Cari Berita

PODIUM Bedah Perma 1/2026: Terobosan Hukum Acara Sengketa Bank Dalam Likuidasi

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor
2026-11-02 12:15:46
Dok. Podium

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menayangkan Podcast Badilum bertajuk “Bedah Perma No. 1 Tahun 2026: Terobosan Hukum Acara Sengketa Bank Dalam Likuidasi” melalui kanal YouTube Ditjen Badilum, Senin (2/11/2026). Podcast ini menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, selaku anggota Tim Teknis/Pokja penyusun PERMA tersebut.

PERMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, yang berlaku sejak 13 Mei 2026, hadir untuk mengisi kekosongan hukum acara. Meskipun UU LPS dan UU P2SK telah menentukan sengketa ini sebagai kewenangan khusus Pengadilan Niaga, ketiadaan hukum acara yang rinci selama ini menimbulkan tantangan, mulai dari tata cara pendaftaran, mekanisme pemeriksaan, standar pembuktian, hingga pelaksanaan upaya hukum.

Dalam podcast tersebut dijelaskan bahwa PERMA mengatur tiga jenis sengketa, yaitu sengketa bank dalam likuidasi, sengketa bank pasca likuidasi, dan sengketa penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: MA Susun Regulasi Penyelesaian Sengketa Likuidasi Perbankan dan Asuransi

Salah satu terobosan yang dibahas adalah konsep Pengadilan Hub atau pengadilan penghubung. Melalui konsep ini, pencari keadilan dapat mendaftarkan gugatan maupun melakukan autentikasi bukti surat di Pengadilan Negeri terdekat, tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Niaga yang berwenang. Pengadilan Negeri selaku pengadilan penghubung menunjuk hakim autentikator untuk memverifikasi bukti surat yang diunggah para pihak ke dalam sistem.

Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pemanggilan, hingga pembuktian, dilaksanakan secara elektronik. Untuk mendukungnya, SIPP versi 7.0 telah disiapkan sebagai pusat administrasi perkara, termasuk untuk koordinasi elektronik antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri serta autentikasi bukti surat langsung di dalam sistem tanpa surat-menyurat manual.

PERMA ini juga mengatur prosedur pemeriksaan cepat oleh hakim tunggal untuk sengketa dengan nilai gugatan tertentu, guna efisiensi waktu dan biaya. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PERMA, batas nilai gugatan untuk pemeriksaan cepat adalah sampai dengan Rp1 miliar.

Apabila salah satu pihak berdomisili di luar negeri, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Khusus sengketa penjaminan simpanan, nasabah terlebih dahulu harus menempuh upaya administratif berupa pengajuan keberatan kepada LPS. Jika tahap ini dilewati, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam menilai apakah suatu simpanan layak dibayar, hakim berpedoman pada prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan nasabah tidak menyebabkan bank gagal bayar.

Baca Juga: Hakim Agung Nani Indrawati Bahas Kompleksitas Sengketa Likuidasi Bank di Podcast PT Pontianak

Podcast juga mengupas koordinasi apabila aset yang disengketakan sekaligus menjadi objek perkara lain, seperti budel pailit atau barang sitaan dalam perkara pidana. Untuk aset yang disita dalam perkara pidana, tim likuidasi atau LPS dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui penuntut umum. Adapun eksekusi putusan dilaksanakan melalui Pengadilan Niaga setempat, dengan mekanisme delegasi eksekusi apabila objek eksekusi berada di wilayah hukum pengadilan lain, sebagaimana hukum acara perdata pada umumnya.

Selain aspek substansi dan prosedur, podcast menekankan pentingnya sosialisasi bagi seluruh aparatur peradilan, terutama petugas PTSP di Pengadilan Negeri, agar memahami alur baru ini dan tidak menolak permohonan masyarakat yang masuk. Dengan berbagai terobosan tersebut, PERMA Nomor 1 Tahun 2026 diharapkan memberikan akses keadilan yang lebih cepat dan efisien bagi masyarakat. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…