekusi) melalui putusan bantahan (kode perkara Bth).

Terdapat kasus di mana bantahan atas peletakan sita eksekusi oleh pengadilan yang dimenangkan oleh pihak pembantah, yang mengakibatkan proses eksekusi terhenti tanpa status, sehingga melahirkan permasalahan baru, di antaranya adalah mengenai bagaimana putusan bantahan berkekuatan hukum tetap tersebut harus dilaksanakan dalam hal pembantah tidak mengajukan permohonan eksekusi, apakah harus tetap menunggu melalui permohonan eksekusi seperti eksekusi putusan pada umumnya, atau apakah secara hukum memungkinan dilaksanakan dengan langkah contrarius actus pengadilan selaku yang meletakan sita eksekusi?

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Cacatan singkat ini ingin mencoba menawarkan pikiran alternatif sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi putusan bantahan tersebut, dengan ruang lingkup pembahasan sebagai berikut:

1.   Bagaimana prosedur pengangkatan sita eksekusi pasca putusan bantahan berkekuatan hukum tetap?

2.   Bagaimana status permohonan eksekusi perkara asal yang sedang berjalan pasca putusan bantahan tersebut?

Hakikat Perkara Bantahan

Bantahan (kode bth) (derden verzet) diatur dalam Pasal 195 ayat (6) jis. Pasal 208 HIR dan SEMA No. 3/2018, yang memberi hak kepada pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap sah/tidaknya sita/berita acara sita atau sita eksekusi atau penetapan lelang, dengan alasan kepemilikan (Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Gadai Tanah), baik itu karena pihak ketiga tersebut tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam sengketa asal, maupun karena kesalahan pengadilan dalam meletakkan sita/sita eksekusi (meletakan sita/sita eksekusi di atas obyek (tanah) milik pihak ketiga yang bukan merupakan obyek sengketa).

Bantahan bukanlah upaya hukum lanjutan atas pokok perkara asal yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, melainkan sebuah hak dan mekanisme interupsi pihak ketiga atas peletakan sita/sita eksekusi yang dilakukan pengadilan. Tujuan dari interrupt peletakan sita/sita eksekusi untuk memastikan bahwa obyek sita/sita eksekusi clear dalam arti tidak mencederai hak pihak ketiga (non parte) yang tidak menjadi pihak/bersengketa dalam perkara asal.

Dalam makna yang lebih subtantif bila ternyata obyek sita/sita eksekusi tersebut ternyata masih memiliki keterkaitan dengan pihak ketiga yang tidak ditarik menjadi pihak dalam sengketa asal, maka kedudukan pembatah yang tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara asal tersebut harus dimaknai sebagai Tergugat (defendant) yang tertinggal atau setidak-tidaknya sebagai pihak yang tertinggal, dan oleh karena pihak ketiga tersebut baru mengetahui bahwa kepemilikannya terancam hilang atau beralih menjadi milik orang lain melalui suatu proses eksekusi putusan peradilan perdata.

Sehingga hukum memberi kesempatan kepada pihak ketiga tersebut untuk “menyelah (interrupt)” guna memastikan sah/tidaknya peletakan sita/sita eksekusi yang yang sedang berjalan tersebut. Dalam hal bantahan pihak ketiga berlasan maka putusan menyatakan peletakan sita/sita eksekusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan pengangkatan sita/sita eksekusi tersebut.

Prosedur Pengangkatan Sita/Sita Eksekusi Pasca Putusan Bantahan

Mengikuti sifatnya yang interrupt (menyela), putusan bantahan mempuyai dua aspek yang sama-sama mempunyai konsekuensi yuridis yang harus dicermati, pertama, dalam hal putusan bantahan menolak, maka proses eksekusi dapat dilanjutkan meskipun masih terdapat upaya hukum banding/kasasi. Kedua, dalam hal putusan bantahan kabul, maka proses eksekusi harus ditunda (pending) dengan penetapan KPN sampai adanya putusan kasasi. Dalam hal putusan bantahan yang menolak tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi dilanjutkan, tetapi berbeda bila putusan bantahan kabul berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Bila semata berpegang pada title putusan (bth) maka jawabannya adalah sesuai cara pandang umum di lingkungan peradilan, putusan (termasuk putusan bantahan) yang telah berkekuatan hukum pelaksanaannya harus melalui mekanime eksekusi putusan perdata, namun sebaliknya apabila cara pandang terhadap putusan tersebut lebih dipertajam pada subtansi perkara, maka putusan bantahan tidak perlu dilaksanakan melalui mekanisme eksekusi, tetapi cukup dengan suatu tindakan contrarius dengan alasan:

pertama, bantahan meskipun diajukan dengan alasan kepemilikan (hak milik) tetapi pada hakikatnya perkara bantahan bukanlah sengketa sah/tidaknya kepemilikan melainkan mengenai sah/tidaknya sita/berita acara sita atau sita eksekusi atau penetapan lelang. Alasan pertama ini inline dengan rumusan kamar perdata dalam SEMA 3/2018.

Kedua, peletakan sita/sita eksekusi atau penetapan eksekusi meskipun merupakan tindakan pro justitia, tetapi tindakan tersebut bisa dicabut oleh pejabat/KPN yang menerbitkan penetapan melalui suatu tindakan contrarius.

Ketiga, sifat perkara batahan “menyelah” proses sita/sita eksekusi yang sedang berjalan. Artinya bantahan itu ada karena ada pelaksanaan putusan perkara asal. Itu sebabnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 diterangkan bila perkara bantahan hanya bisa diajukan sebelum eksekusi selesai dilaksanakan”.

Keempat, peletakan sita eksekusi dilakukan atas permohonan pemohon eksekusi, sehingga apabila pemohon eksekusi kalah dalam perkara bantahan, maka pengangkatan sita eksekusi masih bagian dari administrasi eksekusi perkara asal yang biayanya juga dibebankan kepada pemohon eksekusi asal, sehingga berdasar alasan-alasan tersebut maka pengangkatan sita/sita eksekusi pasca putusan bantahan berkekuatan hukum tetap tidak perlu melalui mekanisme permohonan eksekusi putusan bantahan, tetapi cukup dengan tindakan contrarius ketua pengadilan mengangkat sita eksekusi perkara asal.

Status Permohonan Eksekusi Perkara Asal

Setelah tindakan contrarius pengadilan dengan biaya yang dibebankan kepada pemohon sita eksekusi perkara asal, pengadilan dapat meneliti kembali apakah permohonan eksekusi masih dapat dilanjutkan dengan obyek lain/yang tersisa, atau sekiranya obyek eksekusi selurunya adalah milik pihak ketiga yang telah diangkat peletakan sita eksekusinya melalui tindakan contrarius pengadilan, maka permohonan eksekusi perkara asal harus dinyatakan non eksekutable.

Penutup

Baca Juga: Memahami Pengangkatan Anak Berlandaskan Adat Bali dan Bernafaskan Hindu

Seperti telah dikemukakan diawal catatan ini bahwa dilema eksekusi tidak melulu perihal keamanan, sensifitas obyek, biaya, atau problem pada putusan itu sendiri tetapi ada kalanya dilema eksekusi lahir dari cara pandang terhadap putusan dan jebakan pemikiran umum. Tulisan ini semata menawarkan cara pandang baru untuk melihat pelaksanaan putusan tidak hanya dari titlenya sebagai putusan, tetapi juga subtansi dan posisi pihak dalam perkara in casu berkaitan dengan eksekusi putusan bantahan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…